Spiritnesia.com, KUPANG – Ternyata yang melaporkan Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Drs. David Juandi ke Polda NTT terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang ialah kontraktor sekaligus Direktur PT. Sari Karya Mandiri (SKM), yang kasusnya (dugaan kasus korupsi, red) ditangani Kejati NTT tahun 2021 tapi hingga hari ini masih mangkrak alias belum tuntas. Padahal statusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
Demikian komentar Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa melalui sambungan telepon selulernya pada Rabu, 12 Juni 2024, menanggapi periksaan Bupati TTU, David Juandi oleh Penyidik Dirkrimum Polda NTT beberapa hari lalu, dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan sejumlah uang, yang dilaporkan HT sejak Mei 2024, bulan lalu.
“Saya ingat betul pak HT ini. Dia ini kan kontraktor, PT SKM di TTU yang dulu sering mangkir dipanggil jaksa Kejati NTT terkait dugaan kasus korupsi akibat monopoli proyek di Kabupaten TTS dan TTU itu kan? Ternyata kasusnya beliau ini setahu saya masih mengendap, mangkrak di Kejati NTT. Publik dan pegiat anti korupsi tentu belum lupa. Kami masih ingat,” ujar Gabriel Goa.
Menurut Gabriel Goa, dugaan kasus korupsi yang pernah menyeret Direktur PT SKM, HT yaitu terkait proyek-proyek yang dikerjakan HT sejak tahun 2016 hingga 2021. Beberapa diantaranya yaitu Proyek Pengerjaan Jalan Kefa-Eban senilai Rp20 miliar dan ruas jalan Kapan-Nenas senilai Rp18,6 miliar.
HT bahkan beberapa kali pernah dipanggil Kejati NTT pada tahun 2021, namun HT sering mangkir. Penyidik Kejati NTT saat itu pun dinilai tidak berani menyentuh HT, sehingga bahkan muncul sindiran pegiat anti korupsi, bahwa HT ibarat ‘anak emas’ yang kebal hukum.
“Padahal kasusnya saat itu telah naik ke tahap penyidikan. Namun entah faktor apa kemudian kasusnya pak HT itu diam hingga hari ini. Tidak jelas statusnya apakah masih berjalan atau sudah dihentikan penyidik kejaksaan. Juga tidak ada informasi lanjut ke publik secara terbuka,” sindirnya.
Pegiat Anti Korupsi itu kembali mengingatkan Kejati NTT untuk mengekspose kasus dugaan korupsi PT SKM, HT yang diduga merugikan negara miliaran rupiah, dan yang pernah ditangani Kejati NTT hingga tahap penyidikan, tetapi tidak jelas siapa tersangkanya dalam kasuus tersebut.
“Publik perlu tahu alasan kenapa hingga hari ini tidak ada informasi lanjut terkait penanganan kasus ini. Apakah dihentikan (di-SP3) atau berlanjut, dan jika berlanjut, lalu siapa tersangkanya? Kan sudah ditahap penyidikan waktu itu. Kok diam?” kritiknya.
Gabriel mengingatkan Kejati NTT untuk tidak lupa menuntaskan berbagai kasus dugaan korupsi di NTT, yang telah dilaporkan dan ditangani ditangani bertahun-tahun di Kejati NTT, tanpa penyelesaian akhir yang jelas.
“Kasus dugaan korupsi jangan sampai menumpuk di tangan Kejati NTT tanpa penuntasan atau penyelesaian akhir. Kejati harus transparan ke publik terkait penegakan hukum Tipikor. Ada kasus Pak Hemus Taolin yang hasilnya belum jelas sampai hari ini, ada MTN Rp50 Miliar dan Kredit Fiktif PT Budimas Pundinusa Rp100 Miliar. Itu masih dalam catatan pegiat anti korupsi, yang harus di selesaikan Kejati NTT,” tegasnya.
Kasipenkum Kejati NTT, A.A. Rhaka Putra Dharma, S.H.MH yang dikonfirmasi awak media ini via pesan WhatssApp/WA pada Rabu, 12 Juni 2024 pukul 12:55 WITA, terkait komentar Ketua KOMPAK Indonesia soal penanganan kasus HT tersebut, menjawab masih mengkonfirmasikan hal tersebut ke bagian Pidsus (Pidana Khusus) Kejati NTT. “Saya konfirmasi dulu ke Pidsus dulu ya?” tulisnya singkat.
A.A. Rhaka Putra Dharma kemudian kembali menjawab pertanyaan konfirmasi wartawan pada pukul 13:35 WITA, yang meminta waktu untuk terlebih dahulu berkordinasi dengan Pidsus Kejati, karena semua penyidik Pidsus sedang keluar kota untuk penanganan kasus dugaan korupsi Bulog Cabang Bulog Waingapu Tahun Anggaran (TA) 2023-2024.
“Saya minta waktu kordinasi dengan Pidsus dulu berhubung semua orang Pidsus keluar kota semua untuk kasus Bulog (Cabang Waingapu, red),” tulisnya.
Lebih lanjut ia memastikan, bahwa kasus tersebut (kasus HT, red) tetap berjalan/berproses. “Yang jelas itu tetap berproses untuk sema kegiatan penyidikan tidak ada istilah anak Emas ataupun petieskan kasusnya,” tegasnya.
Kasipenkum Kejati NTT itu juga memastkan, bahwa penanganan kasus dugaan korupsi akibat monopoli sejumlah proyek di beberapa daerah yang menyeret HT dan telah naik status penyidikan, akan berlanjut, berproses hingga tuntas atau selesai. “Iya bang, sesuai keterangan Kasidik, kalo semua tetap berproses,” tegasnya lagi.
Untuk diketahui, ditahun 2022 Direktur PT. SKM, HT diperiksa Tipidsus Kejati NTT terkait dugaan korupsi terkait pengerjaan sejumlah proyek jalan di Kabupaten TTU dan TTS serta Kabupaten Belu. Ia diperiksa saat itu setelah empat (4) kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Tipidsus Kejati NTT (lih. http//www//nttonline.com/10/04/2022).
Kasipenkum Kejati NTT (saat itu, Abdul Hakim, S.H, red) kepada media (11/04/2024) menjelaskan, bahwa status hukum kasus dugaan korupsi akibat monopoli pengerjaan sejumlah proyek di beberapa kabupaten di NTT, yang menyeret HT telah naik ke tahap penyidikan.
Selain kasus tersebut, HT juga pernah turut diamankan alias ditangkap bersama jaksa Kundrad Mantolas oleh Satgas 53 Kejasaan Agung pada 20 Desember 2021 dalam Operasi Tangkap Tangan (NTT) di Wilayah TDM Kota Kupang. (Tim)