Diduga Lakukan Perzinahan dengan Wanita Idaman Lain, Oknum Anggota POLDA NTT Dilaporkan Isteri SAH

Spiritnesia.com, KOTA KUPANG – Oknum Polisi, Briptu DA yang merupakan Anggota Ditpamobvit Polda NTT Dilaporkan ke SPKT dan Propam Polda NTT karena diduga melakukan Tindak Pidana Perzinahan bersama AP dimana dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284. Istri Sah, MD melaporkan hal tersebut yang terjadi di Jl. Perumahan Flobamora Hills, Titik Koordinat Fatukoa, Kecamatan Maulafa. Kota Kupang, NTT Pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023, sekira pukul 15.00 Wita.

Demikian disampaikan Korban MD kepada tim media ini saat ditemui di bilangan Kota Kupang pada Sabtu, (20/01/2023).

“Awal dapat informasi bahwa Suami saya sedang bersama dengan WIL (wanita idaman lain) di Perumahan Flobamora Hils Fatukoa. Untuk memastikan informasi tersebut, saya datangi tempat kejadian tersebut dan ternyata benar Suami saya sedang bersama dengan wanita idaman lain, AP,” ujarnya kesal.

Atas kejadian tersebut, MD selaku istri SAH merasa dirugikan dan langsung melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan tersebut ke ruang SPKT Polda NTT guna proses hukum lebih lanjut.

“Dihari yang sama, pada pukul 17.00 saya juga datang ke ruangan Subbag Yanduan Bid Propam Polda NTT dan melaporkan DA dan AP (yang diduga melakukan tindak pidana perzinahan, red),” ungkapnya.

MD telah melaporkan tentang terjadinya perkara Pelanggaran Anggota Polri berupa dugaan Perselingkuhan oleh Terlapor Briptu DA. Sebagaimana dimaksud dalam PPRI No. 1 tahun 2003 tentang Kode Etik Profesi Polri, PPRI No. 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Perkap No. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri atau sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/95/XI/HUK. 12. 10. /2023 / Yanduan pada tanggal 03 Desember 2023.

Ia pun menceritakan awal mula terjadi cekcok antara dirinya bersama terlapor DA (suami).

“Awalnya pada tanggal 08 Februari itu, saya mendapatkan dia (DA) sedang berkomunikasi dengan wanita idaman lain dengan kata sayang-sayangan sehingga dari situ mulai kita cekcok,” bebernya.

Tak lama kemudian, lanjut MD, sampai di bulan maret, DA keluar dari rumah dan tinggal di kos di lain tempat yang juga tak beritahu alamatnya.

“Dia kos sejak tanggal 10 Maret 2023 hingga bulan oktober dan hanya pulang tidur sebentar lalu pergi lagi. Dalam waktu 2 atau 3 bulan dia datang dengan alasan kita tidak cocok lagi. Tidak ada rasa lagi. Bahkan minta saya untuk bercerai, pisah sudah. Padahal dia yang berselingkuh di luar,” tandasnya.

Selain itu, MD juga menjelaskan bahwa selama 7 bulan ia ditinggalkan oleh suami dan akhirnya melaporkannya di Polda NTT. “Waktu laporkan dia pada bulan Oktober itu sempat membuat surat pernyataan. Namun setelah itu juga sama saja tak berubah. Akhirnya pada tanggal 3 Desember 2023 dapat dia jelas-jelas bersama wanita idaman lain yang di duga lakukan tindak pidana perzinahan hingga langsung laporkan lagi dan sedang ditangani,” ujarnya sedih.

Oleh karena itu, MD berharap kasus tersebut diproses agar bisa menjadi efek jera untuk suaminya yang juga terlihat makin angkuh dan tak mau perbaiki rumah tangganya lebih baik. “Saya harap proses yang ditangani SPKT dan Propam Polda ini benar-benar ditindak serius agar juga bisa kita mendapatkan keadilan. Ada titi terangnya. Tak hanya berjalan di tempat,” harap korban MD. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *