Hakim Menolak Permintaan Pj. Bupati Lembata, Matheos Tan Agar Memberikan Keterangan di Persidangan 

Spiritnesia.com, Kupang – Sidang lanjutan terkait hasil seleksi terbuka dan kompetitif Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dengan agenda sidang penyerahan alat bukti surat oleh Kuasa Hukum Tergugat Bupati Lembata pada tanggal 19 Juni 2024, dihadiri oleh Tim Kuasa Hukum Penggugat, Charles Primus Kia, SH., Yanti Rolla Windy Rihi, SH., dan Advokat Magang Adrianus Mere Lota, SH., dan Kuasa hukum Tergugat, Emilianus Laba Lango Blolok, SH. Yang menarik kali ini adalah Mantan Pejabat Bupati Lembata, Matheos Tan melalui Kuasa Hukum Pemda Kabupaten Lembata meminta kepada majelis hakim agar dapat mengagendakan jadwal sidang tambahan untuk memberi keterangan dalam persidangan.

Namun Majelis Hakim menolak karena Pemda Lembata telah diberi kesempatan untuk membuktikan pelaksanaan proses seleksi namun sering menunda dengan macam-macam alasan. Oleh karena itu, sidang dengan agenda pembuktian para pihak telah selesai.

Matheos Tan, mantan Pejabat Bupati Lembata yang tidak lagi diperpanjang masa Jabatan dan diganti oleh Sekretaris Daerah, Paskalis Tapobali oleh Kementerian Dalam Negeri, meninggalkan jejak persoalan dan issue KKN dalam Proses Seleksi Terbuka Pejabat Pimpinan Tinggi Kabupaten Lembata, yang Keputusannya digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang.

Pada sidang sebelumnya, pada tanggal 4 Juni 2024 selain mendengar Keterangan Ahli, Dr. John Tuba Helan, SH., MH., yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Penggugat. Dr. John Tuba Helan, SH., MH. menjelaskan dalam persidangan bahwa “Pj. Bupati dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melalui Seleksi Terbuka maka terikat dengan Hasil Perangkingan dalam Seleksi Terbuka. Apabila Pj. Bupati melakukan diskresi dengan mengangkat Selain Peringkat 1 (pertama) perlu diberikan alasan yang logis dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Jika tidak, maka muncul praduga terjadinya pelanggaran larangan KKN dalam proses seleksi,” jelasnya.

Juga Kuasa Hukum Tergugat Bupati Lembata, menghadirkan Saksi Ketua Panitia Seleksi Terbuka, Patrisius Emi Ujan dan Pihak Terkait Gerardus Ataburan. Dalam persidangan, Saksi Ketua Panitia Seleksi Terbuka, Patrisius Emi Ujan diminta oleh Kuasa Hukum Penggugat untuk menyampaikan Nilai-Nilai Tahapan Hasil Seleksi yang tidak pernah diumumkan oleh Panitia Seleksi.

Menurut keterangan Saksi Ketua Panitia Seleksi Terbuka, Sdr. Patrisius Emi Ujan bahwa Hasil Nilai Rekam Jejak pada Dinas PUPR Kabupaten Lembata yang mungkin dipertanyakan adalah terkait Nilai yang mencolok dari sdr. Gerardus Ataburan dikarenakan latar belakang Pendidikan S2 (magister) dan pernah mengikuti PIM II.

Hasil Nilai Rekam Jejak yang disampaikan oleh Saksi Ketua Panitia Seleksi Terbuka, Sdr. Patrisius Emi Ujan adalah:

1. Aloysius Panang: 62, 86

2. Ambrosius Kaona: 80

3. Gerardus Ataburan: 97, 14

4. Israfil Teba: 80

5. Petrus ujan: 80

Kemudian mengenai Penilaian Uji Kompetensi menurut Saksi Ketua Panitia Seleksi Terbuka, Patrisius Emi Ujan adalah menggunakan kriteria Hijau, yang artinya memenuhi syarat, kriteria Kuning: Masih memenuhi syarat, dan kriteria Merah: Kurang Memenuhi Syarat. Saksi menjelaskan bahwa Peserta pada Seleksi Terbuka pada Dinas PUPR Kabupaten Lembata hanya Sdr. Ambrosius Kaona yang mendapat kriteria Kuning atau masih memenuhi syarat, sedangkan peserta yang lain mendapat kriteria Merah termasuk Sdr. Gerardus Ataburan, dimana dalam persidangan sempat Ketua Majelis Hakim salah menyebutkan kriteria Merah dengan Kartu Merah walaupun artinya Kurang Memenuhi syarat.

Keanggotaan Panitia Seleksi Terbuka melibatkan pihak eksternal yaitu 2 (dua) orang Akademisi Kupang, yaitu Dr. Ahmad Atang, M.Si dari Universitas Muhamadyah Kupang dan Dr. Stanis Man, SE., M.Si., dari Universitas Widya Mandira serta Asisten III Setda Propinsi NTT, Samuel Halundaka, S.IP., M.Si. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *