
Spiritnesia.com, Ende – Terkait kasus tindak Pidana Penyalagunaan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM), yang Bersubsidi Pemerintah, Kepolisian Resor Ende menetapkan Empat tersangka dengan inisial, Dua Orang Sopir (Driver) WDS dan AL, Satu orang Sahabat AY, dan salah Satu Mantan Karyawan PT Nirmala Cahaya Agung Ende yakni UN.
Demikian disampaikan Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K., dalam jumpa Pers diruang perkara Satreskrim Polres Ende, pada Senin, 10/10/2022 pukul 10:15 wita.
Seperti disaksikan awak media ini dalam proses pelaksanaan Press Realese dipimpin langsung Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Yance Yauri Kadiaman, S.H., serta dihadiri oleh para Media Televisi, Media Cetak maupun Media Online yang ada di Kabupaten Ende.
“Terkait 4 orang tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup. Karena telah melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang Disubsidi Pemerintah,” jelas Kapolres Ende pada saat siaran Pers.
Sebagaimana dimaksud dalam paragraf 5 pasal 40 ayat 9 pasal 55 UU RI NO. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah, tutur AKBP Andre Librian.
“Berdasarkan barang bukti kata Librian, yang diamankan yakni 2 (Dua) Unit Mobil Tangki Minyak bertuliskan PT. Nirmala Cahaya Agung, 2 (Dua) buah kunci Mobil Tangki, 1 (Satu) lembar STNK Mobil, 2 (Dua) buah selang yang digunakan untuk menyalin Minyak Tanah dari Mobil Tangki ke Drum atau Jerigen.”
Selain itu terdapat 2 (Dua) buah konektor, 4 (Empat) buah Jerigen berukuran 35 liter berisi Solar 35 liter, 1 (Satu) buah Jerigen berukuran 30 liter berisi solar sekitar 5 liter. 3 (Tiga) buah Jerigen berukuran 30 liter tanpa isi/kosong dan 3 (Tiga) Drum berukuran 200 liter berisi Solar 200 liter.
“Oleh karena itu Kepolisian Resor Ende gelar Press Release Kasus Tindak Pidana ‘Penyalagunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang Disubsidi Pemerintah’ dan menetapkan 4 orang tersebut sesuai bukti-bukti tersebut.”
Lebih lanjut Kapolres Librian mengisahkan Kronologi kejadian pada Jumat Tanggal 07 Oktober 2022, sekitar pukul 08.00 wita tersangka Al berangkat ke Depot Pertamina menggunakan Mobil Tangki dengan nomor polisi EB 8192 AM warna Putih Biru.
“Kemudian lanjut Libria, Tersangka mengisi BBM jenis Solar bersubsidi sebanyak 10.000 liter, setelah mengisi BBM tersebut tersangka tidak langsung ke tempat tujuan penyaluran yakni pada KM. Niki Sejahtera yang berlabuh di Dermaga Soekarno Ende,” ungkap Kapolres Librian.
Namun, Kata Kapolres Librian, tersangka terlebih dahulu menuju Gudang milik PT. Nirmala Cahaya Agung Ende, yang beralamat di jalan Kelimutu, Kelutahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.
Lanjut Librian, Ketika sampai di gudang, sudah terdapat tersangka AY dan tersangka UN yang sudah menunggu di gudang. Kemudian setiba di Gudung PT Nirmala, lantas ke Empat tersangka langsung menyambung selang konek untuk mengambil Minyak Solar sebanyak 3 (Tiga) Drum atau 600 liter Solar, jelasnya lagi. (YT18/Slamet Nago)