
Foto Ilustrasi
Spiritnesia.com, Kupang – Terkait dugaan tindak pidana yang lakukan oleh Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor, Masyarkat minta Polres Alor untuk segera menindaklanjuti Empat (4), oknum Anggota Dewan tersebut.
Demikian disampaikan BB salah Satu Perwakilan masyarakat Kabupaten Alor kepada tim media ini, Minggu, 18/09/2022.
“Saya mewakili masyarakat Kab. Alor minta Polres Alor, untuk segera menindaklanjuti kasus Pemalsuan Dokumen yang dilakukan oleh Empat (4), Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Alor, karena sesuai hasil temuan Inspektorat Daerah (IRDA), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terkait laporan pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Tahun Anggaran (TA) 2020-2021, itu sangat jelas,” ungkap perwakilan masyarakat Kab. Alor itu.
Lanjut BB, kan sudah jelas melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov), dalam hal Inspektorat Daerah (IRDA), di Bulan April lalu, sudah melaporkan hasil pemeriksaan pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), bahwa ada temuan, terus apa lagi yang belum jelas, ujar BB.
Padahal menurut “PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH” itu sangat jelas dalam Pasal 4 ayat (1), (2) dan pasal 132 ayat (1) dan (2) serta pasal 184 ayat (1) dan ayat (2).
(1). Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
(2). Secara tertib adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan, jelas Buce.
“Memang benar bahwa dugaan kerugian negara tersebut sudah dikembalikan namun, kita minta Polres untuk segera melakukan proses lanjutan terkait ‘Tindak Pidananya,’ sesuai aturan yang berlaku,” pinta BB.
Lebih lanjut BB menjelaskan bahwa, kerugian negara benar sudah dikembalikan namun bagaimana proses pidana? Apakah di Kabupaten Alor itu berbeda aturan atau bagaimana?, Tanya BB.
Menurut BB, Hukum kita di Indonesia itu, sepaham saya satu saja, tapi ko kenapa di Kab. Alor ini berbeda dan sangat diistimewakan, padahal kasus itu hampir mirip dengan Kab. Roten Ndao, dan Sekarang Rote Ndao punya itu prosesnya berjalan bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Kab. Alor sampai saat ini belum ada kepastian, ungkap BB lagi.
Oleh karena itu Saya mewakili masyarakat Kab. Alor minta Polres untuk harus segera proses tindakan pidana pemalsuan dokumen yang sudah dilakukan oleh oknum-oknum tersebut.(SN/Tim)