Kasus Dugaan Korupsi Akibat Monopoli Pengerjaan Proyek PT. SKM Mangkrak, Kejati NTT Dinilai ‘Tak Bertaring’ Lawan HT

Spiritnesia.com, Jakarta – Kasus dugaan korupsi yang menyeret Dirut PT. Sari Karya Mandiri (SKM), Hironimus Taolin (HT) akibat monopoli pengerjaan sejumlah proyek bernilai milyaran rupiah pada tiga daerah di NTT (yakni ruas Jalan Kapan-Nenas di Kabupaten TTS senilai Rp 15,5 Milyar, ruas Jalan Kefa-Eban di Kabupaten TTU senilai Rp 20 Milyar serta di Kabupaten Belu) mangkrak di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT). KOMPAK (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi) Indonesia menilai Kejati NTT tidak berdaya dan ‘tak bertaring’ menghadapi HT.

Demikian pernyataan kritis Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa dalam rilis tertulis kepada tim media ini pada Sabtu, 07 Juli 2024, menyorot mangkraknya penanganan kasus dugaan korupsi Dirut PT. SKM, HT.

“Dari awal Februari 2022 hingga Juli 2024 ini kasus dugaan korupsi Dirut PT. SKM, pak HT (Hironimus Taolin) mangkrak, berjalan di tempat. Padahal menurut Kejati NTT sendiri, kasusnya telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Terkesan Kejati NTT seperti menganak-emaskan HT. Diam saja. Ada apa dengan Kejati NTT? Kasian sekali dibuat tak berdaya oleh HT. Kok macam takut sekali hadapi HT,” tulisnya.

Menurut Gabriel Goa, setelah kasus HT naik status ke penyidikan, seharusnya Kejati NTT sudah dapat menetapkan siapa tersangkanya. Namun faktanya, hingga hari ini kasus dugaan korupsi yang menyeret nama HT yang ditangani Kejati NTT tenggelam.

“Makanya patut kita pertanyakan kinerja para penyidik Kejati NTT. Mereka sebenarnya sedang bekerja atau sedang tidur? Performa kinerja seperti ini pantas bikin kinerja Kejati NTT minim prestasi,” kritiknya lagi.

Gabriel bahkan mempertanyakan apa kepentingan Kejati NTT dibalik molornya penanganan kasus HT, sehingga progress kasus tersebut menjadi tidak jelas?

“Kejati NTT seharusnya berdiri tegak untuk hukum dan keadilan serta cekatan tangani kasus HT ini. Jangan membiarkan masyarakat bingung lihat ketidaktegasan Kejati NTT dalam kasus HT. Ataukah dalam kasus ini, Kejati NTT sedang lindungi HT?” tantangnya.

Padahal, lanjutnya, publik telah menaruh ekspektasi tinggi kepada Kejati NTT akan mampu menyelesaikan kasus dugaan korupsi Dirut PT. SKM dalam waktu singkat, sebagai jalan memulihkan citra penegakan hukum di Kejati NTT.

“Leletnya Kejati NTT tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi monopoli proyek PT. SKM akan turut melemahkan tingkat kepercayaan publik kepada Kejati NTT selaku aparat penegak hukum,” ujarnya.

Kasipenkum Kejati NTT yang pernah dikonfirmasi awak media ini beberapa waktu lalu (12/06/2024), via pesan WhatssApp/WA pukul 12:55 WITA terkait komentar Ketua KOMPAK Indonesia soal penanganan kasus HT tersebut menjawab, dirinya masih mengkonfirmasikan hal tersebut ke bagian Pidsus (Pidana Khusus) Kejati NTT.

“Saya konfirmasi dulu ke Pidsus dulu ya?” tulisnya singkat.

A.A. Rhaka Putra Dharma kemudian kembali menjawab pertanyaan konfirmasi wartawan pada pukul 13:35 WITA, yang meminta waktu untuk terlebih dahulu berkordinasi dengan Pidsus Kejati, karena semua penyidik Pidsus sedang keluar kota untuk penanganan kasus dugaan korupsi Bulog Cabang Bulog Waingapu Tahun Anggaran (TA) 2023-2024.

“Saya minta waktu kordinasi dengan Pidsus dulu berhubung semua orang Pidsus keluar kota semua untuk kasus Bulog (Cabang Waingapu, red),” tulisnya.
Lebih lanjut ia memastikan, bahwa kasus tersebut (kasus HT, red) tetap berjalan/berproses.

“Yang jelas itu tetap berproses untuk sema kegiatan penyidikan tidak ada istilah anak Emas ataupun petieskan kasusnya,” tegasnya.

Kasipenkum Kejati NTT itu juga memastikan, bahwa penanganan kasus dugaan korupsi akibat monopoli sejumlah proyek di beberapa daerah yang menyeret HT dan telah naik status penyidikan, akan berlanjut, berproses hingga tuntas atau selesai.

“Iya bang, sesuai keterangan Kasidik, kalo semua tetap berproses,” tegasnya lagi. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *