Oleh: Jitro Atti
Pendiri IMAN Kupang
Spiritnesia.com, Soe – Partai Politik adalah wadah untuk menampung, menggembleng dan mendistribusikan kader-kader terbaiknya untuk bersaing dalam Pemilihan Umum dengan menawarkan gagasan-gagasan dan mempromosikan tujuan ideologis atau kebijakan Partai Politik.
Untuk mendapatkan kader-kader terbaiknya partai politik mendidik kader partainya untuk dipersiapkan menjadi pemimpin masa depan Bangsa dan Negara. Hal ini juga dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup dari partai politik yang bersangkutan. Dengan cara demikian proses regenerasi akan berjalan dengan lancar, kelangsungan hidup partai serta kaderisasi kepemimpinan partai akan lebih terjamin.
Di dalam pemilihan umum partai politik berperan sebagai Peserta Pemilu untuk pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, dan juga mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Artinya bahwa kader-kader partai politik akan didistribusikan untuk ikut bertarung dalam kontestasi politik lima tahunan ini.
Pertarungan yang dimaksud disini adalah pertarungan ide dan gagasan pada ruang dan waktu yang ditetapkan oleh Konstitusi. Dalam pertarungan untuk menarik simpati masyarakat ini semua kader partai politik di beri ruang dan waktu yang sama. UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 4 “Peserta Pemilu yang melaksanakan Kampanye Pemilu dengan fasilitasi dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mempunyai hak, kesempatan, dan perlakuan yang adil dan setara dalam Kampanye Pemilu”. Pada ruang ini peserta pemilu “melalui kader-kadernya” diberi waktu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
Untuk menjamin pelaksanaan kampanye berjalan dengan adil dan setara maka dikeluarkanlah PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. Sebagai Peserta Pemilu dan juga tempat menyiapkan calon-calon Negarawan yang akan memimpin Bangsa ini maka Partai Politik harus dapat memastikan kader-kadernya adalah Negarawan sejati yang dilahirkan untuk taat terhadap Konstitusi, tampil sebagai contoh untuk penegakan aturan.
Para kader politiknya harus percaya diri bahwa mereka hadir membawa solusi untuk permasalahan Bangsa dan Negara ini bukan untuk bertanding memasang alat peraga karena tidak dikenal “kurang tenar” padahal tahapan pelaksanaan Kampanye Pemilu belum tiba, diperparah lagi dengan melakukan pemasangan spanduk yang terdapat wajah mereka pada pohon.
Tindakan-tindakan ini tidak saja merusakkan citra Partai Politik sebagai tempat untuk menyediakan calon-calon negarawan tetapi juga menunjukan kepada Masyarakat Bahwa mereka-mereka adalah orang-orang yang tidak pantas dan layak memimpin Bangsa dan Negara ini karena tidak tampil sebagai Penjaga dan Penegak konstitusi tetapi memanfaatkan ruangan kosong untuk kepentingan pribadi mereka.
Untuk itu Partai Politik harus menyikapi hal ini, Partai Politik harus berani menegur bahkan memberi sanksi terhadap kader-kadernya yang bersikap tidak taat. jika tidak demikian maka Partai Politik akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat.