
Spiritnesia.com, ENDE – Warga Kecamatan Wolowaru menyiapkan bukti-bukti untuk melakukan gugatan ke Pengadilan, kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang menyebabkan kerugian bagi konsumen.
Kepada tim media ini, Josef Mbete menyampaikan bahwa PLN selaku penyedia tenaga listrik berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Dalam UU Cipta Kerja diatur bahwa salah satu hak konsumen adalah mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Sejauh ini pelayanan PLN di Kabupaten Ende, khususnya di Kecamatan Wolowaru sangat mengecewakan. Dalam minggu ini hampir tiap hari listrik padam dalam jangka waktu yang lama” ungkapnya pada, Minggu (26/05/24).
Lanjut Jose, listrik yang disediakan tidak normal dan mengakibatkan rusaknya alat-alat elektronik.
“Pemadaman diawali beberapa kali kedipan. Dalam beberapa detik listrik dipadamkan dan kemudian dinyalakan kembali. Hal ini terjadi berulang-ulang,” ungkap Jose.
Jose menyampaikan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan penasihat hukum dan mengumpulkan bukti-bukti untuk melakukan gugatan ganti rugi kepada PT. PLN yang harusnya memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan.
“Kami berharap masyarakat Wolowaru membantu kami untuk bersama mengumpulkan bukti-bukti supaya gugatan ini dapat dilayangkan dan PT. PLN dapat bertanggungjawab atas setiap kerugian yang dialami pelanggan,” ajaknya. (BM/Tim)