Terkait Batas Tanah, Kuasa Hukum Noh Nomleni, Pertayakan Kinerja Pertanahan Kabupaten TTS

Spiritnesia.com, Soe – Terkait laporan penetapan ulang batas tanah milik Noh Nomleni yang berada di Desa Oinlasi, Kecamatan Kie, dan tindakan Pidana yang dilakukan oleh Piter Nomleni, Kuasa Hukum Noh Nomleni Pertanyakan Kinerja Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, (ATR/BPN), Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Demikian disampaikan Kuasa Hukum Marsen W. Sila. S. H., kepada media ini pada saat mendatangi Kantor ART/BPN Kabupaten TTS, pada Kamis, 03/10/2022.

“Sesuai Permintaan dari Polres TTS, Kami sudah masukkan permohonan penetapan ulang batas tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten TTS, dari sejak 2 (Dua), Bulan lalu, namun dari Kantor Pertanahan belum menindak lanjuti permohonan kami,” tutur Sila.

Oleh karena itu, lanjut Sila, harapan Kami agar Badan Pertanahan Kabupaten TTS dapat segera melakukan penetapan ulang Batas Tanah kami yang sudah bersertifikat, ujar Sila.

“Karena Klien Kami kan sudah mempunyai sertipikat hak milik.”

Lebih lanjut Sila menuturkan bahwa, tujuan kami ajukan penetapan ulang batas ini karena adanya tindak Pidana, kenapa dari Kantor Pertanahan tidak mengutamakan atau mendahulukan permohonan kami, tanya Sila.

“Padahal Noh Nomleni (Klien Kami, red), sudah mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM), jadi, penetapan batas tanah yang kami mohonkan ke Kantor Pertanahan itu untuk kepentingan penyidik agar dijadikan sebagai bukti dalam tindak Pidana Peyerobotan yang dilakukan Piter Nomleni dan CS,” jelasnya lagi.

Sementara Noh Nomleni, kepada media ini menuturkan bahwa, laporan tindak Pidana penyerobotan yang Ia laporkan di Polres TTS itu sudah sejak dari Bulan Januari 2022.

“Namun, sampai saat ini pun belum di limpahkan ke Kejaksaan, karena bukti tambahan untuk penetapan ulang batas tanah yang kita mohonkan dari Pertanahan itu belum ditindaklanjuti oleh Pertanahan,” ungkap Noh Nomleni.

Sementara dari Pihak kantor Pertanahan TTS saat dikonfirmasi, menyampaikan bahwa saat ini jadwal sedang penuh jadi nanti kami jadwalkan dulu baru kami hubungi keluarga dan kami juga membutuhkan waktu untuk mengngecek kembali berkas-berkas tanahnya Noh Nomleni agar saat turun ke lokasi kami memegang berkas yang lengkap. (SN/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *