
Spiritnesia.com, Kefamenanu – Seorang pria di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Felix Napola (39) dianiaya Kepala Desa Letmafo, Donatus Nesi dan rekan-rekannya karena diduga ingin mengontrol proyek pembangunan Aula Sanggar Seni dengan pagu anggaran Rp424.238 juta.
Demikian disampaikan Felix Nopala kepada media ini melalui sambungan telepon seluler pada Rabu, 03/09/2025.
“Saya dianiaya oleh Kades dan rekan-rekannya karena Kades mengira saya yang menyuruh Wartawan untuk datang mengecek proyek pembangunan aula sanggar seni di Desa Letmafo,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa, pada awal kejadian itu, ada teman Wartawan yang datang untuk mewawancarai Kades, namun, ketika Wartawan itu tiba di Kantor Desa, katanya Kades sedang berada diluar.
“Karena Kades ada di luar dan tidak bisa diwawancarai, ia langsung menelepon saya untuk singgah ngopi di rumah. Karena sebagai teman tidak mungkin saya menolak,” kata Felix.
Lanjut Felix menjelaskan, pada saat dirinya di telpon, ia sendiri sedang berada di sebuah barber shop.
“Saat teman menelpon saya sementara gunting rambut, dan saya juga mengajak beliau datang ke tempat pangkas itu, setelah selesai pangkas rambut kami lanjut ke rumah untuk ngopi,” jelasnya.
Singkat cerita, setelah pangkas rambut saya mengajak ke rumah untuk ngopi. Setelah ngopi kami sama-sama juga menuju Kefamenanu karena ada tugas peliputan disana.
Seusai peliputan di Kefamenanu, saya beranjak kembali ke rumah di Desa Letmafo. Ketika saya baru tiba di cabang masuk ke rumah, tiba-tiba saya cegat oleh Teo Uskono berprofesi sebagai tukang dalam pembangunan aula sanggar seni tersebut. Tanpa basa-basi Teo Uskono pun melontarkan bahasa kasar katanya, “wartawan P…U…Q, Wartawan T….l…o.”
Saat itu juga Kades muncul bersama tiga orang lain dan langsung melakukan pengeroyokan (penganiayaan, terhadap Felix Neopala, red).
“Saya didorong hingga tersandung di kerikir, lalu Kades menanduk saya di pelipis kiri. Sementara pelaku lainnya itu melakukan cekikikan di leher dan ada menendang saya hingga terbentur di tembok,” ungkap Felix.
Lebih lanjut, Felix juga menjelaskan bahwa, memang di desa itu ada pembangunan aula sanggar seni dengan pagu anggaran Rp424.238 juta dengan metode swakelola.
“Kalau seandainya dugaan mereka bahwa saya yang menyuruh Wartawan untuk wawancara, buat apa juga?, lagian saya anak desa tidak perlu suruh orng karena dalam konteks swakelola dana desa, kontrol dan pengawasan sangat penting untuk memastikan bahwa dana desa digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat desa,” ujarnya.
Menurut Felix dirinya akan membawa masalah penganiyaan tersebut ke Rana hukum, biar lebih jelas. Karena dibalik pengeroyokan dan penganiayaan tersebut mungkin saja bisa lebih jelas.
Sementara Kades Letmafo saat dikonfirmasi Rabu, 03/09/2025 pukul 12:50 wita tidak merespon hingga berita ini di turunkan.
Sementara, Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan adanya informasi perihal laporan dugaan penganiayaan tersebut.
“Penganiayaan ini terjadi di RT/RW, 003/002, Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Usai dianiaya, korban mendatangi SPKT Polres TTU untuk melaporkan insiden yang dialaminya. Dan laporan ini teregistrasi nomor: LP/288/IX/SPKT/2025/POLRES TTU/ POLDA NTT, tentang tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP,” jelasnya.
Menurut IPDA Markus, atas perbuatannya, para terduga pelaku terancam dihukum 5 tahun penjara. ia juga meminta korban dan keluarga mempercayakan penanganan kasus ini ke Polres TTU.