Agustinus Hendrik Fai: Dalam Pelayan Hukum, DIVKUM BHINDO Perwakilan NTT, Harus Mampu Mewujudkan Cita-cita Bangsa Indonesia

Spiritnesia.com, Kupang – Dewan Pengawasi Devisi Invetigasi Bantuan Hukum Bhyangkara Indonesia (DIVKUM BHINDO) AKBP. POL (P) Agustinus Hendrik Fai, SH., MH menegaskan kepada seluruh pengurus DIVKUM BHINDO Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) agar bisa mampu mewujudkan cita-cita Bangsa Indonesia melalui proses penegakan hukum yang benar.

Hal ini disampaikan Dewan Pengawas DIVKUM BHINDO Perwakilan NTT AKBP. POL (P) Agustinus Hendrik Fai, SH., MH., pada saat penyerahan Surat Keputusan kepada badan pengurus Perwakilan NTT, Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, di Kantor DIVKUM BHINDO Perwakilan NTT di Jalan Beringin RT. 18/RW 004, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada Jumat, 19/07/2024.

“Pengurus DIVKUM BHINDO Perwakilan NTT, harus mampu menjalanakan VISI-MISI serta bisa mewujudkan cita-cita Bangsa melalui pelayanan hukum yang dipercayakan saat ini,” tegas Dewan Pengawas DIVKUM BHINDO NTT Agustinus Hendrik Fai.

Karena melihat, lanjut AKBP. POL (P) Agustinus Hendrik Fai, dalam interaksi sosial saat ini, masyarakat dengan kepentingan yang berbeda itu sangat mungkin terjadi permasalahan hukum. Apalagi ditambah dengan kemajuan teknologi yang saat ini berkembang.

“Oleh karena itu, Pengurus DIVKUM BHINDO harus bersih, jujur dan berwibawa. Sehingga akan memberikan teladan yang baik terutama dalam melayani masyarakat,” tegasnya lagi.

Ia menambahkan bahwa, dalam mewujudkan penegakan hukum yang benar, harus berpatok pada etika profesi dan mengutamakan hati nurani. Karena itu akan berdampak pada kualitas.

“Saya harap, dengan kepercayan dari Dewan Pimpinan Pusat ini, kita bisa mampu menjaga dan mau berkorban demi menciptakan penegakan hukum yang benar. Serta menciptakan rasa keadilan yang diidamkan semua orang. Dan melalui DIVIKUM BHINDO ini semoga kita bisa mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” harapnya.

Lebih lanjut, Ketua Dewan Pengawas Pusat DIVIKUM BHINDO, Kombes POL. (P) Marthen H. J. Johanis, S.H., mengatakan penyerahan SK ini merupakan simbol penting dari komitmen DIVIKUM BHINDO untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat di NTT.

“Dalam upaya menciptakan sistem hukum yang adil dan merata, etika dan pengetahuan menjadi dua fondasi utama yang tidak bisa diabaikan,” tandasnya.

Ia menegaskan bahwa, penegakan hukum yang berkeadilan harus dilandasi oleh etika yang kuat. “Etika adalah fondasi dari setiap tindakan hukum yang kita ambil. Tanpa etika, penegakan hukum hanya akan menjadi alat untuk menindas dan bukan untuk melindungi,” ujarnya.

Setiap penegak hukum, kata Marthen H. J. Johanis, harus memiliki integritas tinggi dan selalu menjunjung tinggi nilai-nilai etika dalam setiap tindakan. (Bang Gusty)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *