Kades Rabeka Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah

Spiritnesia.com, KUPANG – Kepolisian Resort (Polres) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan AYB, Kepala Desa (Kades) Rabeka, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana menggunakan ijazah palsu. AYB ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/40/VII/2023/Satreskrim, Polres Kupang tanggal 7 Juli 2023.

Demikian informasi yang diperoleh tim media ini berdasarkan surat Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda NTT, KOMPOL I Made Sunarta, SE,MH Nomor: BIVIIWAS 2.4/2023/ITWASDA tertanggal 24 Juli 2023.

“Penyidik Satreskrim Polres Kupang telah menetapkan Sdr. AYB sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana menggunakan ijazah palsu sesuai surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/40/VII/2023/Satreskrim, tanggal 7 Juli 2023,” tulis Sunarta dalam suratnya.

Surat tersebut menjelaskan tentang hasil klarifikasi Polda NTT terhadap Penyidik Polres Kupang yang menyidik kasus dugaan pemalsuan ijasah Kades Rabeka, AYB. Surat Irwasda tersebut membalas surat pengaduan masyarakat kepada Kapolda NTT tertanggal 10 Juli 2023 yang meminta informasi perkembangan kasus pemalsuan ijazah Kades Rabeka yang dilaporkan sejak Bulan Januari tahun 2023.

“Diberitahukan kepada Saudara bahwa telah dilakukan Klarifikasi terhadap Penyidik Satreskrim Polres Kupang terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana menggunakan ijazah palsu sesuai Laporan Polisi Nomor LP/A/1/1/2023/SPKT/Reskrim/Polres Kupang, tanggal 4 Januari 2023,” jelas Irwasda Polda NTT.

Menurut Irwasda, dari hasil klarifikasi dengan penyidik diketahui informasi sebagai berikut:

a. bahwa terkait kasus ini Penyidik Satreskrim Polres Kupang telah melakukan penyidikan sesuai surat perintah penyidikan Nomor: SP-Sidik/11/1/2023/Satreskrim, tanggal 27 Januari 2023 dan surat perintah penyidikan lanjutan Nomor: Sp/Sidik.Lan/11.a/VII/2023/Satreskrim, tanggal 6 Juli 2023 mengambil keterangan para saksi serta mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut;

b. bahwa Penyidik Satreskrim Polres Kupang telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ke Kajari Kabupaten Kupang Nomor SPDP/09/11/2023/Satreskrim, tanggal 3 Februari 2023 dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan lanjutan Nomor. SPDP Lan/09.a/VII/2023/Satreskrim

C. bahwa Penyidik Satreskrim Polres Kupang telah menetapkan Sdr. AYB sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana menggunakan ijazah palsu sesuai surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/40/VII/2023/Satreskrim, tanggal 7 Juli 2023;

d. bahwa Penyidik Satreskrim Polres Kupang telah melakukan penyitaan terhadap ijazah sarjana milik tersangka dan surat suara pemilihan Kades Rabeka tahun 2022,

e. bahwa rencana tindak lanjut Penyidik Satreskrim Polres Kupang akan mengirim berkas perkara tahap I ke JPU Kejari Kabupaten Kupang;

f. bahwa Penyidik Satreskrim Polres Kupang dalam penanganan kasus ini secara Profesional, Proporsional dan Prosedural sesuai Perkap 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Surat tersebut, tulis Irwasda, tidak dapat digunakan untuk kepentingan peradilan, melainkan hanya untuk pelayanan pengaduan masyarakat.

Surat tersebut ditembuskan kepada: Kapolda NTT, Wakapolda NTT, Ditreskrimum Polda NTT, Kabid Propam Polda NTT, dan Kapolres Kupang. (SN/tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *