AMMARA Kupang Menyayangkan Sikap Pemda Manggarai Yang Apatis Terhadap Penolakan Kehadiran Geotermal.

Spiritnesia.com,Ruteng – Pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Poco Leok, Manggarai, Nusa Tenggara Timur, kembali menarik perhatian publik Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pembangunan PLTP ini merupakan pengembangan dan Perluasan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6 di Wilayah Poco Leok, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, NTT.

Proyek geotermal ini merupakan proyek Pemerintah Pusat melalui Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui surat keputusan No: 2268 K/30/MEM/2017 tentang penetapan Pulau Flores sebagai pulau panas bumi. Lalu kemudian di tindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah Manggarai melalui surat keputusan Bupati Manggarai No:HK/417/2022, pada tanggal 1 desember 2022 tentang Penetapan Lokasi pengeboran Perluasan Pembangkit listrik Panas Bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6.

Semenjak hadirnya proyek ini, masyarakat setempat menunjukkan sikap penolakan bahkan dengan melakukan berbagai aksi untuk menghentikan kelanjutan proyek Geotermal. Beberapa LSM dan ORMAS juga turut menggalang dukungan penolakan kehadiran proyek ini. Penolakan tersebut bukan tanpa alasan karena kehadiran Geotermal ini membawa dampak destruktif bagi ruang hidup masyarakat. Berdasarkan kajian hasil advokasi yang dilakukan oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) bertempat di lokasi sekitar wilayah PLTP Ulumbu terdapat beberapa dampak negatif dari geotermal diantaranya; rusaknya komoditi dan lahan pertanian, tercemarnya air dan mengganggu kesehatan warga, dapat menyebabkan bencana seperti longsor. Akibat geotermal, polition yang menyebabkan kepadatan tanah berkurang dan kering. Dilain sisi geotermal ini bisa mengganggu eksistensi sosial budaya dari orang Manggarai itu sendiri dikarenakan potensi konflik terkait pembebasan lahan antara pihak PLTP dan masyarakat adat setempat. Di samping itu, pemerintah juga tidak tinggal diam, berbagai upaya telah pemerintah lakukan untuk meloloskan proyek ini.

Di tengah kisruhnya penolakan proyek geothermal ini, publik NTT dikagetkan dengan hadirnya berbagai konflik horizontal yang terjadi ditengah masyarakat. Kejadian ini bermula Pada tanggal 9 Juni 2023 PT. PLN kembali memasuki lahan warga Poco Leok, hendak mamatok lahan untuk proyek Geotermal dan hal tersebut ditentang oleh warga setempat, hingga melakukan aksi penghadangan terhadap kendaraan pihak PT. PLN. Tak hanya sampe disitu, pada tanggal 19 juni 2023 komunitas warga adar Gendang Lungar, Tere, Jong, dan Rebek berkumpul di Posko pemantauan aktivitas proyek pemantauan di Poco Leok, di tempat itu mereka menggelar aksi damai sebagai simbol penolakan terhadap proyek geotermal di samping itu pada hari yang sama terdapat kelompok masyarakat melakukan deklarasi mendukung pembangunan geotermal poco leok.
Pada tanggal 21 Juni 2023, polemik semakin memanas. Ratusan warga Poco Leok berkumpul lokasi Meter salah satu titik menuju Lingko Tanggung yang merupakan salah satu target pengeboran proyek ini. dalam aksi yang dilakukan oleh masyarakat terjadinya tindakan represif dan kriminalisasi yang dilakukan oleh aparah penegak hukum hingga menyebabkan beberapa diantara masa aksi mengalami luka. APH seharusnya hadir menjadi penengah dan bukannya memihak kepada salah satu pihak. Tindakan represif yang sudah ditunjukkan membuktikan bahwa APH tidak menjalankan fugsinya melindungi masyarakat beserta hak-haknya untuk menyampaikan pendapat. Namun, justru menampilkan sikap arogansi demi membantu memuluskan proyek geotermal di poco Leok.

Aliansi Mahasiswa Manggarai Raya (AMMARA) Kupang yang terdiri dari (Ikatan Mahasiswa Pedalaman Imam Keuskupan Ruteng (TAMISARI) Kupang, Persatuan Mahasiswa Manggarai (PERMAI) Kupang, Persatuan Mahasiswa Manggarai Barat (PERMABAR) Kupang, dan Himpunan Pelajar Mahasiswa Manggarai Timur (HIPPMATIM) Kupang, menyayangkan sikap yang dipertontonkan oleh pemda Manggarai yang aptis terhadap penolakan dari masyarakat dan ormas yang menolak kehadiran geotermal ini. Ruang dialog antara pihak yang pro dan kontra semestinya dikedepankan demi menghindari berbagai konflik di tengah masyarakat. Mendengarkan aspirasi masyarakat setempat merupakan sebuah keharusan bagi Pemda dan PT. PLN. Karena, pada akhirnya warga Poco leok sendiri yang akan merasakan dampak buruk dari kehadiran geotermal. AMMARA Kupang sangat sepakat dengan masyarakat Poco Leok yang menolak karena akan merusak ruang hidup, membunuh aktivitas perekonomian serta meluluh lantakan warisan leluhur yang sangat melekat dalam kehidupan mereka. Pemda manggarai tidak menunjukkan eksistensinya untuk turut menjadi lembaga yang mempertahankan kearifan lokal dan mengedepankan kepentingan masyarakatnya sendiri.
Pemda Manggarai hadir mempermudah masuknya proyek yang tidak membawa keuntungan bagi masyarakat dan justru berupaya mengeksploitasi kekayaan alam di manggarai dan mengabaikan masyarakat lokal.

Sebelumnya AMMARA sudah memastikan bahwa hal seperti ini pasti akan terjadi. Karena menurut AMMARA Kupang itu merupakan cara busuk pemerintah untuk meloloskan proyek-proyeknya dan bukan hal yang baru bagi masyarakat Manggarai. berkaca dari kasus pertambangan sebelumnya di wilayah Manggarai.
AMMARA Kupang juga melayangkan pernyataan sikap dan poin tuntutan terkait penolakan pembangunan pengeboran Perluasan Pembangkit listrik Panas Bumi (PLTP) Ulumbu, adapun pernyataan sikap AMMARA Kupang , sebagai berikut :
Mengecam keras tindakan Pemda Manggarai dan PT. PLN yang tidak menghormati hak-hak masyarakat adat Poco Leok dengan mengabaikan berbagai upaya penolakan kehadiran Proyek Geotermal.
Mengutuk keras berbagai upaya Pemda Manggarai dalam memuluskan proyek Geotermal yang telah menimbulkan konflik horizontal di masyarakat Poco Leok.

Mengecam dan mengutuk keras tindakan represif yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap masyarakat Poco Leok.

Menyayangkan sikap apatis yang dipertontonkan DPRD Kabupaten Manggarai dalam menanggapi konflik yang timbul dari hadir proyek Geotermal.

Oleh karena itu, AMMARA Kupang menyampaikan poin tuntutan :
Meminta Bupati Manggarai mencabut SK No: HK/417/2022, pada tanggal 1 Desember 2022 tentang Penetapan Lokasi pengeboran Perluasan Pembangkit listrik Panas Bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6.

Mendesak Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut surat keputusan No: 2268 K/30/MEM/2017 tentang penetapan Pulau Flores sebagai pulau panas bumi dan mengeluarkan keputusan penghentian total pembangunan proyek Geotermal di Poco Leok, Manggarai dan seluruh daratan Flores.

Mendesak DPRD Kabupaten Manggarai dan Provinsi NTT untuk turun langsung ke Poco Leok serta mendengar aspirasi masyarakat adat setempat.
Mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolres Manggarai.

Mendesak PT. PLN untuk menghentikan segala bentuk aktivitas eksplorasi di wilayah Poco Leok.

AMMARA Kupang, turut meminta segenap elemen masyarakat untuk lebih peduli dan menolak segala upaya yang berusaha menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat.

AMMARA Kupang juga akan tetap mengawal persoalan ini dan siap melakukan aksi besar-besaran untuk menindaklanjuti pernyataan ini. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *