
Spiritnesia.com, Waingapu – Desakan untuk merevisi total Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan kembali mencuat dari Pulau Sumba.
Desakan ini datang dari berbagai elemen masyarakat yang menilai UU tersebut gagal dalam menjamin perlindungan hutan dan hak masyarakat adat di Nusa Tenggara Timur.
Dalam diskusi publik yang gagas oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT dalam momentum Pertemuan Nasional Lingkungan Hidup Indonesia (PNLH) ke XIV di pulau Sumba, Kamis, (28/08/2025).
Aliansi Selamatkan Hutan Adat NTT menyebutkan bahwa revisi parsial tak lagi memadai. Resolusi bertajuk “Suara dari Pulau Sumba: Ubah Total UU Kehutanan dan Segera Sahkan UU Masyarakat Adat” menuntut penggantian menyeluruh atas dasar kegagalan UU Kehutanan secara filosofis, sosiologis, dan yuridis.
“Pengelolaan hutan berbasis pengetahuan adat adalah solusi. Tapi UU Kehutanan saat ini tidak memberi ruang itu. Kita butuh pengubahan total,” ujar Triawan Umbu Uli Mehakati.
Sementara itu, Umbu Pajaru Lombu menyebut konsep hak menguasai negara dalam UU Kehutanan masih berwatak kolonial dan memberi justifikasi atas eksploitasi hutan.
“Negara menggunakan pasal itu untuk memberi izin besar-besaran atas nama pangan dan energi. Ini merusak hutan,” tegasnya.
Anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur, Umbu Tamu Ridi Djawawara, kembali mengingatkan bahwa semangat revisi di tingkat pusat rawan dimanfaatkan untuk kepentingan proyek skala besar.
“Kita ingin revisi total untuk kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan, bukan sekadar legalisasi proyek pangan dan energi,” ujarnya.
Uli Arta Siagian, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, menambahkan bahwa UU Kehutanan tidak mengakui nilai spiritual dan identitas masyarakat adat terhadap hutan.
“Definisi teknokratis atas hutan justru menciptakan konflik tenurial luas, karena kawasan hutan ditetapkan tanpa partisipasi masyarakat,” katanya.
Uli juga menilai UU kehutanan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengakuan hak masyarakat secara sistem hukum, UU ini compang-camping. Kita tidak hanya butuh revisi. Kita butuh UU Kehutanan baru,” tegasnya.
Desakan ini menjadi suara kolektif dari Sumba dan NTT, mendorong agar revisi UU Kehutanan sejalan dengan pengesahan UU Masyarakat Adat yang hingga kini masih mandek di tingkat nasional.