1
1
Spiritnesia.com, OELAMASI – Majelis Jemaat GMIT Bethania Teunbaun Rabe mengambil langkah proaktif dalam membekali jemaatnya menghadapi pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada Jumat (6/2/2026), gereja menggelar sosialisasi khusus yang membedah pasal-pasal krusial yang bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari warga jemaat.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Majelis Jemaat (KMJ) GMIT Bethania Teunbaun Rabe, Pdt. Fentris M. Sa’u-Rihi, M.Th. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa edukasi hukum ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan menuju Persidangan Majelis Jemaat Tahun 2026.
“Ini adalah hal baru dan positif bagi jemaat kami. Di tengah ramainya perbincangan publik mengenai KUHP baru, kami memilih langkah cepat untuk memperdalam pemahaman jemaat. Tujuannya agar warga jemaat dapat mengantisipasi sebab-akibat dari pasal-pasal yang mengikat mereka, baik sebagai jemaat maupun warga negara,” ujar Pdt. Fentris.
Sosialisasi yang menghadirkan narasumber dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bintang Fajar Iustitia dan akademisi IAKN Kupang ini menyoroti sejumlah poin sensitif dalam KUHP baru, di antaranya:
1. Pasal 412 (Kohabitasi): Larangan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan sah (kumpul kebo).
2. Pasal 316: Sanksi bagi orang yang mabuk di tempat umum.
3. Pasal 265: Gangguan ketertiban akibat kegaduhan atau aktivitas bising di lingkungan warga.
4. Pasal 436 & 336: Mengatur tentang penghinaan ringan serta tanggung jawab pemilik hewan ternak yang membahayakan orang lain.
5. Pasal 502: Tindak pidana penyerobotan atau penipuan hak atas tanah dan bangunan.
Sekretaris LBH Bintang Fajar Iustitia, Advokat Roy Reydel, SH, didampingi Paralegal Gabriel Natun, SH, menjelaskan bahwa pemahaman ini krusial sebagai langkah pencegahan dini (preventif) agar jemaat tidak terjerat masalah hukum di kemudian hari.
Akademisi IAKN Kupang, Dr. Daud Saleh Ludji, memberikan tinjauan teologis terhadap regulasi tersebut. Menurutnya, gereja berperan sebagai jembatan yang mempertemukan hukum positif dengan hukum adat yang berlaku di masyarakat.
“Gereja hadir untuk menanamkan nilai keagamaan. Pendekatannya bukan menghukum, melainkan rekonsiliasi atau pendamaian. Gereja harus membantu jemaat menyadari tindakan pencegahan dini sebelum masuk ke ranah hukum,” jelas Dr. Daud.
Hasil dari sosialisasi ini nantinya akan menjadi referensi dalam Persidangan Tahunan Majelis Jemaat untuk menetapkan program pelayanan yang akomodatif, terutama bagi warga jemaat yang saat ini masih hidup bersama namun belum terikat dalam pernikahan yang sah secara negara maupun gereja.
Kegiatan yang berlangsung interaktif ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana warga jemaat secara antusias mengonsultasikan berbagai persoalan hukum tanah dan lingkungan yang sering terjadi di wilayah Teunbaun.