Spiritnesia.com KOTA KUPANG – Ketua PSJK (Pusat Studi Jasa Konstruksi) Universitas Citra Bangsa (UCB) Kupang, Dr. Ir. Andreas Wellem Koreh, MT, IPM, ASEAN Eng. Menyoroti kompetensi Ahli Teknik Sipil dari Politeknik Kupang diragukan dalam fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang. Ahli dari Politeknik itu dinilai menggunakan legal standingnya sebagai ahli yang mengakibatkan orang jadi tersangka/dipenjara.
Komentar ini Dilontarkan oleh Ketua PSJK Kupang, Dr. Ir. Andreas Wellem Koreh, MT, IPM, ASEAN Eng. Atas keterangan Ahli Teknik Sipil dalam Fakta Persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang pada pekan lalu.
“Bagaimana bisa tanpa memiliki bukti pengakuan akan keahlian dan kompetensinya di bidang tertentu. Namun Sdr. Diarto Trisnoyuwono ST, MT, IPP (insinyur profesional pratama) Menggunakan legal standing sebagai ahli (walau tidak jelas, ahli apa) dan mengakibatkan seseorang menjadi tersangka/masuk penjara. Ini merupakan bentuk penghianatan terhadap profesi insinyur yang menjunjung tinggi keluhuran budi dan kejujuran, tapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujar Andre, sapaan akrabnya.
Andre mengatakan bahwa usai membaca pemberitaan media tentang keterangan Ahli yang disampaikan Sdr. Diarto Trisnoyuwono ST, MT, IPP (insinyur profesional pratama) dalam persidangan perkara Tipikor Turab Aeliba di desa Magepanda – Kabupaten Sikka di Pengadilan Tipikor Kupang, maka PSJK UCB Kupang sebagai pihak yang diminta untuk mengadvokasi para tersangka.
“Keterangan dia dipakai begitu saja sebagai dasar utama mendakwa seseorang. Apalagi dengan dalil karena dia adalah tenaga pengajar di Politeknik Negeri Kupang. Ini adalah sebuah pelanggaran terhadap profesi insinyur yang sesungguhnya,” tegas mantan Kadis PUPR Provinsi NTT itu.
Katakanlah, lanjutnya, benar dia memiliki keahlian dan kompetensi sebagai seorang ahli teknik sipil, (walau tidak jelas, ahli apa) hanya karena dia berpengalaman menjadi saksi ahli, seperti klaim dia.
“Itu tetap belum cukup kuat dan valid dipakai sebagai legal standing dia dalam memberi keterangan ahli yang layak didengar pendapatnya. Apalagi dalam sebuah peristiwa hukum yang bisa berakibat seseorang masuk penjara. Ini juga mencederai rasa keadilan masyarakat, terutama bagi mereka yang karena keterangannya menjadi tersangka. Walau siapapun bisa menjadi ahli karena dia mengaku ahli,” ungkap Andre, kesal.
Ia juga menyebut Sdr. Diarto Trisnoyuwono layak memberi keterangan sebagai seorang ahli. Apalagi karena dia memang diminta oleh JPU sebagai saksi ahli dan Hakim mengijinkan dia untuk memberi keterangan ahli.
“Dia juga boleh saja mengaku sebagai Ahli Teknik Sipil. Tapi klaim ini perlu dibuktikan, benarkah ada profesi insinyur dengan kompetensi Teknik Sipil?. Jika ada, dari asosiasi mana yang menyatakan dia adalah seorang insinyur profesional dengan kompetensi keahlian teknik sipil?, Sehingga dia klaim dirinya sebagai ahli teknik sipil? Dia harus buktikan bahwa legal standing dia sebagai seorang ahli teknik sipil harus bisa dia pertanggung jawabkan,” kritiknya.
Menurut Andre, pertanyakan apakah ahli tersebut bisa membuktikan dengan bukti surat, bahwa ia memiliki salah satu dari jenis kompetensi ahli teknik sipil dalam bentuk SKA (Sertifikat Keahlian) seperti dibawah ini :
Ahli Teknik Bangunan Gedung; Ahli Teknik Jembatan; Ahli Teknik Jalan; Ahli Keselamatan Jalan ; Ahli Teknik Terowongan; Ahli Teknik Jalan Rel; Ahli Teknik Landasan Terbang; Ahli Teknik Sumber Daya Air; Ahli Teknik Dermaga; Ahli Teknik Pembongkaran Bangunan; Ahli Geoteknik; Ahli Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan; Ahli Teknik Bendungan Besar; Ahli Teknik Bangunan Lepas Pantai?.
“Dalam kasus Turap Aeliba ini maka kompetensi yang relevan agar dia layak menjadi ahlinya adalah ahli Teknik Sumber Daya Air?, Apakah dia bisa tunjukan itu sebagai bukti surat bahwa dia berkompeten?, Atau jika dia mempunyai STRI (Surat Tanda Registrasi Insinyur) maka itu adalah STRI yang dikeluarkan oleh PII Pusat. Sehingga jika dia klaim dia adalah Ahli Teknik Sipil, maka SKK Yang masuk dalam kelompok kompetensi sipil sesuai syarat di PII,” beber Andre.
Andre sebut, ada 16 Bidang kompetensi sipil yang wajib dia buktikan SKKnya antara lain :
Gedung, Material, Jalan Jembatan, Terowongan, Bendung Dan Bendungan ,Irigasi dan Rawa, Sungai Dan Pantai, Air Tanah Dan Air Baku , Bangunan Air Minum, Drainase Perkotaan , Geoteknik Dan Pondasi, Geodesi, Jalan Rel, Bangunan Pelabuhan , Pembongkaran Bangunan.
“Apakah dia memiliki salah satu atau beberapa dari semua SKK yang ada di PII atau setidaknya SKK yang relevan dengan kasus Turab, yakni: SKK Irigasi dan Rawa, atau SKK Sungai dan Pantai untuk dia buktikan kompetensi keahliannya seperti keterangan dia di persidangan?
Dia juga, lanjutnya, mengatakan karena dia diterima sebagai tenaga pengajar di Poltek Negeri Kupang maka dia otomatis menjadi ahli teknik sipil.
“Cara membuktikan diri sebagai seorang ahli teknik sipil karena dia adalah tenaga pengajar merupakan sebuah logika yang sesat dan keliru. Karena tidak semua orang yang menjadi tenaga pengajar sudah berprofesi sebagai ahli,” kritiknya lagi.
Sama halnya, kata Andre, seorang pengajar di Fakultas Hukum tidak otomatis dia seorang ahli hukum, atau seorang Sarjana Hukum tidak otomatis berprofesi sebagai Hakim. “Ada proses pelatihan dan uji kompetensi yang harus ditempuh oleh seseorang untuk disebut sebagai ahli sebagaimana disyaratkan UU No. 13 / 2003 Tentang Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Tambahnya, Demikian pula ahli dalam dunia jasa konstruksi harus mengacu pada UU No. 2 /2017 tentang Jasa Konstruksi. “Dengan demikian jika Diarto Trisnoyuwono, tidak bisa menunjukan bukti surat tentang keahliannya, dia adalah tenaga pendidik saja namun bukan otomatis dia menjadi Ahli Teknik Sipil,” paparnya.
Sehingga, lanjutnya lagi, apa yang dilakukan oleh Sdr Diarto dalam perkara ini adalah “bentuk “over klaim” hanya untuk mengaburkan makna dan proses sebuah perbuatan melawan hukum, untuk melegitimasi dirinya sebagai seorang ahlli. Sekaligus dia ingin mengatakan bahwa dia bisa menjadi ahli di semua cabang Tekni sipil sebagaimana yang selama ini dia praktekkan,” tegas Andre.
Menurut Andre, Kalaupun Dairto ada SKK nya. Maka maksimal hanya boleh memiliki 5 SKK. “Bisakah dia buktikan satu saja? Dan Di bidang apa? Apakah sesuai dan relevan dengan keahlian dia dalam kasus Turab ini?,” tantang Andre.
Dikatakan Andre bahwa dalam pemberitaan juga dikatakan bahwa Sdr Diarto mengakui dalam persidangan bahwa dia tidak memiliki SKK (Sertifikat Keahlian dan Kompetensi).
“Hal ini makin menunjukkan betapa tidak profesionalnya Sdr. Diarto dalam berpraktek sebagai Insinyur Profesional. Sekaligus juga menunjukkan betapa cerobohnya JPU dalam mengambil dan memakai keterangan ahli dari orang yang tidak berkompeten sebagai ahli,” beber Andre.
Kemudian, katanya, hakim pun menyetujui dia menjadi ahli “karena diajukan sebagai saksi ahli oleh JPU, walau tanpa SKK, apalagi dengan argumen karena sudah biasa memberi keterangan di berbagai sidang terdahulu,” jelasnya.
Tidak serta merta, dikatakan Andre, semua keterangan Ahli Teknik tersebut menjadi sebuah kebenaran “karena argumen sebagai ahli yang dipakai sangat janggal, yakni karena dia adalah tenaga pengajar maka dia adalah ahli. Ini adalah cacat logika. Karena tidak ada korelasinya seseorang yang diterima jadi tenaga pendidik dalam suatu lembaga pendidikan, langsung diklaim menjadi seorang ahli?,” kritiknya.
Selanjutnya Andre katakan, jika semua yang Diarto sampaikan dalam persidangan adalah sebuah fakta persidangan seperti apa yang diberitakan media. “Maka Sdr. Diarto patut diduga berpotensi melakukan pelanggaran etika profesi sebagai insinyur profesional. Karena terindikasi berupaya mengelabui para pihak dalam perkara ini,” pungkasnya.