Spiritnesia.com, Atambua – Atambua – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belu bersama Kejaksaan dan Kepolisian, yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan Pelanggaran Pidana pada tahapan kampanye Pemilu 2024.
Proses pemeriksaan ini dimulai setelah adanya Laporan Dugaan Maladministrasi dari salah satu Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), EN ke Bawaslu Belu, dengan Nomor Laporan 04/Reg/LP/PB/Kab/19.03/XII/2024 terkait dugaan Maladministrasi oleh Salah satu Calon Kepala Daerah Belu, VHG.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Belu menerima laporan tentang dugaan Maladministrasi yang terjadi dalam tahapan kampanye. Setelah menerima laporan, Bawaslu melakukan kajian dan hasil kajian laporan tersebut, dikeluarkan rekomendasi yang dilanjutkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dengan status laporan, Laporan merupakan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Terlapor (VHG,red).
Menanggapi rekomendasi tersebut, Sentra Gakkumdu Belu kemudian melakukan pembahasan awal untuk menilai apakah laporan tersebut memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti serta memastikan adanya bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa pelanggaran tersebut benar terjadi.
Pantauan tim media ini, pada Jumat, 27 Desember 2024, Gakkumdu Belu melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi yakni Egidius Nurak, Juliana Luisa Tai dan Kornelis Bau di Kantor Bawaslu Belu dan Ketiganya itu diperiksa secara terpisah.
Kuasa Hukum Pelapor, Bernad Anin, S.H saat dikonfirmasi Jumat, 27 Desember sore membenarkan proses pemeriksaan terhadap kliennya.
“Kami hari ini barusan selesai pemeriksaan untuk tahap Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor LP/B/267/XII/2024/SPKT/Polres Belu/Polda NTT / Tgl 15 Desember 2024.
Dijelaskannya, substansi dari Laporan Polisi tersebut, adanya dugaan Tindak Pidana Pemilihan Umum (Pemilu), dalam hal ini memberikan keterangan yang TIDAK BENAR oleh salah satu Calon Wakil Bupati di Pilkada Belu.
“Dan diketahui bersama sudah terbit Rekomendasi dari Bawaslu Belu bahwa memang terdapat Pelanggaran Administrasi,” tegas Bernard.
Setelah Bawaslu mengkaji dan menemukan adanya pelanggaran Administrasi, ternyata didapati ada dugaan Pelanggaran Pidana.
Oleh karena itu, Laporan pelanggaran Administrasi itu ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi.
“Ini ada keterkaitannya,” tegas Bernad menjawab pertanyaan Wartawan.
Lanjut Bernat menjelaskan, terkait hal itu, saksi-saksi sudah memberikan keterangan sesuai yang disampaikan ke Bawaslu bahwa para saksi mengetahui salah satu Calon Wakil Bupati yang ikut Kontestasi Pilkada Belu dahulunya merupakan mantan Narapidana.
“Tetapi status itu sama sekali tidak disampaikan ke pihak KPU sehingga tidak diketahui oleh umum. Padahal sesuai aturan Narapidana boleh mengajukan diri sebagai Calon Kepala Daerah. Tetapi ada mekanismenya, yaitu menyampaikan secara jujur untuk mempublikasikan,” jelas Bernad.
Dalam kasus ini, sambungnya, Terduga sama sekali tidak secara jujur memberitahukan statusnya sebagai mantan Narapidana.
Kasus ini, tidak hanya mendapat perhatian serius para Ahli Hukum Pidana, namun juga masyarakat setempat.
Sementara itu, salah satu warga Belu yang enggan disebutkan namanya berpendapat, penanganan kasus ini harus dilakukan secara profesional dan prosedural untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung.
“Kami masyarakat menekankan pentingnya koordinasi yang baik antara Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam penanganan kasus ini. Proses penanganan ini harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, proses pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tahapan pemilu, termasuk kampanye, berjalan dengan jujur dan adil, serta untuk memastikan tidak ada pihak yang melakukan pelanggaran yang dapat merusak integritas Pemilu 2024.
Hingga berita ini ditayang, Ketua Bawaslu Belu, Agustinus Bau, S.Fil belum berhasil dikonfirmasi.
Upaya konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp dan telepon seluler, tidak direspon. (Tim)