
Keterangan Foto SN: Kasat Reskrim Polres TTU IPDA. Beggie Ferlando Putra Pratama.
Spiritnesia.com, KEFAMENANU – Terkait Dugaan Kasus tindak Pidana Korupsi Dana Desa Nenotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, pihak Kepolisian Resort Timor Tengah Utara, melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim), Polres TTU telah melengkapi berkas dan dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres TTU IPDA. Beggie Ferlando Putra Pratama S.Tr.K. ketika dikonfirmasi media Spiritnesia.com melalui telepon selulernya terkait dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Nonotbatan pada Kamis, 18/04/2024.
“Benar hari ini Kamis Tanggal 18 April 2024, kita dari Unit Satreskrim Polres TTU telah mengirim kembali berkas perkara dugaan korupsi Desa Nenotbatan yang sudah kita lengkapi,” ujarnya.
Ia membenarkan bahwa kasus tersebut dari pihak Polres TTU telah melakukan pengiriman kembali berkas Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dan penggunaan Dana Desa Nonotbatan, Kec. Biboki Anleu, Kab. TTU.
“Berkas yang sudah dilengkapi unit Satreskrim Polres TTU, sesuai petunjuk kejaksaan dengan tersangka RAT (Mantan Kepala Desa, red) dan Tersangka lainnya OFS (Bendahara, red),” ungkapnya.
Menurut Ferlando Putra Pratama, dugaan tindak pidana itu di Tahun Anggaran 2016-2021 dengan Tersangka RAT dan OFS sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ A / 04 / XI / 2023 / SPKT / POLRES TIMOR TENGAH UTARA TTU / POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 06 November 2023 dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi Dana Desa Nonotbatan tahun 2016-2021.
“Ada berkas yang menjadi koreksi dari Jaksa tetapi kita sudah lengkapi dan kita hari kirim kembali berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kamis 18 April 2024,” jelasnya.
Pengembalian berkas perkara tersebut, Kata Kasat Reskrim Polres TTU, itu telah dilakukan sesuai petunjuk kejaksaan, dan sudah kita lengkapi berkas perkaranya. (SN/CU)