Kategori
Berita Hukum& Kriminal

Kematian Ariel V. Buce Lubalu, Kuasa Hukum Minta Polres Kupang Kerja Profesional 

Spiritnesia.com, Kupang – Penyidik Polres Kupang diminta professional memproses hukum kasus pengeroyokan di Kilometer 27 Kelurahan Babau Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang yang mengakibatkan kematian Ariel V. buce Lubalu. Polres Kupang diminta tindak tegas para pelaku sesuai aturan hukum atau perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Permintaan itu disampaikan dua Kuasa Hukum korban yakni MA Putra Dapatalu, S.H dan Mikhael Tamonob, S.H kepada media ini pada Senin, 02 September 2024, terkait kasus pengeroyokan di KM 27 Kelurahan Babau yang mengakibatkan kematian, Ariel V. Buce Lubalu.

“Profesionalisme dari Kepolisian Polres Kupang sangat diharapkan oleh kami dan keluarga korban, agar kejadian yang menimpa anak mereka ini (Ariel V. Buce Lubalu, red) memperoleh keadilan yang semestinya. Dan ada efek jerah bagi para pelaku, agar tidak melakukan perbuatan yang serupa dikemudian hari,” tulis MA Putra Dapatalu.

Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia terjadi di Jalan Jurusan Oesao KM.27 Kelurahan Babau telah dilaporkan ke Kepolisian Polres Kupang sejak tanggal 12 Agustus 2024 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/188/VIII/2024/SPKT/POLRES KUPANG/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

MA Putra Dapatalu,SH dan Mikhael Tamonob berharap proses penyidikan kasus pengeroyokan terhadap alamarhum Ariel dapat berjalan lancar, dan secara terang benderang. Lebih dari itu, ada tindakan tegas aparat Porles Kupang terhadap para pelaku.

Informasi yang dihimpun tim Kuas Hukum Alm. Ariel, Penyidik Polres Kupang yang menangani kasus tersebut menyampaikan, bahwa berkas kasus pengeroyokan terhadap Alm. Ariel V.F. Buce Lubalu telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tahap 1 (satu).

Penyidik Reskrim Polres Kupang sementara berkoordinasi dan menunggu instruksi selanjutnya dari Kejaksaan Negeri Oelamasi untuk langkah selanjutnya.

Dua pengacara itu menjelaskan, bahwa secara undang-undang, kasus tindak pidana pengeroyokan terhadap Ariel buce Lubalu telah diatur sebagaimana Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP;

Ayat 1). Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Ayat 2). Yang bersalah diancam: 1)dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka; 2)dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; 3)dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Untuk diketahui, peristiwa pengeroyokan oleh sejumlah pemuda yang mengakibatkan kematian Ariel Valentino Febrian Buce Lubalu terjadi saat berjalannya suatu pesta pernikahan di Jalan Timor Raya, KM 27 Kelurahan Babau Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang pada Senin, 12 Agustus 2024 dini hari.

Informasi yang dihimpun tim media ini, pemuda berusia 18 tahun itu dikeroyok oleh sejumlah pemuda yang tersinggung dengan korban saat sedang berjoget.

Korban dipukuli hingga terjatuh ke belakan dan masuk ke dalam got. Tidak berhenti di situ, seorang pemuda lain (RL) mengikuti korban (Ariel Buce Lubalu, red) korban yang sudah tergelepar di got dan memukulinya berkali-kali. Korban Ariel juga dipukuli RL menggunakan batu di bagian dada.

“Para pelaku melakukan penganiayaan secara bersama dengan menggunakan tangan, hingga korban terjatuh di dalam got yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata sebagaimana dilansir dari detikbali.com. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *