Spiritnesia.com, SOE – Nikodemus Manao alias Niko Manao, terdakwa kasus dugaan penganiyaan terhadap Bernadus Seran (BS), petugas Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan BS (saksi korban) di sidang lanjutan pembuktian dakwaan penganiyaan yang dituduhkan terhadap dirinya. Karena terhitung sejak tanggal 12 Juni 2023 dan tanggal 19 Juni 2023, JPU Kejari TTS telah dua kali gagal menghadirkan BS, sehingga sidang tersebut tertunda untuk kedua kalinya.
Hal itu disampaikan terdakwa Niko Manao pada Senin (19/06/2023), menjawab pertanyaan Ketua Hakim PN Soe, Ketua Majelis Hakim Gustav Bless, SH dalam sidang lanjutan kasus dugaan penganiyaan terhadap Petugas Disnak NTT, BS di Kawasan Pemukiman Warga di Pubabu-Besipae.
“Mungkin yang ingin saya sampaikan yang mulia, saya disini sehat yang mulia. Saya sudah di tahan beberapa bulan disini, pertama tidak pernah dengar tentang keluhan korban, sehingga hak-hak saya perlu dipenuhi. Sehingga saya minta (jaksa) mungkin bisa korban dihadirkan, sehingga bisa secepatnya selesaikan persoalan ini, ” ujar Niko Manao.
Menanggapi permitaan Niko Manao, Ketua Majelis Hakim, Gustav Bless, SH menegaskan, bahwa saksi korban sebagaimana informasi dari JPU sedang dalam keadaan sakit. “Ingin saya sampaikan, bahwa korban dalam keadaan sakit, tapi kalau memang saudara ada penyakit, silahkan saudara sampaikan keluhan, kami nanti akan pertimbangkan,” tandas Ketua Majelis Hakim.
Majelis Hakim juga menggingatkan JPU, agar wajib menghadirkan saksi korban dan saksi lainnya pada sidang berikutnya (tanggal 26 Juni 2023, red). Permintaan Ketua Majelis Hakim Gustav Bless disanggupi JPU, Santy Efraim.
Pantauan wartawan media ini, di sidang tersebut pada Senin (19/03) kemarin, JPU Santy Efraim hanya menghadirkan saksi lainya di PN Soe, sehingga Penasehat Hukum Niko Manao menyatakan keberatan. PH Niko Manao meminta agar saksi korban, BS yang harus diperiksa pertama dalam sidang pembuktian sesuai ketentuan pasal 160 ayat (1) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur, bahwa yang harus pertama tama diperiksa dalam suatu sidang pembuktian dakwaan adalah pemeriksaan atas Saksi Korban.
Permohonan PH Niko Manao kemudian dikabulkan Ketua Majelis Hakim PN Soe, Gustav Bless SH dengan menegaskan, bahwa proses persidangan kasus tersebut harus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara. Ketua Majelis Hakim PN Soe selanjutnya menunda sidang kasus tersebut ke hari senin tanggal 26 Juni 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi korban.
Kegagalan JPU Kejari TTS menghadirkan saksi korban tidak hanya mengundang reaksi keras PH Niko Manao dan Majelis Hakim Persidangan, tetapi juga memicu kemarahan para pengunjung sidang tersebut (yakni keluarga dan Aliansi Solidaritas Pubabu/ASAP). Mereka lalu melakukan orasi di depan Pengadilan Negeri Soe, dan meminta JPU dan Hakim PN Soe membebaskan Niko Manao, karena kasus yang dituduhkan terhadap Niko Manao tanpa bukti kuat dan diduga mengada-ada, untuk mengintimidasi aktivis dan pejuang hak tanah hutan Pubabu-Besipae yakni Niko Manao Cs.
“Bebaskan Nikodemus Manao Hentikan Monopoli Perampasan Tanah,” demikian penggalan kalimat tuntutan yang tertulis dalam salah satu spanduk yang dibawa para pendemo. Lembaran poster lainnya bertuliskan “Mendesak Majelis Hakim Yang Menangani Perkara Untuk Tidak Tunduk Dgn Mengikuti Keinginan Pelapor.”
Untuk diketahui, dalam pertama tanggal 12 Juni 2023 dengan agenda Pembuktian Dakwaan, JPU tidak dapat alias gagal menghadirkan saksi korban (BS). JPU hanya menghadirkan 1 orang saksi TKP (Tempat Kejadian Perkara) yakni Soleman Tobe (ST) dan 2 orang saksi de audito atau saksi yang mendengar dari orang lain. Saksi korban BS tidak dihadirkan dengan alasan sakit. Hal tersebut diprotes oleh PH Niko Manao, karena alas an tersebut tanpa disertai surat keterangan resmi dari rumah sakit yang menyatakan, bahwa saksi korban BS benar-benar sakit. JPU menyatakan, baru akan menyertakan surat keterangan sakit saat sidang lanjutan yang ditunda ke tanggal 19 Juni 2023.
Sayangnya, dalam sidang lanjutan pembuktian pada Senin kemarin (19/06/2023), JPU kembali menyatakan bahwa saksi Korban tidak bisa dihadirkan karena masih sakit. JPU menjelaskan, bahwa Saksi Korban saat ini sedang menjalani opname di rumah sakit Siloam Kupang. Dan JPU menunjukan surat keterangan sakit dari Pihak RS Siloam Kupang, tanpa menyebutkan apa sakit yang diderita saksi korban, sehingga harus menjalani perawatan di RS. Siloam.
Tim Penasehat Hukum (PH) Niko Manao yaitu Ridwan Tapet Feto SH dan Dyonosisus Opat, SH serta Victor Manbait, SH pun dengan tegas meminta JPU agar memperjelas informasi sakit dari saksi korban, BS. “Jangan sampai nanti sakitnya Saksi Korban dijadikan opini, seolah-olah saksi korban menderita sakit akibat dugaan pengeroyokan atau penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa,” kritik Ridwan Tapet Feto Cs.
Seperti pernah diberitakan media ini sebelumnya (25/05), Anggota Tim PH Niko Manao yakni Victor Manbait, SH dalam rilis tertulisnya kepada wartawan tim media ini meminta, Alasannya, dakwaan JPU Kejari TTS dinilai imaginatif dan hanya berdasarkan hasil keterangan BS, tanpa penyidikan terhadap SPS dan YL serta tanpa menyebutkan ciri dan identitas serta jumlah orang dan peran mereka masing-masing dalam kejadian tersebut.
“Dakwaan JPU hanya didasarkan pada keterangan Saksi Korban (BS) semata. Tidak didasarkan pada hasil penyidikan terhadap SPS dan Yuliana Lete alias YL (istri SPS), warga yang rumahnya didatangi BS (saksi korban, red) pada malam itu (tanggal 17 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 Wita, red) untuk menyerahkan Surat Perintah dari Pemprov NTT bagi warga di lokasi hutan Pubabu agar segera meninggalkan lokasi tersebut. JPU juga tidak menguraikan secara jelas identitas, ciri, jumlah orang dan peran setiap orang dalam kasus tersebut. Lalu bagaimana JPU dapat mendakwa Niko Manao dan orang-orang memukul dan menendang BS, jika JPU sendiri tidak mampu menguraikan identitas dan ciri serta peran masing-masing orang bersama Niko Manao dalam kejadian tersebut?,” tulis Victor Manbait.
Menurut Victor, Imajinasi subjektif JPU juga terjadi, oleh karena Daud Selan (DS) yang disebut JPU sebagai saksi yang melihat kejadian BS ditarik keluar Niko Manao Cs tidak pernah di BAP dalam penyidikan. DS tidak pernah bertemu dengan Niko Manao pada hari dan waktu kejadian. DS hanya bertemu dengan BS seorang diri, dan bukan di dalam kerumunan orang sebagaimana diuraikan JPU dalam dakwaannya. Niko Manao tetap di dalam rumah SPS/YL dan tidak pernah menyentuh BS sedikitpun sampai BS keluar dari rumah SPS.
“Jadi, dakwaan JPU Kejari TTS irasional dan subjektif. Dakwaan JPU mengaburkan fakta peristiwa yang sebenarnya dan unsur niat dengan sengaja untuk melakukan kekerasan- pengeroyokan dan penganiayaan terhadap BS. Karena faktanya, Niko Manao datang ke rumah SPS/YL atas permintaan SPS.” tegas Victor.
Victor Manbait menjelaskan, bahwa dakwaan JPU merupakan hasil imajinasi subyektif, tidak cermat dan tidak tepat. Karena JPU mengatakan, bahwa BS dan rekannya datang mengantarkan surat kepada beberapa warga penerima rumah bantuan Pemprov NTT. Sementara faktanya, rumah yang didatangi korban adalah rumah pribadi SPS/YL, yang dibangun 10 tahun sebelum pembangunan rumah bantuan Pemprov NTT (pada tahun 2020). Rumah SPS sudah ada 10 tahun sebelum pembangunan Rumah Bantuan Pemprov NTT. JPU juga tidak menyatakan secara jelas surat apa yang diantar oleh BS, sehingga ngotot mengantar surat tersebut ke rumah warga, walau telah larut malam dan salah sasaran.
“Dakwaan imajinatif dan irasional dari JPU Kejari TTS tersebut, menyakibatkan Niko Manao menjadi korban kriminalisasi, korban salah tangkap, korban salah Penerapan Pasal Pidana (eror in persona). Hal ini terjadi sebagai akibat tidak sempurnanya penyidikan yang menjadi tatanan penyusunan dakwaan JPU,” tegas Victor lagi. (SN/Tim)