
Spiritnesia.com, Kota Kupang – Pemilik Sertifikat Hak Milik atas nama Petrus Malelak dipanggil ke POLDA NTT pada 12 September 2023 untuk mengklarifikasi laporan Yohanes M. Messakh terhadap dirinya dengan tuduhan memasuki Pekarangan Orang Tanpa Izin.
Setelah selesai pemeriksaan dan sampai saat ini Petrus Malelak selalu mempertnyakan Apa alasannya sehingga dirinya dilaporkan ke POLDA NTT.
Kamis 23 November 2023 kepada tim media, Petrus Malelak mengatakan bahwa dirinya mempunyai Sertifikat Hak Milik atas tanah yang dibeli secara Sah dari Keluarga Mba’u dan tidak pernah masuk atau beraktifitas di tanah milik orang lain selain tanah yang dibelinya, kenapa saya dituduh memasuki pekarangan milik Yohanes M.Messakh.
Jika Yohanes M.Messakh memiliki Sertifikat Hak Milik diatas tanah Sertifikat milik saya mari kita menghadap ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk Pembuktian dan Klarifikasi atau silahkan Gugat ke Pengadilan secara Perdata bukan melaporkan saya tanpa alat bukti serta alasan yang tidak jelas.
Tambahnya, Yohanes M. Messakh ini sebenarnya siapa’?, Apakah dia pemilik tanah yang saya beli atau dia juga punya Sertifikat Hak Milik’?,Tanya Petrus Malelak.
Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan Sertifikat atas kepemilikan penuh hak suatu lahan dan/atau tanah yang dimiliki oleh pemegang Sertifikat tersebut. Sertifikat tersebut membuat pemilik tanah akan terbebas dari masalah legalitas atau sengketa karena pihak lain tidak bisa campur tangan atas kepemilikan tanah atau lahan tersebut.
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20 menjelaskan, “Hak Milik Atas Tanah adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dimiliki orang atas tanah”.
Maka dari itu SHM merupakan bukti kepemilikan tertinggi atau terkuat atas suatu tanah yang berlaku untuk selamanya dan dapat diwariskan.
Sertipikat dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sehingga Sertipikat Hak Milik merupakan Akta Otentik mengenai hak atas tanah.
Sampai dengan berita ini ditayangkan Yohanes M.Messakh sebagai pelapor belum memberikan tanggapan.
By.MT.