
Foto: Pelimpahan Berkas Perkara dan Tersangka dari Polres Ngada ke Kejari Ngada. (Dok. Istimewa PADMA INDONESIA)
Spiritnesia.com, Jakarta – Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) mengapresiasi langkah serius Polres Ngada dan Kejari dalam penegakan hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Demikian disampaikan Gabriel Goa Ketua Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA kepada media ini melalui rilisnya pada Rabu, 17/07/2024.
“Atas nama PADMA Indonesia, Kami menyampaikan terimakasih dan mengapresiasi Polres dan Kejari Ngada atas penanganan Korban YD, yang kita dampingi,” tulis Gabriel.
Ia menjelaskan bahwa, proses penegakan hukum TPPO oleh Polres selalu melibatkan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk pendampingan Korban dalam pemenuhan Hak Restitusi Korban. Rakyat Ngada wajib memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Aparat Penegak Hukum dalam penegakan hukum TPPO. Kaarena, mengingat Presiden Jokowi dan Komnas Ham telah menyatakan bahwa NTT Daerah Darurat Human Trafficking.
”APH di Ngada sigap dan serta membrikan aksi nyata dan berkolaborasi dengan semua pihak terkait seperti LPSK dan PADMA INDONESIA,” jelasnya.
Ia menyebut bahwa, Fakta membuktikan yang belum memiliki sense of emergency TPPO justru Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada. Buktinya di Ngada sudah ada Perda dan PerBup tapi hingga saat ini belum ada Aksi Daerah samasekali.
“PerBup Ngada menjadi macan ompong karena hingga saat ini belum ada SK Pengurus Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Kabupaten Ngada,” kritik Gabriel.
Selain itu, lanjut Gabriel, di Ngada masih marak migrasi non prosedural rentan Human Trafficking karena belum tersedia Balai Latihan Kerja untuk mempersiapkan kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia asal Ngada dan belum adanya LTSA(Layanan Terpadu Satu Atap) untuk pengurusan Administrasi Hukum seperti Paspor, Visa Kerja, Job Order, Perjanjian Kerja Asing, Rekam Medis lengkap, asuransi, jamsostek dan bank untuk remitensi.
“Oleh karena itu, kita terpanggil dengan nurani untuk selamatkan Ngada dari jaringan mafiosi Human Trafficking,”tegasnya.
Sehingga, Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA bersama The Coalition Against Organized Crime menyatakan:
Pertama, mendesak Bupati Ngada segera menerbitkan SK Badan Pengurus Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kabupaten Ngada.
Kedua,segera membuat Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan TPPO Ngada Responsif Gender.
Ketiga,membangun BLK dan LTSA PMI di Ngada.
Keempat, Sosialisasi Pencegahan Anti Human Trafficking di desa-desa melalui Gerakan Masyarakat Anti Human Trafficking dan Migrasi Aman (GEMA HATI MIA).
Kelima,mendesak Kapolres dan Kajari Ngada kolaborasi Tangkap dan Proses Hukum Pelaku dan Aktor Intelektual TPPO dengan Korban.YD dkk melalui jalur-jalur tikus ke Negeri Jiran. (Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina PADMA INDONESIA)