Kategori
Berita Daerah

Pemkot Kupang dan Disnakertrans NTT Perkuat Kolaborasi Cegah Pengiriman PMI Non-Prosedural

Spiritnesia.com, Kupang – Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi, S.Pd., M.Pd., menerima kunjungan kerja dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTT, Silvya R. Djawang, SP., MM., yang didampingi oleh Kepala Seksi P3TK, Ketut Supiastra, SE., pada Senin (04/11) pagi di ruang kerja Wali Kota Kupang. Dalam pertemuan tersebut, Penjabat Wali Kota turut didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kupang, Jefry Edward Pelt, SH., Kepala Bagian Kerja Sama, Yohanes D.B.K. Asan, S.Kom., Kepala Dinas Nakertrans Kota Kupang, Thomas Dagang, dan Camat Kelapa Lima, I Wayan Gede Astawa.

Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi dalam menangani persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI), terutama terkait pencegahan pengiriman PMI secara non-prosedural. Kadis Nakertrans Provinsi NTT menyampaikan harapannya agar penanganan PMI tidak hanya menjadi tugas dari Disnakertrans saja, tetapi perlu melibatkan lintas sektor untuk memberikan edukasi yang masif dan berkelanjutan kepada masyarakat. “Kuncinya adalah kolaborasi dalam mengedukasi dan mendiseminasikan informasi, agar masyarakat dapat mengakses kesempatan kerja luar negeri secara benar dan prosedural,” ungkapnya.

Silvya juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap modus baru yang dilakukan oleh calo yang menawarkan uang ‘FIT’ senilai Rp 5 hingga Rp 10 juta kepada calon PMI (CPMI) di desa-desa, tanpa prosedur administrasi yang sah. “Modus seperti ini menarik minat CPMI, karena para calo menawarkan gaji tinggi dan penanganan dokumen yang ‘mudah,’ namun pada kenyataannya ini merupakan awal dari eksploitasi dan penderitaan bagi PMI kita,” jelasnya. Ia menekankan pentingnya pemerintah daerah hingga tingkat kecamatan dan kelurahan untuk memperketat pengawasan serta mengedukasi warga agar tidak tergiur oleh janji-janji dari calo.

Menanggapi hal tersebut, Linus Lusi menegaskan bahwa masalah PMI menyangkut keselamatan dan kesejahteraan warganya. “Kita perlu bersinergi dari hulu hingga hilir untuk mencari solusi komprehensif, termasuk langkah konkret untuk menangkal pengaruh para calo ini dengan membentengi masyarakat melalui pemahaman yang baik mengenai prosedur kerja di luar negeri,” ujarnya. Linus menambahkan, Pemkot Kupang berencana membentuk Pusat Informasi Migran pada tiap kantor pelayanan publik untuk memudahkan akses informasi bagi masyarakat, termasuk kecamatan, kelurahan, Dukcapil, dan mal pelayanan publik.

Linus juga menyampaikan rencana membangun Desimigratif Mandiri sebagai percontohan pusat edukasi dan sosialisasi terkait peluang kerja luar negeri, yang sejalan dengan tugas dan fungsi pemerintah berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017.

Dalam data yang dipaparkan Kadis Nakertrans Provinsi NTT, tercatat bahwa PMI prosedural asal NTT mencapai 535.000 orang yang tersebar di 108 negara, dengan remitansi tahunan mencapai Rp 1,5 triliun. “Masyarakat kita perlu dibekali informasi yang memadai tentang pasar kerja luar negeri agar dapat bekerja dengan aman dan memperoleh hak-hak mereka secara layak,” tambahnya.

Kadis Nakertrans Kota Kupang, Thomas Dagang, menekankan pentingnya upaya preventif, dengan menyatakan bahwa satgas PMI perlu hadir hingga tingkat kelurahan dan kecamatan untuk menyalurkan informasi terkait prosedur kerja yang aman. “Kami akan meningkatkan sosialisasi ini dan bekerja sama dengan pemerintah provinsi untuk memastikan informasi tentang peluang kerja luar negeri dapat tersampaikan dengan baik hingga ke desa-desa,” ungkap Thomas.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Jefry Edward Pelt, SH., turut mendukung langkah-langkah edukasi dan sosialisasi yang lebih intensif. “Penting bagi kita untuk membentuk desa desmigratif di setiap kabupaten/kota sebagai pusat informasi migran,” katanya.

Di akhir kunjungan, Kadis Nakertrans Provinsi NTT menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemkot Kupang dan berharap adanya pejabat pengantar kerja di tingkat desa sebagai ujung tombak edukasi untuk calon PMI. Pertemuan diakhiri dengan foto bersama sebagai tanda sinergi dan kerja sama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota dalam upaya melindungi PMI dari praktik-praktik non-prosedural. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *