Kuasa Hukum Almarhum Yahuda Agalakari, Minta Pihak Sylvia Hotel Segera Lengkapi Berkas dari BPJS

Spiritnesia.com, Kupang – Terkait kematian Almarhum Yahuda Agalakari yang meninggal pada tanggal 31 Desember 2022 di hotel Silvia Kupang. Kuasa Hukum minta pihak Menejemen Sylvia Hotel untuk segera melengkapi dokumen yang di minta oleh pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS NTT).

Demikian desakan Kuasa hukum Almarhum Yehuda Agalakari, DEDY S. JAHAPAY, S.H bersama JIMMY S. N. DAUD S.H., M.H, kepada pihak Menejemen Sylvia Hotel Kupang pada, Selasa, 21/02/2023.

“Untuk mengurus hak-hak korban, (alamarhum Yehuda Agalakari,red) agar medapatkan haknya sesuai yang diaturan dalam pasal 43 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang jaminan sosial, jaminan kematian kepada ahli waris dan undang undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja.

dari BPJS ketanagakerjaan, maka pihak Menejemen Sylvia hotel harusnya memiliki etikat baik. Dan seharusnya dudah melengkapi berkas BPJS almarhum Yehuda Agalakari,” ujar Kuasa Hukum Jimmy.

Menurut Pengacara Jimmy, kematian Yehuda Agalakari ini pada saat melaksanakan tugasnya di Sylvia hotel. Maka dari itu seharusnya pihak Menejemen Sylvia hotel harus paham, bukannya diam seperti ini, tegasnya lagi.

“Padahal, ujur Jimmy, pihak dari Keluarga Almarhum Yehuda, yang diwakilkan oleh saudaranya Yohanis Agalakari, sudah mendatangi pihak Menejemen Sylvia hotel, sekitar Delapan kali. Namun, dari pihak Menejemen Sylvia hotel juga belum punya etikat baik juga.”

Oleh karena itu, pihaknya akan bertindak sesuai aturan yang ada, dan berdasarkan hal terurai di atas maka sebagai kuasa hukum menuntut sebagai berikut:

1. Pihak manejemen Hotel Silvia segera melengkapi dokumen yang di minta oleh pihak BPJS NTT agar segera di lengkapi oleh pihak manejemen hotel.

2. Bahwa terkait dengan waktu yang sangat panjang dan telah bertemu berulang ulang kali maka kami menduga pihak manejemen tidak beritikad baik dalam mengurus hak hak korban secara baik dan benar serta ada upaya menghalang halangi proses klaim jaminan kematian serta upaya melawan hukum.

3. Dengan adanya peristiwa ini merupakan bagian dari upaya perlawanan terhadap

ketentuan yang telah di tetapkan oleh undang undang dan mengangkangi hak hak dari korban sebagaimana di atur dalam pasal 43 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang jaminan sosial, jaminan kematian kepada ahli waris dan undang undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja.

4. Bahwa perilaku manejemen seperti ini akan mengorbankan hak hak para pekerja untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya sesuai ketentuan. (SN/AT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *