Spiritnesia.com, Ende – Nekat sebarkan Foto Bugil mantan pacarnya melalui media sosial (Masengger/pesan facebook, red), seorang pemuda asal Kabupaten Ende dengan inisial AS alias (Andre), diamankan Satreskrim Polres Ende.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiman, SH dalam rilisnya kepada media ini pada, Selasa, 21/02/2023.
“Tersangka ini mengirimkan foto-foto tanpa busana milik korban, agar korban mau mengikuti kemauan tersangka. Hal itu dilakukan agar korban bisa memutuskan hubungan dengan pacarnya saat ini. dan kembali menjalin hubungan pacaran dengan tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiman, SH.
Menurut Iptu Yance, adapun modus Operandi yang dilakukan oleh tersangka. Yakni pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023 sekitar pukul 11.00 wita, tersangka menyebarkan foto yang memperlihatkan kemaluan korban sebanyak 2 gambar dan payudara sebanyak 1 gambar melalui pesan Mesangger akun Facebook milik tersangka atas nama Open Bo Bob kepada akun Facebook milik saksi DN, jelas Aiptu Yance.
“Sehingga dengan demikian perbuatan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan Pidana tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Lanjut Aiptu Yance menjelaskan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Juncto pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 1 milyar rupiah, jelas Iptu Yance.
“Dalam kasus tersebut, pihaknya telah memeriksa sebanyak 2 orang yang merupakan saksi korban MG dan saksi lainnya DN. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 1 unit HP vivo dan 1 buah HP Redmi.”
Dan untuk saat ini, tersangka sudah ditahan di Polres Ende guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Kami dari Polres Ende menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kota Ende agar lebih bijak lagi menggunakan media social karena media social tidak terlepas dari kehidupan sehari hari kita. Hendaknya saring sebelum shering,” kata Iptu Yance. (SN/METT NAGO)