Spiritnesia.com, KOTA KUPANG – Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang kasus Dugaan Laporan Palsu dengan terdakwa Ketua ARAKSI NTT, AB, menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) TTU, karena diduga merekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Mardanus Tefa sebagai Kontraktor dalam proyek Embung Nifuboke yang dihadirkan sebagai saksi.
Teguran tersebut diberikan oleh Ketua Majelis Hakim, Sarlota M.Suek didampingi dua Hakim Anggota, Yulius Eka Setiawan dan Lizbet Adelina, dalam Sidang di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang pada Selasa, (18/4/2023).
“Ini bohongan ini, saya bukan persoalkan siapa yang menyelidiki. Kan yang tandatangan itu yang bersangkutan,” tegas Ketua Majelis Hakim dalam tegurannya.
Teguran Ketua Majelis Hakim ketika menemukan dalam berkas BAPnya saksi (Mardanus Tefa) di Kejari TTU tertulis bahwa Mardanus Tefa pernah sebagai anggota ARAKSI. Oleh karena itu Majelis Hakim langsung melontarkan teguran dengan tegas kepada JPU Kejari TTU, Andre Keya.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim membacakan isi BAP Mardanus Tefa.
“Saya selaku Mardanus Tefa dapat menjelaskan bahwa saya kenal dengan AB sebagai Ketua ARAKSI NTT, tak ada hubungan Keluarga tapi ada hubungan dalam kerjaan karena saya sebagai anggota ARAKSI,” ujar Hakim Ketua mengutip isi BAP tersebut.
Saat Jaksa Keya mencoba untuk menanggapi, Hakim dengan tegas mengatakan bahwa “Tidak bisa itu Pak, karena Conflict of interestnya (konflik kepentingan, red) pasti ada,” tegas hakim ketua.
Hakim Sarlota juga langsung melontarkan pertanyaan kepada saksi Mardanus Tefa,
“Saudara pernah sebagai anggota ARAKSI?” tanyanya.
Kontraktor Embung Nifuboke di Kabupaten TTU itu pun langsung menjawab, “Tidak yang Mulia.”
Kembali lagi Hakim Ketua menegaskan hal tersebut bisa ada Conflict of interest,
” Bisa ada Conflict of interestnya karena bisa saja beratkan terdakwa Pak,” ungkap Hakim Ketua dengan tegas.
JPU, Andre Keya berusaha mengklarifikasi.” Klarifikasi yang Mulia, tidak pernah berafiliasi seperti itu yang Mulia,” katanya berusaha meyakinkan Hakim.
Hakim Ketua, Sarlota M. Suek juga menerangkan kepada JPU,” Yang Pak (Jaksa, red) berikan ke kami itu BAP pada tanggal 20 Februari 2023,” terangnya.
Jaksa Andre menjawab,” BAP tanggal 13 dan 20 Februari yang Mulia. Mungkin terselip.”
Hakim Sarlota kembali melontarkan pertanyaan kepada Saksi Mardanus,”Pada saat itu saudara baca tidak BAPnya sebelum tandatangan?”
Saksi menjawab, ” ya sudah baca.”
Hakim kembali bertanya, “kalau baca berarti saudara tahu?”
Saksi terlihat diam, tak lagi menjawab.
JPU Andre juga kembali berupaya meyakinkan Hakim, “Mungkin salah ketikan yang Mulai.”
Menanggapi pernyataan JPU dan saksi, salah satu Hakim anggota, Lizbet Adelina mengatakan kesalahan ketikan itu bukan merupakan kebetulan, “Menurut saya, tidak ada yang kebetulan. Apapun yang terjadi saat ini tidak ada yang kebetulan. Kita yakini, jangan bohong,” tegas Hakim Lizbet kepada JPU dan saksi.
Hakim Lizbet pun langsung menegur saksi Mardanus Tefa. “Kalau tahu bilang (katakan, red) tahu, kalau tidak bilang (katakan, red) tidak,” tandasnya.
Diakhir sidang Hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa, AB untuk menanggapi keterangan saksi, “Ijin yang mulia, pekerjaan (pemasangan geomembran dan pemasangan pipa dari kali Oeluan ke Embung Oenoah/Nifuboke, red) yang dilakukan ini setelah saya membuat laporan. Sudah melewati masa pemeliharaan,” ungkap Ketua ARAKSI NTT itu.
Diketahui, selain Mardanus Tefa dalam sidang tersebut juga dihadirkan keponakan kandung Kepala Dinas PUPR Kabupaten TTU, Melky Lopes sebagai saksi. Sidang lanjutan akan digelar pada Jumat, 12 Mei 2023.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang pada Selasa, (05/4/2023), Majelis Hakim berulang kali menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Keya, SH agar tetap fokus pada pokok perkara dan tidak melebar ke masalah/perkara lain, yakni dugaan laporan palsu Ketua Araksi NTT, AB sesuai Pasal 23 UU Tipikor Jo. Pasal 220 KUHP.
“Pak jaksa, kita fokus di laporan palsu saja, apa yang tidak sesuai yang diberitakan (dilaporkan, red) saudara terdakwa,” tegas Hakim Ketua.
Teguran tersebut dilontarkan Hakim Ketua saat JPU berusaha menggiring Saksi ke masalah dugaan pencemaran nama baik terkait dugaan keterlibatan keluarga Kadis PUPR dalam proyek pembangunan embung nifuboke di Kabupaten TTU sebagaimana dilaporkan Araksi ke Kejati NTT. Menurut Ketua Majelis Hakim masalah dugaan pencemaran nama baik merupakan masalah/perkara yang berbeda dengan dugaan laporan palsu yang menjadi pokok perkara tersebut.
Hakim juga menegur saksi yang berasumsi saat memnjawab pertanyaan JPU yang berusaha menggiring jawabannya, seolah-olah dalam isi chat (WhatsApp) CB MOF untuk meminta sesuatu kepada saksi.
” Tidak tahu ya tidak tahu ya, saudara tidak menduga-duga, mengira-ngira atau karang-karangan,” tegur Hakim Ketua lagi. (SN/Tim)