Menyikapi Peristiwa Keji yang Dilakukan Oleh Buser dan Anggota Sat Intelkam Polres Belu, PMKRI Cabang Kupang Datangi Kapolda NTT

Spiritnesia.com, Kupang – Dalam menyikapi peristiwa keji dimana salah seorang warga sipil Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu atas nama saudara Natarius Gerson Lau (NGL) meninggal dunia akibat ditembak mati oleh Buser dan anggota Sat Intelkam Polres Belu Pada tanggal 27 November 2022. PMKRI Cabang Kupang beraudiensi dengan Kapolda Nusa Tenggara Timur yang diwakili oleh Marianus Humau ( Ketua PMKRI) Welly Waldus (Presidium GerMas) dan Dalmas Amtonis (Presidium Hubungan Perguruan Tinggi).

 

Demikian disampaikan kepada media ini melalui rilis tertulis pada Senin, 10/10/2022 pukul 15:30 Wita.

 

“Bagi PMKRI Cabang Kupang, dalam proses penggebrekan dan penangkapan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) terduga pelaku pengeroyokan, tidak bisa dibenarkan ketika anggota kepolisian melepaskan tembakan sampai mengakibatkan kehilangan nyawa seorang yang hendak ditangkap hal ini merujuk pada ada peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia (HAM),” tulis Welly.

 

Dalam Penyelenggaran Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 13 yang dengan tegas mengatakan “Senjata adalah segala jenis peralatan standar kepolisian yang dapat digunakan oleh petugas Polri untuk melaksanakan tugasnya guna melakukan upaya melalui tindakan melumpuhkan, menghentikan, menghambat tindakan seseorang atau sekelompok orang. Artinya, penggunaan senjata tidak untuk membunuh orang atau masyarakat sipil yang dalam kasus ini tidak melakukan perlawanan,” ungkap Welly

 

Rujukan lain, lanjut Welly, terdapat pada BAB II Instrumen Perlindungan HAM Pasal 9 ayat 1. Dalam menerapkan tugas pelayanan dan perlindungan terhadap warga masyarakat setiap anggoata Polri wajib memperhatikan asas legalitas, asas nesesitas dan asas proporsionalitas.

 

Menurut Welly, Asas legalitas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tindakan petugas/anggota Polri sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku, baik di nasional maupun internasional. Asas nesitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tindakan petugas/anggota Polri didasari oleh suatu kebutuhan untuk mencapai penegakan hukum, yang mengharuskan anggota Polri untuk melakukan suatu tindakan yang membatasi kebebasan seseorang ketika menghadapi kejadian yang tidak dapat dihindarkan, jelasnya lagi.

 

“Asas proporsionalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tindakan/anggota Polri yang seimbang antara tindakan yang dilakukan dengan ancaman yang dihadapi dalam penegakan hukum,” tegas Welly.

 

Sementara menurut Ketua PMKRI Marianus Humau, menerangkan bahwa kehadiran PMKRI disini, meminta dengan hormat kepada Kapolda Nusa Tenggara Timur untuk mengungkapkan kasus ini secara jujur, professional, transparan dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, serta menindak tegas pelaku penembakan ini sesuai undang-undang yang berlaku, tutur Mone Sapaan Akrabnya.

 

Semestinya jelas Mone, “tembakan yang ditujukan kepada korban, secara Standart Operasional Prosedur (SOP) Kepolisian, harusnya tembakan itu bertujuan untuk melumpuhkan target (Korban, red), siapapun anggota kepolisian yang mengeluarkan tembakan itu hanya untuk melumpuhkan target, karena itu sasaran tembakan tidak boleh mengenai daerah vital pada target tembakan, apalagi dalam kasus ini seseorang kehilangan nyawa,” tegas Mone.

 

Dalam kasus ini, tutur Mone, akibat tembakan yang dikeluarkan oleh salah seorang oknum anggota Kepolisian Resort Belu telah menewaskan saudara Natarius Gerson Lau (NGL) (Korban, red), karena ini sudah terjadi kami meminta kepada kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini secepatnya sesuai Hukum yang berlaku karena tindakan dari pelaku sudah melanggar SOP penangkapan, tutup Mone.

 

Sementara itu Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Setyo Budiyanto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa mengenai kasus penembakan di Belu, itu adalah sebuah tindakan di luar dugaan yang tidak pernah diharapkan oleh pihak keluarga korban maupun Polda NTT atau Polres Belu, Kasus ini di luar dugaan kita semua, ini adalah musibah bagi kami Polda NTT, ujar Irjen Setyo Budiyanto.

 

Lanjut Kapolda Irjen Setyo Budiyanto, “sejak hari kejadian itu saya langsung perintah bagian Propam untuk segera turun ke Belu ketemu dengan keluarga korban sebagai bentuk belasungkawa instansi Polri khususnya Polda NTT.” Dan sejauh ini juga bidang Propam sudah menangani kasusnya, mengamankan pelaku dan pelaku sedang dalam pemeriksaan kode etik.

 

Menurut Kapolda NTT, Kasus ini memiliki resiko yang sangat tinggi, tentu kami dari Kepolisian meminta kepada masyarakat agar tidak mencampuri dan tidak terpengaruh dalam kasus ini, berikan kami waktu untuk mengungkapkan kepada publik, karena semuanya ada prosedur hukum sesuai undang-undang yang berlaku, ucap Setyo.

 

Oleh karena itu, Kami juga berterima kasih kepada Keuskupan Atambua, Ketua DPRD Kabupaten Belu dan pihak keluarga korban yang mempercayakan kasus ini kepada Kepolisian untuk mengusut tuntas dan kami meminta kepada masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *