Kategori
Berita Daerah Hukrim Hukum& Kriminal Nasional

Kapus Boking dan Oknum Polisi Diduga Terlibat Judi, Ahli Pidana Sebut Bisa Disanksi Pidana dan Sanksi Etik

Spiritnesia. Com. KUPANG – Ahli Hukum Pidana, Mikael Feka, menyebut apabila permainan judi dilakukan oleh oknum ASN dan anggota Polri maka selain dikenakan sanksi pidana dapat dikenai sanksi etik. Seperti Kepala Puskesmas Boking dan Oknum Anggota Polri (Polisi) di Polsek Boking yang diduga terlibat/berperan dalam permainan judi itu pada Perayaan HUT RI ke-79 lalu.

 

Demikian ditegaskan oleh Ahli Hukum Pidana, Dr. Mikhael Feka, SH., MH. kepada media menanggapi kasus tersebut melalui pesan WhatsApp (WA) pada Rabu, (11/9/2024).

 

“Apabila permainan judi dilakukan oleh oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Anggota Polri, maka selain dikenakan sanksi pidana dapat dikenai sanksi etik,” tegas Ahli Hukum Pidana Unwira Kupang.

 

Dr. mikhael Feka menjelaskan bahwa Judi adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum, selain itu termasuk perbuatan tercela.

 

“Sehingga, apabila permainan judi itu dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP maka kepada pelaku dapat dikenai sanksi pidana (bagi ASN/Anggota Polri juga dikenai sanksi etik),” ujar Feka, yang juga sebagai Ahli Hukum Pidana Polda NTT itu.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Puskesmas (Kapus) Boking, Marseka diduga menyebut mereka (oknum Polisi) Polsek Boking yang meminta pertimbangan dirinya untuk ‘buka judi’ (jenis kuru-kuru dan bola guling, red). Peristiwa ini dalam momen Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-79 di Wilayah Kecamatan Boking saat itu.

 

Demikian diungkapkan oleh Kepala Puskesmas Boking, Marseka kepada media melalui telepon selulernya pada beberapa pekan lalu.

 

“Waktu itu memang Pak Polisi mereka, minta saya punya pertimbangan. Tapi saya bilang (katakan, red) saya tidak punya kapasitas disitu. Namun kalau ingin berbicara soal judi. Ini barang kan ilegal jadi paling kurang harus duduk untuk omong (bicara, red) bersama. Saya pikir Polisi mereka, Pak Md yang membicarakan itu,” sebutnya.

 

Menurut Kapus Boking, dalam pemikirannya di saat itu, oknum polisi mereka hanya berbicara lepas, “saya hanya nyambung saja. Saya katakan izin keramaian tapi pak ketua lagi di Soe. Lalu sudah katakan tidak boleh buka judi,” kata Marseka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *