Kategori
Opini

Eksistensi Politik Uang Sebagai Penyimpangan Etika Politik di Indonesia

Oleh: Tuduk Eka

Spiritnesia.com,  Maumere – Proses pelaksanaan pemilu sejak era reformasi tak bisa terlepas dari politik uang. Keberadaan politik rupanya disalahgunakan oleh para elit politik untuk kepentingan pribadi maupun golongan tertentu. Hingga tak heran muncul pandangan yang mengatakan bahwa politik itu kotor.

Sesungguhnya benar ungkapan yang mengatakan bahwa tidak ada lapangan kehidupan yang demikian kotor seperti politik. Pembenaran terhadap prinsip “politik itu kotor” berasal dari paham pemikiran yang memisahkan antara moral dan politik. Moral merupakan lapangan pertimbangan dosa dan tidak dosa. Sedangkan politik adalah lapangan kekuasaan melulu.

Dalam mengajar dan membela kekuasaan, pertimbangan dosa atau tidak dosa disisihkan, karena bukan saja akan mengganggu, tekat untuk memutuskan tindakan tertentu, melainkan juga terutama tidak relevan. Politik kotor itu tak pernah terlepas dari penyimpangan terhadap eksistensi etika politik. Di Indonesia sendiri praktik politik dilepaskan dari etika sehingga pemahaman terhadap politik adalah ilmu yang agung telah berubah menjadi lahan kehidupan yang kotor.

Situasi politik di Indonesia yang penuh kemelut senantiasa menciptakan berbagai problematika. Problematika seperti Politik uang atau Money Politic telah menjadi problematika yang kerap kali dijadikan sebagai senjata utama untuk memenangkan suatu kompetisi politik.

Para politisi akan menggunakan cara kotor ini hanya untuk menduduki dan menempati posisi penting dalam wahana aspirasi rakyat. Tak heran jika masalah seperti itu tak jauh dari lekatnya ruang kekuasaan.

Politik Uang atau Money Politik

Menurut Arqon, dkk (2024: 1-2) Politik uang adalah pemberian atau penerimaan uang atau barang berharga sebagai pemberian atau janji pemberian dengan tujuan mempengaruhi keputusan atau tindakan seseorang dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

Politik Uang atau money politic dalam Bahasa Indonesia adalah suap, yang dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) yaitu uang sogok.

Politik uang adalah pertukaran uang dengan maksud untuk menentukan posisi jabatan seseorang.

Kebijakan dan keputusan politik yang dikeluarkan mengatasnamakan kepentingan rakyat, namun sesungguhnya untuk kepentingan pribadi, kelompok ataupun partai politik.

Politik uang juga dipahami sebagai upaya untuk mempengaruhi masyarakat atau sekelompok orang dengan diiming-imingi materi.

Tepatnya Politik uang adalah proses jual beli suara dalam dimensi politik dengan cara membagikan uang kepada orang lain baik mili pribadi maupun partai politik untuk mempengaruhi suara pemilih.

Fenomena Politik uang di negara Indonesia rupanya telah menjadi tradisi dalam setiap ajang pemilihan umum. Bahkan, praktik politik tersebut sudah ada sejak masa Orde Baru karena saat itu presiden yang dipilih oleh MPR/DPR yang hanya beberapa anggota saja. Pada saat itu. Pemerintahan daerah tidak dipilih secara langsung, oleh rakyat seperti sekarang ini, melainkan oleh presiden sendiri.

Realita tersebut menjadikan peluang besar bagi presiden dalam mempraktikkan politik uang, sehingga pemimpin setiap daerah dan anggota DPRD sepaham dengan pemerintah pusat, yaitu Presiden sendiri.

Seperti yang terdapat pada undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok pokok Pemerintah di Daerah, yang mengatakan bahwa kepala daerah diangkat oleh Presiden. Namun pada masa era reformasi kemudian dibentuk peraturan perundang- undangan baru Undang-undang Nomor 6 Tahun 2004 yang mengatur tentang pemilihan umum kepala daerah secara langsung.

Namun, dalam faktanya dimasa reformasi ini masih banyak praktik-praktik politik uang yang dilakukan oleh para paslon-paslon dalam pemilu baik di tingkat daerah maupun pemerintahan umum ditingkat pusat (Paskalia, 2014:3).

Eksistensi politik uang dalam ruang politik biasanya dikaitkan dengan suap-menyuap dengan saran memenangkan salah satu kandidat dalam suatu ajang pemilu.

Politik uang jika dipandang secara luas, dapat dihubungkan dengan masalah-masalah menyangkut dana dalam konteks politik. Politik uang memiliki dua bentuk, yang pertama berbentuk uang, kedua berbentuk fasilitas umum. Berbentuk uang: uang merupakan alat yang digunakan sebagai modal utama dalam setiap ajang pemilu dengan tujuan untuk mendapatkan kursi kekuasaan.

Para pemilih diberikan uang dengan indikasi supaya memilih kandidat tersebut di saat pemilihan berlangsung. Berbentuk fasilitas Umum: dalam masa-masa pemilihan umum untuk mendapatkan suara, tak jarang para pasangan calon memberikan dana kepada masyarakat untuk membangun fasilitas-fasilitas umum yang sedang dilakukan oleh masyarakat dengan cara memberikan semen, pasir, dan sebagainya.

Dengan tujuan masyarakat memilih paslon tersebut karena paslon telah mau memberikan bantuan dalam menyelesaikan pembangunan fasilitas umum bagi masyarakat.

Para paslon senantiasa akan melakukan berbagai macam strategi agar memperoleh posisi penting dalam pemerintahan. Tak heran jika segala Tindakan atau cara mereka kerap kali menyimpang dari etika politik itu sendiri.

Hubungan Politik Uang Dengan Etika Politik

Membahas mengenai hubungan antara Politik dengan etika sangat penting karena secara langsung menyentuh kodrati manusia. Korelasi antara etika dan politik sangat mempengaruhi tatanan kehidupan politik. Bukankah politik itu hadir supaya adanya kesejahteraan bagi semua lapisan masyarakat? Tentu saja, politik hadir untuk menjawab setiap kemelut masyarakat untuk keluar dari lorong penderitaan.

Namun, kenyataan rupanya tak sesuai dengan ekspektasi, toh poltik sendiri dijadikan sebagai lahan kotor untuk memperkaya diri sendiri. Konsep seperti itulah yang memerlukan etika untuk mempertanyakan semua penyimpangan dalam ruang politik.

Mengutip pernyataan Aristoteles (2007: 15), yang menyatakan bahwa etika dan politik sangat berhubungan satu dengan yang lainnya. Bisa dikatakan seperti itu karena ketika seseorang yang sudah ikut dalam dunia politik maka tujuan utamanya adalah untuk menuju kebaikan.

Pernyataan tersebut merujuk pada saat seorang pemimpin ingin bertindak maka ia harus dapat berpikir juga bahwa tindakan yang akan dilakukannya tersebut tidak merugikan orang lain dan dapat dirasakan hasilnya. Maka dalam etika Aristoteles adalah etika kebaikan, artinya Aristoteles menggariskan bahwa setiap aktivitas manusia memiliki tujuan untuk mengejar kebaikan.

Sebagai pemimpin harus memiliki tujuan karena dengan tujuan maka setiap kegiatan sudah pasti sudah direncanakan sehingga tindakan yang dilakukan berpotensi bermanfaat bagi orang lain dan juga untuk dirinya sendiri.

Ketika seorang pemimpin atau elite politik memiliki etika yang baik dalam kehidupannya maka disaat mereka terjun ke dunia politik, mereka senantiasa memiliki Langkah yang baik dalam berpolitik.

Oleh karena itu setiap pemimpin atau anggota legislatif yang mempunyai etika yang baik, politik yang digelutinya pun berjalan dengan baik. Kenyataan yang tidak sesuai dengan harapan menjadi suatu hal yang lumrah bagi kehidupan politik Indonesia saat ini.

Kasus politik uang menjadi salah satu bukti dari penyimpangan terhadap etika politik Indonesia. Politik uang menjadi rentan ketika seorang calon pemimpin atau anggota legislatif mencalonkan dirinya pada ruang kekuasaan melalui jalur politik. Penerapan politik uang sangat tidak wajar.

Dalam suatu paradigma mengenai kasus yang kerap kali terjadi, muncul suatu pertanyaan “Bagaimana politik uang bisa terjadi? Ketika calon pejabat mencalonkan diri entah sebagai pemimpin maupun anggota legislatif mereka tentunya tak berdiri sendiri. Akan tetapi, begitu banyak pendukung dan juga kader- kader dibawahnya.

Bawahan-bawahan ataupun kader-kader itulah yang bertugas memberikan uang ataupun berupa fasilitas umum serta diberikan brosur profile dari calon itu. Mereka memberikannya tidak dengan metode transparan akan tetapi dilakukan pada saat waktu mendekati pemilihan umum.

Maka dari situlah kebanyakan masyarakat sampai saat ini memilih calon pemimpin tidak berdasarkan dari karakter pribadi pemimpin akan tetapi memilih menurut jumlah uang yang diberikan.

Tahun 2024 merupakan ajang kontestasi politik yang diwarnai dengan hingar bingar kotornya perpolitikan di Indonesia. Menurut data yang dilansir dari Kompas bahwa temuan kasus politik uang oleh Bareskrim Polri terdapat 20 kasus pada pemilu 2024. Berbagai trik dilakukan para kandidat saat masa tenang pemilu serentak.

Tatkala rayuan manis dari pengusung paslon membuat masyarakat pun terkena rayuan sehingga pada saat pemilu berlangsung masyarakat menghafalkan nomor urutan dan partai yang telah memberinya uang.

Kebanyakan yang melakukan hal tersebut adalah para anggota legislatif dengan bertujuan untuk mempengaruhi masyarakat dengan cara pemberian berupa uang, deterjen dan sembako. Akan tetapi tidak dapat dianggap bahwa pasangan calon presiden kemarin tidak melakukan politik uang, mereka melakukan hal yang bisa saja dianggap politik uang.

Mereka memberikan uang berupa bingkisan kepada masyarakat. Berdasarkan realitanya, politik uang di masa tenang dilakukan dengan sangat gencar-gencarnya karena tiga hari sebelum pemilu atau bisa disebut dengan serangan fajar. Para anggota legislatif berusaha untuk meyakinkan hati masyarakat dengan menggunakan politik uang.

Penutup

Implementasi politik uang di Indonesia rupanya menjadi suatu hal yang sulit terelakan. Politik uang menjadi pertanyaan bagi kita semua, yakni keberadaan etika politik.

Perbuatan atau Tindakan tersebut tentunya adalah suatu hal yang menjadi penyimpangan terhadap etika politik Indonesia.

Etika politik mempertanyakan politik uang karena jika dibiarkan, maka akan menyebabkan lunturnya nilai kejujuran dan keadilan bagi negara kita yang menganut paham demokrasi.

Sebagai pemilih yang cerdas, kita semestinya mengetahui dan memahami etika politik. Politik adalah ruang pembebasan dari segala bentuk penderitaan bukan menjadi ladang baru bagi penderitaan.

Apakah dengan uang, hak suara kita menjadi korban dari keserakahan penguasa? Tidaklah demikian jadinya jika kita memahami secara benar apa sesungguhnya a politik itu. Jangan biarkan moral kita ikut rusak karena moral para elite politik yang haus akan kekuasaan.

Satu tanggapan untuk “Eksistensi Politik Uang Sebagai Penyimpangan Etika Politik di Indonesia”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *