
Keterangan Foto: Ketua Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa. (foto istimewa)
Spiritnesia.com, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) diminta untuk segera mencopot Aspidsus Kejati NTT, Ridwan Angsar, S.H.MH, karena dinilai dan diduga abaikan perintah Jamwas Kejagung RI untuk proses dugaan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) pembelian MTN Rp50 Miliar Bank NTT.
Demikian disampaikan Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa dalam rilis tertulis yang diterima media ini via pesan WhatssApp/WA pada Kamis, 03 Oktober 2024, pasca mendatangi Jamwas Kejagung RI.
“Fakta membuktikan, hingga saat ini Kejati NTT khususnya Aspidsus Kejati NTT terkesan mengabaikan pihak Kejakgung RI dan mempetieskan bahkan mengesbatukan perkara Tindak Pidana Korupsi Bank NTT MTN 50 miliar. Oleh karena itu, kami dari KOMPAK INDONESIA(Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia) menyatakan, mendesak Jaksa Agung RI mencopot Aspidsus Kejati NTT,” tulis Gabriel Goa.
Gabriel menjelaskan, bahwa berdasarkan klarifikasi resmi KOMPAK Indonesia ke Jamwas dan Jampidsus Kejakgung RI terkait Surat Laporan KOMPAK INDONESIA terkait proses hukum perkara dugaan Tipikor pembelian MTN 50 miliar Bank NTT di Kejati NTT, Jamwas Kejakgung RI menegaskan, bahwa Kejagung sudah memerintahkan Kejati NTT untuk segera proses perkara Tipikor MTN Rp50 Miliar bank NTT, melalui Sipede R-220/H/H.11.3/04/2024 tanggal 26 April 2024 dan tanggal 29 April 2024.
Berikut, lanjut Gabriel, Jampidsus Kejakgung RI juga sudah memerintahkan Kejati NTT untuk segera proses perkara Tipikor MTN Rp50 miliar bank NTT (melalui surat nomor B-3373/Fd.2/08/2023 per tanggal 19 Agustus 2024).
Namun, lanjutnya lagi, hingga hari pihak Aspidsus Kejati NTT terkesan mendiamkan kasus tersebut, sehingga walau status penanganannya sudah di tahap penyidikan sejak 31 Mei 2024 lalu, tetapi hingga hari ini belum ada penetapan tersangka kasus tersebut.
“Dari sebab itu, pertama, kami mendesak KPK RI untuk mengambilalih penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (kasus MTN Rp50 Miliar Bank NTT, red) sekaligus memeriksa Aspidsus Kejati NTT atas dugaan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Kedua, sebut Gabriel, KOMPAK Indonesia mendesak Pimpinan Komisi III DPR RI untuk segera memanggil Jaksa Agung RI dan Kejati NTT, guna meminta pertanggungjawaban atas dipetieskan bahkan diesbatukan kasus dugaan Tipikor pembelian MTN Rp50 miliar Bank NTT dan Kasus Kredit Fiktif PT. Budimas Pundinusa senilai Rp100 miliar.
“Ketiga, mengajak solidaritas Penggiat Anti Korupsi dan Pers untuk mengawal ketat proses hukum tindak pidana korupsi melalui publikasi media dan Aksi Solidaritas Anti Korupsi di KPK RI,” sebutnya.
Sebelumnya (01/10), Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa melalui rilis tertulisnya juga mendesak KPK untuk segera mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi akibat pembelian MTN Rp50 Miliar bank NTT dari PT. SNP, yang merugikan negara dan daerah sebesar Rp60,5 Miliar, karena Kejati NTT dinilai dan diduga sedang berupaya untuk mendiamkan bahkan mengesbatukan kasus tersebut.
Sementara penanganan kasus tersebut hingga saat ini telah naik hingga tahap penyidikan sejak 31 Mei 2024 lalu. Lambannya penegakan hukum Tipikor MTN 50 miliar oleh Kejati NTT, kata Gabriel, telah mencoreng nama baik kejati NTT dan Kejaksaan Agung RI.
“Integritas Aspidsus Kejati NTT dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT patut dipertanyakan dalam menyelamatkan uang rakyat, yang diduga dikorupsi secara berjamaah oleh oknum Pejabat Bank NTT. Kasus ini diduga melibatkan oknum di APH di Kejati NTT untuk mempetieskan, bahkan mengesbatukan kasus korupsi MTN 50 miliar Bank NTT hingga saat ini,” sebutnya.
KOMPAK Indonesia, kata Gabriel, mendukung total upaya Penggiat Anti Korupsi dan Pers berintegritas yang konsisten menyuarakan dan membongkar tuntas dugaan kuat Korupsi MTN 50 miliar Bank NTT.
Kasipenkum Kejati NTT, A.A. Rhaka Putra Dharma yang dikonfirmasi awak tim media ini via pesan WA pada Selasa, 01 Oktober 2024 terkait desakan KOMPAK Indonesia menjawab, bahwa kasus tersebut sedang berproses. “Semua masih berproses bang,” tulisnya singkat menjawab wartawan.
Ditanyai lebih lanjut soal sampaikan kasus tersebut diproses Kejati NTT dan kapan Kejati NTT menetapkan tersangka kasus MTN Rp50 Miliar, A.A Rhaka Putra Dharmana menjawab, saat ini proses masih terus berjalan namun pihaknya belum bisa memberikan kepastian waktu kapan Kejati NTT tetapkan tersangkanya.
“Saat ini, proses masih terus berjalan dan kami tidak bisa memberikan kepastian waktu. Namun, kami akan memberikan informasi terbaru seiring dengan perkembangan yang terjadi,” tulisnya lagi. (* *)