Spiritnesia.com, KOTA KUPANG – Fakta Persidangan Kasus dugaan laporan palsu yang didakwakan kepada Ketua ARAKSI NTT, AB terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi. Keterangan saksi, Rofinus Fanggidae yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari TTU dinilai tak ada hubungan dengan kasus tersebut.
Hal ini diungkapkan Jemy Haekase, selaku Penasehat Hukum (PH), dari Ketua ARAKSI NTT, dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Sarlota M. suek didampingi dua orang Hakim anggotanya di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Kupang Klas 1A Kupang. Jumat, (17/6/2023).
“Keterangan saksi tidak berhubungan dengan laporan yang dibuat oleh kejaksaan jadi kami tak ada pertanyaan,” tegas Jemy.
Penasehat Hukum Jemy Haekase saat mendapatkan kesempatan bertanya kepada saksi, ia langsung mengatakan keterangan saksi tak ada kaitan dengan kasus yang disidangkan, dimana yang sebenarnya terkait masalah embung nifuboke yang diduga tak ada manfaat hingga saat ini dan masalah jalan nona manis, juga pekerjaan deker. Namun keterangan saksi soal sejumlah uang yang pernah ia berikan kepada AB.
Hal ini juga terkuak saat sidang dibuka dan Hakim Anggota Lisbeth Adelina melontarkan pertanyaan kepada saksi, Rofinus Fanggidae.
“Proyek embung nifuboke dikerjakan oleh saudara, jalan nona manis atau berkaitan dengan pekerjaan deker?” Jawab Rofinus, “tidak.”
Lalu Hakim Lisbet kembali bertanya, “saudara pernah diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati)?” Rofinus pun menjawab, “tidak.”
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Sarlota M. Suek pun bertanya kepada saksi, Rofinus Fanggidae terkait pengakuannya yang hendak mentransfer uang 200 juta rupiah saat itu kepada AB yang diakuinya ada salah satu pekerjaannya yang bermasalah “Mengapa saudara berikan uang sebanyak itu kepada terdakwa?. Apa lagi saudara tak kenal dengan terdakwa” Rofinus menjawab, “untuk pengamanan. Saya tidak tenang.”
Hakim Ketua juga katakan, “kalau saudara merasa tidak tenang, mengapa tak lapor Polisi?. Kalau benar kerjaannya mengapa harus takut dan transfer uang ke terdakwa?. Jika saudara layani itu berarti ada maksud,” kata Hakim Sarlota. Rofinus pun Menjawab “saya dipaksa. saat itu saya sakit, jadi saya kasih saja.”
Hakim Ketua kembali katakan, “kalau dipaksa mengapa harus takut kalau kerjaan sudah benar. Ada ancaman jika tak transfer?” Jawab lagi Rofinus, ” Kalau tidak transfer akan dilaporkan di jakarta,” ungkap Rofinus.
Selanjutnya, Hakim Anggota, Yulius Eka Setiawan juga bertanya kepada saksi. “Apakah dari enam (6) foto pekerjaan yang dikirim itu ada yang bermasalah?” jawab saksi, “hanya satu yang rusak,” (pekerjaan jalan sabuk merah, red).”
Kemudian hal yang sama juga ditanyakan Hakim Yulius kepada Saksi. “Mengapa takut sekali sampai berikan uang. Apakah sudah ikhlas berikan uang itu?” Rofinus langsung menjawab, “saat itu sakit, kondisi tidak memungkinkan. Ya sudah, (ikhlas memberikan uang itu kepada AB, red),” jawabnya.
Selain itu, JPU, Andre Keya bacakan isi percakapan saksi dan terdakwa pada tanggal 17 juli lalu, “Saya baca poin 10 ya, percakapan saudara dengan AB pada 17 juli. Bapak punya pekerjaan rusak. Kami akan laporkan ke KPK. benar?” saksi Rofinus menjawab, ” benar (isi percakapannya dengan AB waktu itu, red).”