Seminggu Dilantik, Penjabat Gubernur Kalake Anulir Kebijakan Gubernur Laiskodat Tentang Seragam PNS

Spiritnesia.com, Kupang – Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake yang baru seminggu dilantik langsung menganulir/membatalkan kebijakan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL), tentang penggunaan pakaian Pramuka bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT yang digunakan pada hari Jumat.

Berdasarkan pesan WhatsApp/WA yang beredar luas di Masyarakat, tertulis ada perintah Penjabat Gubernur Ayodhia Kalake untuk menganulir Surat Edaran (SE) Gubernur NTT Nomor: 025/56/B.02.1. SE yang ditandatangani oleh Gubernur VBL. SE ini mengatur tentang penggunaan pakaian sarung tenun ikat dan seragam Pramuka bagi PNS di lingkup Pemprov NTT. SE tersebut akan direvisi/disesuaikan dengan amanat Permendagri Nomor: 11 Tahun 2020 (Revisi SE-nya sedang diproses).

“Untuk itu, diharapkan kiranya Bapak/Ibu Kepala OPD menginformasikan kepada ASN agar: a. Besok hari Selasa menggunakan seragam keki; b. Hari Rabu menggunakan seragam PDH kemeja putih dan celana/rok hitam. Surat pemberitahuan resmi akan disampaikan pada kesempatan pertama. Demikian atas kerjasamanya disampaikan terima kasih. CC Bapak Pj. Gubernur, Bapak Sekda dan para Asisten,” itulah bunyi pesan WA yang beredar.

Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Kosmas Damianus Lana, SH., M.Si yang dikonfirmasi tim media ini melalui pesan WhatsApp pada Selasa (12/9/23) membenarkan adanya kebijakan Pemprov NTT untuk mengembalikan pakaian seragam ASN sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 11 Tahun 2020. “Pakaian Seragam PNS, kita kembalikan sesuai Permendagri Nomor: 11 Tahun 2020,” tulis Sekda Kosmas Lana.

Sekda Kosmas menjelaskan, sesuai SK Mendagri Nomor: 11 Tahun 2020, jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemda Provinsi meliputi: 1) Pakaian Dinas Harian (PDH); 2) Pakaian Dinas Luar (PDL) pada perangkat daerah tertentu; 3) Pakaian Sipil Luar (PSL); dan 4) Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia/Korpri (tidak termasuk pakaian pramuka, red).

Secara umum, lanjut Sekda Kosmas, sesuai Permendagri PDH PNS terdiri atas: 1) PDH warna khaki; 2) PDH kemeja putih, celana/rok hitam; dan 3) PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah; 4) Pakaian seragam batik Korpri.

PDH warna khaki, kata Kosmas, digunakan oleh PNS pada hari Senin dan Selasa. PDH kemeja putih dan celana/rok hitam digunakan oleh PNS pada hari Rabu.

“Sedangkan PDH batik/tenun/lurik, digunakan oleh PNS pada hari Kamis dan Jumat (serta Sabtu bagi Pemda yang berlakukan 6 hari kerja, red). Pakaian dinas ini juga digunakan pada hari Batik Nasional. Pakaian seragam batik Korpri digunakan pada hari ulang tahun Korpri, tanggal 17 setiap bulan dan rapat-rapat Korpri,” beber Kosmas.

Untuk PDL, paparnya, digunakan oleh perangkat daerah Pemda Provinsi dan Pemda kabupaten/kota pada saat bertugas di luar kantor. Sedangkan pakaian seragam batik Korpri , (dengan celana/rok warna biru tua) digunakan oleh PNS pada saat: 1) Hari ulang tahun; 2) setiap tanggal 17 setiap bulan; 3) upacara hari besar nasional; dan 4) rapat-rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri. (FL/SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *