
Spiritnesia.com, Ende – Diduga menggelapkan Ratusan Juta dari Dana Desa (DD), Mantan Desa Weweria, Satuan Reserse Kriminal Polres Ende menangkap dan menahan VN.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Y. Kadiaman, S.H, kepada media ini pada, Senin, 09/01/2023.
“Mantan Kepala Desa Wewaria, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende dengan inisal VN, kita tangkap karena di duga menggelapkan uang Dana Desa ratusan juta rupiah saat masih menjabat Desa, ungkapnya.
Karena Dana tersebut digunakan untuk Dua kegiatan pembangunan fisik yang tidak dilaksanakan sampai selesai antara lain pembangunan Gedung PAUD di Dusun Maumeri dan pembangunan jalan rabat di Dusun Paupanda l, Desa Wewaria saat yang bersangkutan masih menjabat Kades periode 2013- 2018, jelasnya.
“Menurut Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Y. Kadiaman, ada temuan kelebihan pembayaran pada suplayer pembangunan gedung PAUD Maumeri sebesar Rp. 78,8 juta lebih dan belanja fiktif pada pembangunan rabat jalan sebesar Rp. 90,6 juta lebih, sehingga dengan total keseluruhan kerugian negara sebesar Rp. 169,5 juta lebih,” jelasnya lagi.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan bahwa itu adalah pengakuannya tersangka, sehingga mantan Kades tidak transparan dalam pengelolaan Dana Desa. Bahkan Ia memegang sendiri keuangan tanpa tanpa melibatkan kaur keuangan, ucap Iptu Yance.
“Selain itu, yang bersangkutan dalam menentukan suplayer atau pihak ketiga dalam pelaksanaan pembangunan fisik juga tidak membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK), dan tidak melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Dan pada tahun 2018, Desa Wewaria menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp. 1,2 miliar lebih, jadi dana itu setelah dicairkan dari Bank yang bersangkutan langsung memegang dan tidak menyerahkan uang kepada bendahara. Tidak melibatkan para pihak dalam pengelolaan keuangan dan kegiatan, menunjuk suplayer secara lisan untuk melaksanakan kegiatan. Menggunakan keuangan untuk kepentingan pribadi, bersenang senang ke tempat hiburan malam,” ungkapnya.
Maka atas perbuatan VN (Mantan Kades Wewaria, red), diancam dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 Juncto pasal 18 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi “Tersangka diancam penjara paling singkat 4 paling lama 20 tahun penjara, Atas perbuatanya yang bersangkutan kami tangkap dan tahan untuk 20 hari ke depan untuk memperlancar proses penyidikan,” tambah Kasat Reskrim Polres Ende. (SN)