Kasus Pencabulan Anak, Ketua Paguyuban TTU-Kupang: Pemkab TTU Wajib Perhatian Terhadap Korban dan Keluarga 

Spiritnesia.com, Kupang  – Kasus Pencabulan Anak dibawah Umur yang dilakuan oleh 13 orang yang telah di laporkan pada Tanggal 02 Agustus 2023 terhadap korban AE asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), di Kota Kupang, Ketua Paguyuban TTU-Kupang minta Pemerintah Daerah Kabupaten TTU untuk wajib memperhatikan korban dan keluarganya.

Demikian disampaikan Ketua Paguyuban TTU-Kupang Mikhael Feka, SH., MH kepada media ini ketika di mintai tanggapan terkait perhatian serta dukungan terhadap kasus pencabulan anak dibawa umur dan sejauh mana perhatian Pemkab TTU terhadap keluarga korban melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 16/08/2023.

“Terkait kasus pencabulan terhadap korban AE, seharusnya Pemkab TTU dan Pemprov NTT wajib memberikan perhatian penuh terhadap Korban dan Keluarga korban,” tegas Ketua Paguyuban TTU-Kupang yang juga adalah ahli hukum Pidana itu.

Menurut Ahli Hukum Pidana Mikhael Feka, tragedi kemanusiaan yang menimpa korban AE ini seharusnya menjadi perhatian serius atau wajib oleh Pemkab, bukan hanya korban tetapi keluarganya juga harus ada perhatian, tegasnya lagi.

“Korban perkosaan tersebut adalah tragedi kemanusiaan yang merusak masa depan korban serta harkat dan martabat korban dan Keluarga,” jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan terus mengawal dan mendukung sehingga proses hukum akan berjalan sesuai prosedur hukum, ungkapnya.

“Sehingga Keseimbangan penegakan hukum dan pemenuhan hak-hak korban dan Keluarga korban bisa terpenuhi.”

Ia juga mengucapkan terimakasih kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA), Provinsi NTT, yang telah berupaya keras sehingga keluarga korban bisa mendapat bantuan dari Kemensos.

“Saya sangat mengapresiasi perhatian dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial kepada Orang Tua dari korban perkosaan anak dibawah umur baru-baru ini. Dan semoga apa yang dilakukan oleh Kemensos juga bisa diikuti oleh Pemprov dan Pemkab TTU. (Bang Gusty)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *