
Spiritnesia.com, SOE – Salah satu tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum atau Pemilu adalah pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Ketentuan tahapan ini diamanatkan Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Pasal 167 ayat 4, huruf (B). Tahapan ini tak bisa diabaikan begitu saja dan merupakan tahapan krusial dalam menakar kualitas demokrasi di tanah air. Ini karena ketika Pemilu disebut sebagai sarana kedaulatan rakyat maka hak pilih menjadi sangat penting. Dan, untuk menakar tingkat partisipasi maka sangat bergantung pada kearutan atau validatas data pemilih itu sendiri.
Penyelenggara Pemilu baik itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara berjenjang maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) secara berjenjang pula, sementara berjibaku memastikan masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya lewat tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih ini.
Tentu, rute panjang perjalanan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan data pemilih Pemilu menuju Pemilu Serentak 2024 hampir di penghujung garis finish, hampir memuncak dan dakan ditetapkan sesuai tahapan dan jadwal yang ada. Setelah itu, tentu tidak ada ruang lagi untuk proses perbaikan data.
Sesuai tahapan dan jadwal, bulan Juni 2023 ini, penyelenggara Pemilu mulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) hingga KPU dan Bawaslu RI lebih disibukan dengan rekapitulasi dan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir.
Artinya, hari ini, kerja-kerja penyelenggara Pemilu sementara menuju puncak penetapan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara nasional oleh KPU RI. Sesuai jadwal yakni tanggal 2 sampai 4 Juli 2023. Selanjutnya untuk pemilih tambahan bisa lewat ruang DPT tambahan (DPT).
Gotong-Royong Kawal Hak Pilih
Dalam upaya mengawal hak pilih masyarakat maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) secara berjenjang mulai dari Pusat sampai ke desa-desa telah lama menggelorakan semangat dan strategi ‘Pengawasan Partisipatif’. Spirit pengawasan partisipatif ini sesungguhnya mau memposisikan seluruh lapisan dan elemen masyarakat ataupun stakeholder sebagai subyek bukan lagi obyek dari pelaksanaan hajatan demokrasi di tanah air.
Kenyataannya, masyarakat antusias memberikan berbagai masukan dalam proses kawal bersama hak pilih ini. Contoh; di wilayah Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai wilayah kerja penulis sebagai Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan, metode dan strategis pengawasan partsipatif ini mendapatkan tempat dan diterima dengan baik. Di beberapa Rapat Pleno Terbuka dalam proses rekapitulasi data pemilih yang menghadirkan perwakilan desa atau perwakilan Partai Politik (Parpol) semangat Pengawasan Gotong Royong nampak ada dan menunjukkan bahwa masyarakat sebenarnya tidak apatis dengan gawai demokrasi lima tahunan ini.
Semangat dan gerakan bersama masyarakat kawal hak pilih yang selama ini digencarkan jajaran Bawaslu, terbukti, bukan sekadar slogan namun menyentuh ruang kesadaran demokrasi masyarakat dalam bentuk partisipasi. Beberapa stakholder seperti Parpol saat rapat pleno terbuka turut memberikan andil dengan mengungkapkan pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar. Stakholder pun ikut memberikan saran perbaikan data pemilih baik melalui Pengawas Kelurahan Desa (PKD) maupun lewat PPS di desa untuk selanjutnya dilakukan perbaikan disertai data autentik dan benar-benar valid.
Mengapa strategi gotong-royong pengawasan ini mendapat tempat di ruang partisipasi masyarakat? Hal ini karena secara natural, nilai-nilai gotong-royong itu sudah ada dan hidup di masyarakat. Artinya bahwa pengawasan secara gotong-royong tidak membuat penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu secara berjenjang berdiri sendiri. Namun, melibatkan dan membangunkan semangat demokrasi itu hidup kembali dan menjadi milik masyarakat itu sendiri.
Anggota Bawaslu Totok Hariyono, dalam sebuah kesempatan sebagaimana ditulis pada laman bawaslu.go.id, mengatakan, gotong royong perlu ditanamkan dalam Pemilu 2024. Menurutnya konsep gotong royong dapat diwujudkan dalam pengawasan partisipatif. Artinya, menggerakkan seluruh lapisan masyarakat pada untuk bergotong royong dalam melakukan pengawasan pemilu.
Harapan Totok dengan pengawasan gotong royong tahapan pemilu dapat menciptakan rasa aman, nyaman, dan hasilnya menjadi pemerintahan yang sah. Sehingga, lanjut dia, dapat menghasilkan pemimpin yang amanah dan menjadikan Indonesia lebih baik.
Kita baru saja merayakan Hari Lahir Pancasila, tanggal 1 Juni 2023, dalam satu tarikan nafas meniti jalan menuju pesta demokrasi di tanah air. Kita berharap spirit dan nilai-nilai luhur bangsa yang terkatub di dalam Pancasila menjadi bintang pengarah bagi semua lapisan masyarakat dalam rute perjalanan demokrasi ini.
Setarikan dengan tema Perayaan Hari Lahir Pancasila tahun ini, ‘Gotong Royong Membangun Peradaban dan Pertumbuhan Global’ kita pun ikut membangun demokrasi yang berpijak pada nilai-nilai luhur bangsa seperti gotong-royong.
Persoalan data yang seolah menjadi lagu lama biang kerok kisruh Pemilu dalam setiap pelaksanaan Pemilu dari tahun ke tahun kiranya bisa dimanalisir pada pemilu kali ini. Tentu hal ini bisa dilaksanakan jika penyelenggara baik itu KPU maupun Bawaslu benar-benar menjunjung tinggi semangat profesionalisme dalam kerja-kerja sebagai penyelenggara.
Tak hanya itu, penyelenggara juga tidak bisa berdiri sendiri namun perlu membuka diri dan transparan dalam pelibatan masyarakat. Dengan demikian, Pemilu yang dilaksanakan dari tahun ke tahun akan menunjukkan perubahan ke arah lebih baik. Tidak rumit memang, jika melibatkan berbagai stakeholder sesuai peran masing-masing. Berbagai persoalan akan terselesaikan bahkan sengkarut data yang menjadi momok setiap kali Pemilu.
Kiranya semangat Pancasila, menjadi titik pijak dan tujuan bersama menuju Pesta Demokrasi tahun 2024 dalam paya membangun peradaban demokrasi berbasis gotong royong.