Spiritnesia.com, Kupang – Kepala Dinas Sosial Kota Kupang Lodiwyk Djungu Lape, S.Sos. Berkomitmen akan berantas mafia Pungli di seluruh Tempat Penguburan Umum (TPU), yang ada di Kota Kupang.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial Kota Kupang Lodiwyk Djungu Lape, S.Sos., ketika ditemui media ini di ruang kerjanya di Aula Lantai II DINSOS Kota Kupang pada Jumaat, 28/10/2022.
“Bagi masyarakat Kota Kupang, jika ada yang melakukan Pungli di TPU, laporkan kepada kami dari pihak Dinas Sosial Kota Kupang, dan kami akan tindaklanjuti secara Hukum,” tegas Lodiwyk.
Oleh karena itu jika masih ada oknum-oknum yang mengatasnamakan pemerintah khususnya Dinsos Kota Kupang dan melakukan pungli wajib laporkan kami, dan kami akan tindaklanjuti secara Hukum, tegasnya lagi.
Menurut Lodiwyk Djungu Lape, “Dinsos itu hanya mewajibkan bila mana ada Kematian itu biaya Administrasi itu Rp. 150 ribu, jadi jika ada yang pungut lebih dari itu masyarakat wajib laporkan kepada kami dari Dinas,” tuturnya.
Biaya administrasi lanjut Lodiwyk, itu sudah sesuai Peraturan Daerah (Perda), dan dari Dinas Sosial hanya mengenakan biaya administrasi 150 ribu, untuk setiap kapling atau persil kuburan.
“Jadi kami hanya bertanggung jawab jawab dengan Perda yang ada, yaitu 150 ribu, namun terkait biaya mencapai Balasan Juta. Dinas Sosial tidak bertanggung jawab. Semua itu tergantung kesepakatan antara Keluarga dan Pengelola.”
Lebih lanjut Lodiwyk, menyampaikan bahwa, jika ada temuan seperti itu bisa langsung sampaikan dan kontak Persson Kadis Sosial +62 852-3935-2568 dan Sekertaris UPT pemakaman Kota Kupang +62 821-4497-5810. (AT)