
Ket.Rapat yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sabu Raijua. (Dok. Istimewa)
Spiritnesia.com, Sabu Raijua – Bupati Sabu Raijua, Krisman B. Riwu Kore, SE., MM, bersama Wakil Bupati Ir. Thobias Uly, M.Si, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sabu Raijua dengan agenda penting terkait penyampaian Pendapat Akhir Fraksi–Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Jumat, 04/07/2025.
Rapat yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sabu Raijua ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sabu Raijua dan diikuti oleh Wakil Ketua I dan II, para Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, serta para Pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua.
Agenda pertama dimulai dengan Penyampaian Pendapat Akhir dari masing-masing Fraksi DPRD, yang secara langsung diserahkan oleh para Ketua Fraksi kepada Ketua DPRD. Pendapat akhir fraksi-fraksi tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan Ranperda yang telah melalui proses evaluasi dan klarifikasi bersama Pemerintah Daerah.
Agenda kedua berlanjut dengan pembahasan dan penetapan keputusan DPRD terkait Persetujuan Penetapan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dalam sidang tersebut, seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD menyatakan persetujuan terhadap penetapan Ranperda tersebut.
Agenda terakhir ditandai dengan penandatanganan Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Penandatanganan dilakukan secara berurutan, dimulai oleh Wakil Ketua II DPRD, kemudian Wakil Ketua I DPRD, dilanjutkan Ketua DPRD, dan diakhiri oleh Bupati Sabu Raijua, Krisman B. Riwu Kore, SE., MM.
Dengan ditandatanganinya persetujuan bersama tersebut, maka Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.