Kompak Indonesia: Kinerja Kejati NTT Memalukan, Lima Tahun Tangani Kasus MTN Rp50 Miliar Tanpa Tersangka..

Spiritnesia.com, JAKARTA – Kejati NTT sangat cepat menangani kasus dugaan korupsi penyertaan modal Rp25 Miliar ke PT. JAMKRIDA dan berhasil menetapkan tersangka kasus tersebut. Namun kinerja Kejati NTT terkait kasus MTN Rp50 Miliar Bank NTT dinilai sangat memalukan, karena lima (5) tahun tangani kasus tersebut (sejak tahun 2021, red) hingga saat ini belum mampu menetapkan siapa tersangkanya.

Demikian disampaikan Ketua KOMPAK (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi) Indonesia, Gabriel Goa melalui sambungan telepon selulernya kepada media ini pada Sabtu, 10 Mei 2025 menanggapi penetapan dan penahanan para tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT. Jamkrida NTT senilai Rp25 Miliar.

“Ya tentu kita apresiasi Kejati NTT di kasus Jamkrida NTT, karena cepat dan ada tersangkanya. Namun pertanyaan kita bagaimana dengan kasus MTN Rp50 Miliar di Bank NTT yang sudah jalan lima tahun ini tanpa penetapan tersangka? Kenapa Pidsus justru ngebut di kasus Jamkrida, tapi kok macam rem-rem di kasus MTN? Bagi kami di KOMPAK Indonesia ini aneh. Jadi bagi kami, kinerja Kejati NTT tetap memalukan, masih terkesan tidak serius di MTN dan tebang pilih kasus,” kritik Gabriel Goa.

Menurut Gabriel, penanganan hukum yang demikian diskriminatif oleh Kejati NTT menegaskan dugaan publik selama ini, bahwa Kejati NTT berhati-hati  dan lamban serta enggan tetapkan tersangka kasus MTN Rp50 Miliar bank NTT, karena di balik kasus tersebut diduga ada beking ‘orang kuat,’ yang mampu mengendalikan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di internal Kejati NTT.

Sedangkan, di kasus dugaan korupsi penyertaan modal senilai Rp25 Miliar PT. JAMKRIDA NTT, penanganan hukumnya mudah dan cepat nyaris tanpa kendala, selain karena adanya kecukupan alat bukti, juga karena para terduga pelaku adalah orang-orang biasa yang tidak punya beking.

Baca Juga: KOMPAK Indonesia Minta KPK Wajib Supervisi Penanganan Kasus MTN Rp50 Miliar Bank NTT

“Kan dugaannya begitu. Silahkan saja dibantah Kejati kalau tidak benar, tetapi kacamata public dan kita pegiat anti korupsi menilainya begitu. Kita menilai demikian dari sudut pandang kita. Jadi kita acungkan jempol untuk Kejati NTT karena telah tetapkan tersangka kasus korupsi PT. JAMKRIDA, tetapi untuk kasus MTN Rp50 M kinerja Kejati NTT buruk,” tegasnya.

Lagi menurut Gabriel, jika dugaan publik itu keliru dan bahwa Kejati NTT serius tangani MTN Rp50 Miliar, maka sudah merupakan kewajiban moril Kejati NTT untuk segera menetapkan tersangka kasus tersebut, dan mengumumkannya ke publik sebagaimana kasus dugaan korupsi PT. JAMKRIDA NTT.

Sebaliknya, lanjut Gabriel, jika hasil penyelidikan Kejati NTT atas kasus tersebut tidak menemukan cukup alat bukti, maka juga merupakan kewajiban moril Kejati NTT untuk terbuka dan jujur menyampaikannya kepada publik, dan menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

“Jangan sampai berputar-putar dan berlarut proses hukum kasus ini tetapi hasilnya tidak jelas (ragu-ragu tetapkan tersangka, red). Kekhawatiran kita yaitu jika dibiarkan berlarut-larut dan semakin lama, maka public dapat menduga itu bisa menjadi ‘mesin ATM’ baru yang bisa diolah oleh oknum APH nakal. Ini dugaan kita saja yang juga belum tentu benar,” tandasnya.

Hal senada disampaikan aktivis anti korupsi sekaligus Ketua AMMAN (Aliansi Masyarakat Madani) Flobamora, Christoforus Roy Watu. Menurutnya, ditetapkannya para tersangka kasus korupsi di PT. JAMKRIDA NTT cukup beralasan untuk memberi apresiasi kepada Kejati NTT. Akan tetapi jika menilai kinerja Kejati NTT secara keseluruhan dalam penanganan kasus-kasus mega korupsi di NTT, termasuk kasus MTN Rp50 Miliar, AMMAN Flobamora tetap memberi nilai (rapor) merah bagi Kejati NTT.

Alasannya, kata Roy, karena kasus MTN Rp50 Miliar telah lama ditangani Kejati NTT, bahkan telah naik status ke tingkat penyidikan sejak Mei 2024, tetapi hingga saat ini Kejati NTT belum mampu menetapkan tersangka. Penyidikan kasus MTN oleh Kejati NTT masih berlanjut hingga saat ini dan juga belum jelas apa hasilnya.

“Itu alasan menurut kami kinerja Kajati NTT, Zet Tadung Alo, S.H dan Aspidsus Kejati NTT, Ridwan Ansar, S.H., MH buruk dalam kasus MTN Rp50 Miliar Bank NTT. Dan karena sudah lama, maka menurut kami, mereka layak dicopot dari jabatan mereka hari ini,” tegasnya.

Kajati NTT, Zet Tadung Alo yang dikonfirmasi awak tim media ini melalui Kasipenkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana via pesan WA pada Sabtu (10/05) pukul 19:36 WITA menjawab, bahwa kasus dugaan korupsi pembelian MTN Rp50 Miliar saat ini sudah ditahap penyidikan dan sedang ditangani Kejati NTT.

“Saat ini kasus MTN Rp. 50 M itu sudah ditangani, dalam tahap penyidikan pak,” tulisnya menjawab wartawan pada pukul 21:40 WITA.

Dilansir dari berbagai pemberitaan media online (09/05), Pidsus Kejati NTT tetapkan tiga (3) tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemprov NTT Tahun Anggaran (TA) 2017 senilai Rp25 Miliar. Tiga tersangka dimaksud yaitu Ibrahim Imang (jabatan Dirut), Oktaviana Ferdiana Mae (Jabatan DirOps PT. JAMKRIDA), dan Quirinus Mario Kleden (Kadiv Umum dan Keuangan). (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *