Sidang Lanjutan Kasus Ketua Araksi, PH : Jaksa Tak Fokus, Lebih Banyak Buktikan di Luar Laporan

Spiritnesia.com, KOTA KUPANG – Sidang lanjutan kasus dugaan Laporan Palsu oleh Ketua ARAKSI NTT, Alfred Baun terhadap pekerjaan proyek bermasalah di TTU yang didakwakan Kejari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), maupun awalnya terkait dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT), miris! menjadi perhatian publik. Penasehat Hukum menurut versinya mengatakan Jaksa tidak fokus, Jaksa lebih banyak membuktikan diluar dari pada laporan, amanat pasal 23 sesuai dakwaan dan diubah ke pasal 220 KUHP.

Demikian diungkapkan Jemmy Haekase, SH. bersama Ferdy Maktaen, SH. selaku Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Alfred Baun kepada tim Media ini seusai Sidang Pemeriksaan Saksi di Pengadilan Negeri Kupang pada Jumat, (14/4/2023).

“Sampai dengan saat ini versi kami Jaksa lebih banyak membuktikan diluar dari pada laporan, amanat pasal 23 sesuai dakwaan dan diubah ke pasal 220 KUHP. Bagi kami jaksa tidak fokus kesana,” ungkap Jemmy.

Dalam fakta persidangan, terkait laporan palsu tetapi juga berkembang pertanyaan JPU maupun jawaban di antara tiga (3) orang saksi, yang menyebut adanya dugaan mencoba untuk lakukan pemerasan oleh ARAKSI melalui pesan WhatsApp, namun saksi pun mengakui tak pernah adanya transaksi.

Ketika ditanya soal akan hadirkan saksi dari PH, Jemmy mengatakan pastinya akan hadirkan dna buktikan,
“Yang pasti pada waktunya, kesempatan kami. Kami juga akan membuktikan salah satunya adalah kami hadirkan saksi yang tentunya lebih fokus pada dakwaan,” tegasnya.

Kuasa Hukum tersebut juga mengatakan bisa hadirkan saksi ahli, bisa juga saksi fakta,
“Jadi didakwa katanya membuat laporan yang palsu, laporan yang tidak benar. Maka itu kami juga akan menghadirkan saksi. Bisa juga saksi ahli, bisa juga saksi fakta,” kata Jemmy.

Sementara itu, PH Ferdy Maktaen, SH. mengatakan bahwa
“Pertama, kita berterima kasih kepada Majelis Hakim karena memimpin persidangan ini dengan baik lalu terkait dengan keterangan-keterangan saksi ya ini semoga saja apa yang dinyatakan di dalam sidang tadi itu sesuai dengan fakta,” jelas Ferdy.

Majelis sendiri sudah menyampaikan itu diawal persidangan.
“Tadi sudah terdengar keterangan saksi, beberapa hal potensinya akan berdampak hukum, contoh setelah ada laporan baru ditaruh ikan dalam kolam, setelah ada laporan baru diperbaiki embungnya. Kalau tidak ada laporan berarti pekerjaan-pekerjaan ini kan mubasir,” bebernya.

Selanjutnya, Menurut Jaksa Kejaksaan Negeri TTU, Hendrik Tiip, SH. dalam kesempatan yang sama seusai sidang ketika dimintai keterangannya mengatakan bahwa mengenai hasil persidangan tidak ada tanggapan, silahkan simak fakta yang sudah ada dalam Persidangan,
“Kami dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sesuai dengan fakta persidangan itu sudah faktanya dan tidak ada hal yang kami tambahkan, silahkan simak fakta yang ada dalam persidangan dan maupun eksepsi sudah jelas,” kata Hendrik sambil bergegas tinggalkan Pengadilan seusai sidang.

Untuk diketahui, Sidang ditunda seusai pemeriksaan sebanyak tiga orang saksi dan akan dilanjutkan pada selasa, 18 april 2023, dengan agenda pemeriksaan 4 orang saksi lainnya, di Pengadilan Tipikor Kupang.
(tim/SN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *