Spiritnesia.com, Kupang – Dalam rangka peningkatan pemahaman dan pengetahuan literasi hukum dan bantuan penyelesaian perkara bagi pelaku UMKM, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Bidang, menyelenggarakan kegiatan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum Bagi Pelaku UMKM di Kota Kupang pada tanggal 11-13 November 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh 160 orang pelaku UMKM di Kota Kupang, yang dibagi dalam 3 sesi penyuluhan dalam tiga hari. Para peserta penyuluhan mendapatkan layanan literasi bantuan hukum berupa Perpajakan UMKM dan Pembuatan NPWP dari Kantor Pelayanan Pajak Kota Kupang, TKDN dari Dinas Perindag Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Materi HAKI dan Ketenagakerjaan dari Kanwil Kehakiman Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Tim Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait, SH & Rekan, dalam materinya menyampaikan bahwa hukum hadir bukan untuk menakuti, tetapi untuk melindungi. Melindungi Pelaku UMKM dan melindungi Konsumen. UMKM sebagai salah satu pilar ekonomi Indonesia masih ada yang berbisnis tanpa legalitas resmi.
“Dengan memiliki legalitas usaha, pelaku UMKM dapat berbisnis dengan tenang dan akan lebih mudah membangun kerja sama dengan mitra usaha yang lebih luas karena dianggap lebih terpercaya dan profesional,” ujarnya.
Dalam sesi diskusi, peserta pelaku UMKM yang berjumlah 160 orang yang berbeda setiap harinya, sebagian besar belum menempatkan aspek Legalitas Usaha seperti memiliki Nomor Induk Berusaha yang berfungsi sebagai Izin Usaha, Izin Komersial sekaligus sebagai Tanda Daftar Perusahaan, Pengurusan Izin Pangan Rumah Tangga, dan Izin BPOM.
Tim Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait, SH & Rekan, juga membagi peserta diskusi dalam kelompok-kelompok kecil dan bersama melakukan role play pembuatan kontrak usaha dari pengalaman dan usaha mereka, dengan berpatokan pada prinsip-prinsip langkah-langkah pembuatan kontrak usaha yang disampaikan terlebih dahulu dalam pengantar oleh Pemateri dari Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait, SH & Rekan.
