Kategori
Berita Kriminal

Bripka Ados Beri Keterangan Berubah Soal Dugaan Uang Suap Dari Penimbun BBM Subsidi: Diduga Karena Diintimidasi Saat Diperiksa Propam

Spiritnesia.com, KUPANG – Diduga karena diintimidasi saat pemeriksaan di Propam Polda NTT, keterangan Bripka Ados (Bripka Muhamad Sukalumba, red) soal uang sebesar Rp3.800.000 yang diterima dari Ahmad Ansar alias Ahmad (pengepul BBM Subsidi di Kota Kupang, red) berubah. Padahal, hasil pemeriksaan Tim Sat Reskrim Polresta Kupang menyebut, jumlah uang tersebut diterima Bripka Ados dari Ahmad, karena ada kerjasama Bripka Ados dengan Ahmad Cs, dan bukan karena pengembalian pinjaman.

Demikian informasi yang dihimpun tim investigasi media ini berdasarkan sumber yang sangat layak dipercaya pada Jumat, 10 Agustus 2024, yang sangat tahu terkait pemeriksaan Bripka Ados oleh Propam Polda NTT belum lama ini.

“Itu bukan urusan pinjam meminjam uang Bripka Ados dengan Ahmad sehingga pakai alasan itu karena mau kembalikan uang. Itu karena ada kerjasama koordinasi antara Bripka Ados, Pengepul dan Pihak SPBU Namosain. Hasil pemeriksaan lapangan dan keterangan beliau saat pemeriksaan penyidik Reskrim Polresta Kupang kan jelas, ia mengaku terima langsung dari Ahmad dari kerjasama itu,” jelas sumber tersebut yang menolak namanya disebutkan dalam pemberitaan ini.

Sumber itu mengatakan, dugaan intimidasi terhadap Bripka Ados sangat beralasan, karena Bripka Ados merupakan salah satu pemegang kartu truf (informan kunci, red) tentang siapa saja pengusaha dan anggota serta petinggi Krimsus Polda NTT yang terlibat dalam kasus mafia BBM tersebut.

Lanjutnya, Kapolresta Kupang, Kombes Pol. Aldinan Manurung dalam siaran persnya tanggal 5 Juli 2024 lalu juga jelas dan tegas menyebut, bahwa Bripka Ados (A) anggotanya itu turut terlibat bekerjasama dengan para penimbun BBM Subsidi. Dan itu berdasarkan keterangan Ahmad dan Jali (Pengepul BBM Subsidi, red).

Selain dengan Bripka Ados, sebutnya lebih lanjut, juga ada kerjasama penimbun BBM Subsidi dengan oknum anggota Subdit Tipidter Krimsus Polda NTT, untuk jual beli BBM subsidi jenis solar. Dan itu telah berlangsung sejak tahun 2023 sampai dengan April 2024.

“Jadi tidak masuk akal Bripka Ados terlibat seorang diri dalam kasus ini. Tetapi ada keterlibatan oknum lain di internal Polda NTT. Jika Bripka Ados terima uang Rp3.800.000 usai pengisian BBM subsidi dilakukan di SPBU Namosain, maka dapat dibayangkan saja besaran yang diterima para petinggi yang dididuga terlibat di dalamnya. Namanya juga mafia,” sindirnya.

Tidak hanya intimidasi terhadap Bripka Ados, kata sebut sumber itu, Kasat Reskrim Polresta Kupang dan Penyidik Reskrim Polresta Kupang, Rudy Soik bersama sejumlah rekannya yang berperan dalam pengungkapan kasus dugaan mafia BBM Subsidi itu juga diduga turut diintimidasi.

Informasi yang dihimpun tim media ini, Ipda Rudy Soik saat pemeriksaan di Propam Polda NTT juga diduga dipkasa untuk tidak menyebut nama sejumlah pengusaha dan jaringan oknum anggota Polda NTT (dalam BAP, red) yang terlibat dalam kasus tersebut. Namun, hal itu ditolak secara tegas oleh Ipda Rudy Soik.

“Ipda Rudy Soik saat diperiksa di Propam Polda NTT juga diduga dipaksa dan diintimidasi untuk tidak menyebut nama pengusaha Jali (Algazali Munandar, red) dan Ahmad (Ahmad Ansar, red) dalam BAP. Padahal, Jali dan Ahmad jelas mengaku bahwa mereka bekerjasama dengan Anggota Porlesta Kupang, Bripka Ados,” tegasnya.

Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol. Robert Antoni Sormin yang dikonfirmasi wartawan anggota tim media ini pada Sabtu, 10 Agustus 2024 via pesan WhatssApp/WA pukul 19:43 WITA tidak menjawab, walau telah melihat dan membaca pesan konfirmasi wartawan.

Kombes Pol. Robert Antoni Sormin hingga berita ini diturunkan/ditayang tidak menjawab dan belum memberikan klarifikasinya terkait dugaan tersebut.

Seperti diberitakan tim media ini sebelumnya (10/08), Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia pastikan akan segera melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan (mafia, red) Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis solar ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Karena kasus tersebut dinilai masuk dalam Tindak Pidana korupsi (Tipikor). Sebab, BBM Subsidi tersebut bersumber dari APBN, yang sebenarnya peruntukannya bagi rakyat miskin (petani dan nelayan, red) di NTT, namun ‘dirampok’ pengusaha nakal yang diduga dibekingi oknum anggota dan petinggi Krimsus Polda NTT.

“Ini persoalan sangat serius karena menyangkut hak rakyat kecil terhadap BBM Subsidi yang dicaplok atau disalahgunakan para mafia, yang diduga melibatkan oknum anggota dan petinggi Krimsus Polda NTT. Negara gelontorkan miliaran hingga triliunan rupiah dari APBN untuk BBM subsidi. Jadi harus dan segera laporkan ke KPK, karena ada bau korupsi di dalam kasus ini,” demikian disampaikan Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa melalui sambungan telepon selulernya pada Jumat, 09 Agustus 2024, menanggapi soal kasus mafia BBM Subsidi di NTT.

Menurut Gabriel Goa, KOMPAK Indonesia perlu melaporkan kasus tersebut ke KPK guna mencegah lebih banyak anggaran negara mengalir ke tangan para mafia BBM (pengusaha dan polisi, red). Dan BBM Subsidi dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat kecil yakni petani dan nelayan di NTT.

Dengan melaporkan kasus tersebut ke KPK, lanjut Gabriel, para pelaku kejahatan mafia BBM Subsidi, termasuk aparat penegak hukum yang terlibat dapat ditangkap dan diproses hukum.

“Kita minta KPK masuk menelusuri dugaan korupsi penyalahgunaan BBM subsidi ini. Karena BBM subsidi berasal dari dana ABPN untuk rakyat, namun dirampas para mafia dengan cara yang licik, untuk kepentingan usaha dan keuntungan pribadi,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *