
Kondisi terkini Fisik proyek pembangunan Poskes di Kabupaten Kupang pada tahun anggaran 2016-2017
Spiritnesia.com, Oelamasi – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa pada Proyek pembangunan Pos Kesehatan (Poskes) pada tahun 2016-2017 di Desa Camplong II Dusun Dusun III Oetulu dan Dusun IV, V Pasar Paria, Oelbioin, Kabupaten Kupang, dengan total anggaran Ratusan juta rupiah sampai saat ini masih abu-abu.
Hal ini diungkapkan Salah Satu warga Desa Camplong II Simon Taneo, kepada tim media ini melalui Sambungan Telepon pada Sabtu, 19/11/2022.
“Proyek pembangunan Poskes di Dusun III Oetulu serta Dusun IV dan V Pasar Paria, Oelbioin, Desa Camplong II, Kabupaten Kupang pada tahun anggaran 2016-2017, ini sudah masuk tahun 2022, tetapi kami warga tidak pernah tahu laporannya sama sekali,” ungkapnya.

Padahal jelasnya, kami dari pihak masyarakat sudah berupaya untuk minta laporan pertanggungjawaban dari Badan Pengurus Desa (BPD), namun hingga saat ini pun sama sekali tidak di respon, nah ini kita masyarakat mau tahu bagaimana tentang proses pembangunan tersebut, ujarnya.
“Lebih lucunya lagi, ungkap Simon, pada Masa Bakti berakhirnya Desa Pada tahun 2022, barulah mereka bentuk Team Investigasi,” kritiknya.
Selama Enam (6), tahun masa jabatan Kepala Desa, ini tanpa keterbukaan informasi terkait proyek pembangunan tersebut, bahkan tidak transparan pak, terkait proyek tersebut.
Oleh karena itu, “kami selaku Masyarakat Desa Camplong II, kami minta kepada pemerintah setempat yang memiliki kewenangan untuk melihat dan meninjau kembali terkait pembangunan Poskes di Dusun III Oeltua, serta Dusun IV dan V Pasar Paria, Oelbioin, yang telah menelan dana sekian ratus juta ini,” pinta Simon.

Menurut Simon, Proyek pembangunan Poskes, dari Dusun III Oetulu itu diperkirakan hanya mencapai 50 persen, sementara untuk Dusun IV dan V Pasar Paria, Oelbioin, fisiknya 0 persen pak, makanya kami masyarakat mempertanyakan kepada BPD, tapi sampai hari ini tidak ada kejelasan pada proyek pembangunan Poskes tersebut pak, ujar Simon.
Oleh karena itu kami Masyarakat minta kepada aparat penegak Hukum untuk segera bisa usut, karena ini jelas-jelas menggunakan Anggaran Desa.
Sementara dari pihak Pengurus Desa Sampai berita ini diterbitkan, belum bisa di konfirmasi melalui nomor 08133925xxxx.(Tim/SN)