
Spiritnesia.com, Kupang – Diduga Johanismi membuat surat pepelepasan hak atas tanah warisan almarhum Thomas Lasa serta menjual kepada orang tanpa pengetahuan pihak Keluarga Lasa. Hak waris laporkan Johanismi ke Polres Kupang Kota.
Hal ini diungkapkan Yunus Lasa selaku cucu kandung dari Almarhum Thomas Lasa kepada tim media ini pada, Kamis, 05/06/2025.
“Saya adalah cucu kandung dari Almarhum Thomas Lasa. Dan surat pelepasan hak yang dibuat Johanismi itu tidak sah,” tegas Yunus.
Ia menjelaskan, terkait surat pelepasan hak yang buat oleh Johanismi, pihaknya telah melaporkan kepada Polresta Kupang Kota pada 18 April 2025 dengan nomor laporan LP/B/453/IV/2025/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT.
“Kami sudah melaporkan tindakan yang dibuat saudara Johanismi itu ke pihak Kepolisian Kupang Kota. Sebab tanah tersebut adalah milik kakek saya bukan milik siapa-siapa. Dan Kami melaporkan Johanismi karena menggunakan dokumen pelepasan hak yang tidak sah,” pungkasnya.
Ia menjelaskan, Surat keterangan pelepasan hak tanah dipermasalahkan dan itu tercatat dengan nomor 337/CKB/XII/1993 dan diterbitkan pada 11 Desember 1993 di Kantor Camat Kupang Barat atas nama Thomas Lasa. Dan surat pelepasan hak yang di buat oleh Johanismi itu juga menurut kami ada banyak kejanggalan.
“Kejanggalan yang kami temukan itu adalah kakek saya Bapak Thomas Lasa itu meninggal sejak tahun 1990. Sementara surat yang dibuat Johanismi itu dibuat tiga tahun (1993, red) setelah beliau meninggal. Jelas-jelas tidak masuk akal,” ungkap Yunus.
Oleh karena itu, pihaknya menduga kuat telah terjadi pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Dan lebih parahnya lagi Ia mengaku sebagai cucu kandung dari almarhum Thomas Lasa, pemilik sah tanah tersebut, dan merasa dirugikan atas transaksi yang disebutnya tidak berdasar.
“Kami dari hak waris keluarga yang sah (Keluarga Lasa, red), dengan tegas menuntut saudara Johanismi untuk bertanggung jawab atas perbuatannya itu, dan Kami juga minta keadilan harus ditegakkan dengan adil,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yunus juga menuturkan bahwa dari pihak Polresta Kupang Kota juga sudah menerima surat laporan tersebut serta perkembangan kasus bisa kami akses melalui situs resmi Polri. (Mel)