
Spiritnesia.com, Mbay – Bupati Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT, Johanes Don Bosco Do menutup Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT. Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC) di Desa Podenura, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT ditutup gegara berada di wilayah permukiman masyarakat dan tidak memiliki izin lingkungan dalam pembangunan AMP tersebut.
Larangan/Penghentian/Penutupan AMP PT. BCTC tersebut tertuang dalam Surat Bupati Nagekeo Nomor: 500/EK.NGK/149/07/2022, tertanggal 27 Juli 2022. Surat dengan Perihal: Larangan, ditujukan kepada Dierktur PT. BCTC.
“Agar tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan merusak lingkungan di sekitar lokasi kegiatan, maka segala aktivitas dari PT. BCTC di lokasi usaha/kegiatan segera dihentikan, dan mengurus segala perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Demikian Surat Larangan ini disanpaikan untuk ditaati,” tulis Bupati Nagekeo.
Menurut Bupati Nagekeo, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Pengawas Terpadu Kabupaten Nagekeo bahwa lokasi AMP milik PT. BCTC di Desa Podenura, Kecamatan Nangaroro berada di wilayah permukiman masyarakat. Dijelaskan, hal tersebut melanggar beberapa peraturan perundang-undangan antara lain;
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 36 ayat (1) menyatakan bahwa setiap usaha dan/ kegiatan yang wajib memiliki AMDAL dan UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 514 ayat (1) hurug (g) melakukan perbuatan yang mengakibatkan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup di mana perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian dan tidak tidak mengakibatkan bahasa kesehatan manusia dan/atau luka dan/atau luka berat, dan/atau matinya orang maka penanggung jawab usaha dan/ata’u kegiatan dikenai denda administratif; dan pasal 516 ayat (1) Besaran denda administratif dengan kriteria tidak memiliki Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 514 ayat (1) huruf b dihitung sebesar 5% (lima persen) % (lima persen), dari nilari nilai investasi usaha dan/kegiatan. usaha dan/kegiatan. Ayat yat (2) Denda2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah);
3. Surat Edaran Bupati Nagekeo Nomor 500/EK-NGK/19/01/2022 tentang Perpanjangan Proses Pengurusan Izin Usaha Sektor Pertambangan (WIUP-IUP).
Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan investigasi Tim Media ini di Kabupaten Nagekeo, mengidentifikasi keberadaan 10 titik tempat galian C (quary, red) yang diduga sebagai tambang liar/ilegal di Kabupaten Nagekeo. Sebanyak 7 titik di antaranya, berada dalam Daerah Aliran Sungai (DAS) Aesesa, Nagekeo.
Bahkan investigasi Tim Media ini menemukan adanya penambangan dalam areal genangan Bendungan Sutami Mbay. Di lokasi ini, tampak 1 unit excavator berwarna kuning dengan leluasanya mengeruk pasir tak jauh (sekitar 100 meter, red) dari tanggul Bendungan Sutami.
Sementara itu, Koordinator Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTT, Umbu Wulang mendesak Pemerintah Kabupaten Nagekeo dan Kepolisian Daerah (Polda) NTT untuk segera menutup tambang galian C ilegal/Liar (yang tak memiliki Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP-OP) dan memproses hukum pelakunya karena merusak lingkungan di Kabupaten Nagekeo, NTT.
Walhi NTT juga meminta aparat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Nagekeo untuk segera menghentikan/menutup praktek-praktek tambang ilegal/liar karena merusak lingkungan. Walhi juga meminta aparat Kepolisian Daerah (Polda) NTT untuk melakukan tindakan hukum bila ada pelanggaran hukum.
Menindaklanjuti adanya dugaan Tambang Liar/Ilegal di Kabupaten Nagekeo, Tim Gabungan dari
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI (2 orang), Kepolisan Daerah (Polda) NTT (2 orang), dan Kementerian PUPR/Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara 2 (1 orang) telah melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap keberadaan tambang ilegal/liar di Kabupaten Nagekeo. Tim Gabungan yang terdiri atas 5 orang tersebut telah berada di Kabupaten Nagekeo, NTT pada Kamis, 28 Juli 2022.
Sementara itu, Direktur PT. Mandiri Mutu Utama (MMU), Urbanus Laki sebagai perusahaan pemegang Ijin Usaha Pertambangan Operasi Pertambangan (IUP-OP) Galian C di Kabupaten Nagekeo, melaporkan adanya Penambangan Liar (Peti) alias Tambang Ilegal dan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagekeo, Provinsi NTT untuk segera menutup Tambang Liar/Ilegal di kabupaten tersebut.
Kemudian Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do mengeluarkan Surat Edaran yang melarang, menghentikan dan menutup Pertambangan Liar (Peti) alias Tambang Ilegal yang marak dilakukan di kabupaten tersebut. Petupan tersebut karena ‘Peti’ merusak lingkungan dan melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.
Larangan/penghentian/penutupan ‘Peti’ atau Tambang Ilegal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nagekeo Nomor: 500/EK.NGK/153/07/2022, tanggal 28 Juli 2022 tentang Larangan Penambangan atau Pengambilan Material Batu dan Pasir Tanpa Izin. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Pelaku usaha/Kegiatan Pengambilan Material Batuan dan Pasir di Wilayah Kabupaten Nagekeo. (SN/Tim)