Oleh Steph Tupeng Witin
Jurnalis, Penulis Buku “Politik Dusta di Bilik Kuasa” (2019) dan Pendiri Oring Literasi
SPIRITNESIA.COM, Publik yang kritis terhadap realitas dugaan praktik mafia di Kabupaten Nagekeo patut mengapresiasi keberanian Propam Polda NTT menjatuhkan sanksi demosi: penurunan jabatan dan pemindahan tempat kerja bagi Kabag Ops Polres Nagekeo, AKP Serfolus Tegu. Apresiasi ini pantas dikemukakan karena sebelumnya, Propam Polda NTT juga pernah memeriksa Mantan Kapolres Nagekeo Yudha Pranata dalam kasus penancapan sangkur di depan warga suku Kawa sebagai bentuk teror dan kekerasan. Fakta sebagaimana dalam rekaman video dan foto sangat valid membuktikan bahwa Yudha Pranata memang benar-benar menancapkan sangkur di atas meja dengan wajah beringas. Tapi hasil pemeriksaan Propam Polda yang kemudian diumumkan Kapolda NTT kala itu Johni Asadoma bahwa Yudha Pranata tidak bersalah ketika menancapkan sangkur di depan warga sebagai teror kekerasan. Penancapan sangkur itu terkait dengan persoalan tanah ulayat dalam kasus waduk Lambo.
Sementara Kabag Ops Polres Nagekeo, AKP Serfolus Tegu ibarat “dewa” yang tidak tersentuh hukum secuilpun. Kasus Kafe Coklat yang memakain korban diduga empat ladies, satu diketahui identitas dan tiga lainnya lenyap tanpa jejak dan satu perwira polisi, tidak pernah tersentuh hukum. Tokoh agama Katolik dan agama Islam dari Kabupaten Nagekeo sudah mendesak Polres Nagekeo dan Polda NTT agar membuka tabir kemarian ladies dan polisi di tempat ini. Kapolres Nagekeo, baik dulu masa kepemimpinan mantan Kapolres Yudha Pranata maupun Kapolres ekarang ini: AKBP Rachmat Muchamad Salihi sepertinya “tidak berdaya” menyentuh kasus Kafe Coklat ini. Apakah karena diduga “kekenyangan” atau dilanda ketakutan? Publik bertanya: mengapa Kapolres Nagekeo ini bungkan di hadapan fakta busuk kejahatan kemanusiaan di Kafe Coklat? Kafe Coklat ini memiliki nama sesuai identitas institusi kepolisian yang mesti menegakkan kebenaran, keadilan dan kemanusiaan. Tapi justu “Kafe Coklat” memendam darah kemanusiaan yang tidak pernah disibak tirai kelam kejahatannya oleh Polres Nagekeo. Jelas, nama kafe ini mencoreng nama kepolisian!
Serfolus Tegu begitu sakti di hadapan Kapolres siapa pun yang akan bertugas di Kabupaten Nagekeo. Apakah karena Serfolus Tegu punya bekingan orang kuat sehingga ia bebas-merdeka melakukan kejahatan kemanusiaan apapun? Apakah Serfolus Tegu memiliki bekingan orang lemah yang selalu diglorifikasi oleh para gerombolan begundal terduga komplotan mafia Nagekeo di media-media sosial piaraan mereka? Glorifikasi itu begitu menguasai kepala para begundal mafia sehingga kaki mereka seperti sedang melangkah di masa lalu lalu lupa bahwa kaki mereka sedang menginjak tanah masa kini tanpa meninggalkan jejak. Gerombolan mafia itu seperti komplotan arwah yang bergentayangan di langis imajinasi untuk menjadi kaya-raya di tanah Nagekeo tapi akhirnya tersungkur tak beradab di hadapan wajah tegar rakyat kecil dari suku Rendu, Gaja dan Isa yang setia berjuang menegakkan harkat dan martabatnya di atas tanah ulayat leluhurnya. Dalam waktu yangtidak terlalu lama lagi warga akan menerima dana ganti untung sekitar 78 miliar.
Orang-orang kecil suku Redu, Gaja dan Isa sesungguhnya sedang mengingatkan siapa pun yang hendak merampas haknya bahwa kebenaran dan keadilan hanya akan bercahaya di atas alur perjuangan yang jujur dan benar. Orang yang bekerja dengan niat jahat dan menggunakan kekuasaannya dengan pongah hanya untuk meneror orang kecil akan menuai penyesalan tiada tara. Sanksi demosi kepada Serfolus Tegu harus dimaknai sebagai “buah” terburuk dari perilaku jahat yang ditanam bertahun-tahun di halaman Mapolres Nagekeo, khususnya dalam kasus dugaan praktik mafia Nagekeo khususnya mafia waduk Lambo. Fakta ini tidak akan pernah terbantahkan oleh kebohongan dan penipuan sekaliber apa pun itu. Apalagi jejak digital telah merekam fakta kejahatan, teror dan kekerasan. Bantahan sedahsyat banjir bandang yang meluluhlantakkan Aceh sekali pun hanya akan dianggap ocehan burung kutilang di halaman Mapolres Nagekeo. Kedaluwarsa. Basi. Hanya orang mengong yang punya waktu untuk mendengarnya. Lebih mengong lagi kalau ada penulis abal-abal yang paksa diri maju tak gentar membela yang panik dan kalap.
Kita menulis dugaan praktik mafia Nagekeo tidak pernah dengan niat secuil pun untuk meresahkan kehidupan publik. Komplotan begundal mafia tentu akan berpandangan dangkal ini karena kenyamanan operasi jahat dan kemapanan merampok hak rakyat terusik, bahkan tersandera. Praktik mafia yang biasanya diduga dibekingi oleh oknum aparat polisi dan militer, entah sudah pensiun jadi rakyat biasa dan hampir masuk peti mati maupun masih aktif, biasanya berkolaborasi, dilanda kepanikan dahsyat dan mulai membuka kotak-kotak primordial untuk meneror suara kebenaran. Kita menulis fakta, mafia meneror dan menyerang pribadi. Bahkan dengan tuduhan yang keji dan fitnah yang biadab. Itulah pekerjaan yang biasa dilakukan oleh mafia dan komplotannya. Otak pendek. Kehilangan argumentasi rasional pasti larinya ke serangan personal. Memang tidak relasi bagi yang berpikir kritis tapi niscaya bagi yang berpikiran pendek ala mafia ini. Publik yang perlahan diadvokasi melalui tulisan kritis akhirnya mengerti dan memahami realitas. Apalagi orang yang tinggal di Nagekeo tentu paham kenyataan, tidak mudah dibohongi dan ditipu berulang-ulang oleh para komplotan begundal mafia. Orang Nagekeo, apalagi suku Rendu, Gaja dan Isa tahu siapa yang tuan tanah asli dan siapa tuan tanah palsu hasil gorengan para pengacara dan kelompok Jakarta yang pulang kampung Nagekeo memburu fulus.
Hanya mafia yang mampu dan sanggup menipu sesama mafia. Ketika sesama mafia saling tahu bahwa mereka saling menipu, maka pergerakan mafia yang biasanya ramai dan bertendensi publik, akhirnya perlahan lenyap ditudungi kesunyian yang senyap. Publik akhirnya mulai tahu bahwa gerombolan mafia mulai mencari selamat diri masing-masing. Orang lemah mulai mencuci tangan ala Pilatus. Mafia kelas receh-receh mulai beralih profesi menjadi penjual sayur, penjaja ikan keliling kampung dan bahkan ada yang bermigrasi ke ujung Flores bagian Barat diduga untuk menjaga lokasi tanah yang diduga kuat hasil kerja mafia juga. Rupanya pengalaman secuil menjadi komplotan mafia waduk Lambo dinilai lolos naik peringkat menjadi mafia antarkabupaten.
Para aktor mafia yang publik sudah tahu wajahnya itu memang membangun kerajaan bisnis mafianya di seantero dunia ini. Tidak pernah puas dengan apa yang ada. Kalau tersangkut kasus hukum, mudah berkelit karena selalu ada pengacara yang biasa menjadi kurir suap aparat penegak hukum. Jika ada media kritis yang menulis jejak kejahatannya yang terendus, pemimpin redaksi ditelepon oleh pengacara yang dianggap memiliki kedekatan emosional diperintah untuk mengintimidasi, meneror dan menegancam dengan kiblatnya: menghentikan suara kebenaran. Dalam kasus ini, hanya pemimpin redaksi yang dekat dengan antek mafia dan takut menghadapi teror yang akan tunduk pada intimidasi “masa lalu.” Narasi pergerakan mafia di Nagekeo persis sama dengan film-film mafia di seluruh dunia.
Propam Polda NTT sangat berani mengambil keputusan yang menghadirkan kebenaran dan keadilan hukum. Bantahan Serfolus Tegu di media apa pun, terutama media abal-abal di Nagekeo itu lumrah sebagai gambaran kepanikan yang tidak terkendali akal sehat lagi. Faktanya, Propam Polda adalah institusi penegak kode etik bagi semua anggota polisi. Organisasi internal memang umumnya selalu berupaya melindungi anggotanya agar tetap berjalan dengan benar pada jalurnya. Propam adalah institusi penegak hukum bagi anggota polisi aktif. Maka sangat naif ketika pengacara dan wartawan abal-abal justru melakukan blunder dengan menekan dna mengintimidasi institusi Propam Polda NTT karena menegakkan disiplin dan kode etik Polri yang terang-terangan dan fakta lapangan dilakukan oleh Serfolus Tegu. Mengglorifikasi Tegu tapi buta tulen dengan fakta jejak dugaan kejahatan yang dilakukannya dengan menjadikan Polres Nagekeo sebagai alat teror adalah sebuah kebodohan tak terampuni. Blunder itu justru menjadi amunisi baru bagi Propam Polda NTT untuk menelusuri lebih jauh dan menginvestigasi lebih mendalam-tentu dalam kolaborasi dengan jurnalis kritis, warga terdampak dan pengacara warga korban-untuk membongkar “dosa-dosa” Serfolus Tegu yang tidak akan pernah terhapuskan dengan ujaran glorifikasi berbusa-busa dari para komplotan mafianya.
Dosa Tegu di Kafe Coklat
Salah satu fakta yang diduga “dosa” Serfolus Tegu adalah kiprah Kafe Coklat di Roe, Mbay, Nagekeo. Meski acap dibantah, kafe ini ditengarai milik Tegu. Salah satu indikasi adalah protes keras Tegu terhadap 12 ladies di Kafe Coklat yang dirazia Polsek Aesesa, Rabu malam (25/07/2018). Saat itu, sebagaimana dilaporkan VoxNTT, Iptu Serfolus Tegu dalam kapasitas sebagai Kasat Intel Polres Ngada menyatakan protes keras terhadap razia yang dilakukan. Ia tidak menerima razia yang dilakukan oleh Polsek Aesesa terhadap 12 ladies di tempat hiburan malam di Kafe Coklat Room Roe, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.
Polsek Aesesa kalah hawa. Saat itu, Nagekeo masih masuk wilayah Polres Ngada. Polres Nagekeo baru dibentuk Desember 2019. Itu sebabnya, Tegu bisa mendatangi Polsek Aesesa dan meminta para ladies itu dibebaskan. Menurut dia, ke-12 ladies layak dibawa ke Polsek Aesesa bila mereka kedapatan menggunakan narkoba. “Apa salah ke-12 ladies ini? Seharusnya 12 ladies tidak dibawa ke Polsek, mereka cukup ambil data di atas kafe. Kan mereka tidak ada salah dan semua lengkap,” ujar Tegu di halaman Polsek Aesesa kepada Wakapolsek Aesesa.
Saat diperiksa, hanya lima ladies yang memiliki KTP, sementara yang lainnya tidak. Mereka hanya mengantongi surat keterangan domisili dari Lurah Lape. Kapolsek Aesesa AKP Ahmad menegaskan dirinya melakukan razia itu atas perintah lisan dan surat oleh Kapolres Ngada. Menurutnya, razia itu berdasarkan informasi masyarakat, bahwa banyak ladies yang bukan penduduk Nagekeo. Kafe Coklat pun belum memiliki izin usaha.
Tindakan razia yang dilakukan Polsek Aesesa tidak salah. Waktu itu, masalah human trafficking atau perdagangan manusia sudah marak. Polisi setempat harus memeriksa setiap pendatang dan pertanyaan sederhana dimulai dari legalitas: apakah mereka punya KTP setempat? Demikian pula dengan penertiban kafe yang beroperasi tanpa izin. Intervensi Tegu terhadap penertiban yang dilakukan Polsek Aesesa harus diselidiki. Apa kaitan Tegu dengan Kafe Coklat dan para ladies?
Tahun 2021, Serfolus Tegu merupakan Kasat Intelkam Polres Nagekeo. Ia menjadi perwira Polisi yang berwenang menerbitkan izin keramaian termasuk izin untuk bisnisnya sendiri: Kafe Coklat. Dalam kasus ini, Tegu sebenarnya sudah semestinya dikenai hukuman etik karena menyalahgunakan wewenang melalui izin keramaian yang ia terbitkan berdampak pada keuntungan pribadi. Misalnya, dengan menggunakan rujukan Peraturan Internal Polri dimana telah diberlakukan larangan kepada anggota polisi yang menjalankan usaha yang dapat memengaruhi tugasnya atau menimbulkan benturan kepentingan.
Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Usaha Bagi Anggota Kepolisan Negara Republik Indonesia (Polri), pasal 2 Ayat 2 menyatakan, polisi dilarang untuk menjalankan usaha yang dapat merugikan negara. Polisi dilarang untuk bekerja sendiri atau bekerja sama dengan orang lain di dalam atau luar lingkungan kerja dengan memanfaatkan untuk penetingan bisnis dengan tujuan mencari keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang dapat merugikan negara.
Polisi diizinakan berbisnis tapi dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, izin tertulis: mendapatkan izin tertulis dari pejabat berwenang, seperti Kapolri atau atasan langsung. Dua, tidak mengganggu tugas utama: usaha tidak mengganggu kewajiban dan tanggung jawab pokok sebagai anggota Polri. Tiga, larangan menggunakan fasilitas dinas: tidak menggunakan fasilitas dinas kepolisian untuk kepentingan usaha pribadi. Empat, larangan penyalahgunaan jabatan: tidak memanfaatkan posisi sebagai anggota Polri untuk keuntungan pribadi. Lima, usaha harus legal: jenis usaha harus sah dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal.
Selain itu, Tegu juga diduga kuat merekayasa kepemilikan Kafe Cokelat dengan mencantumkan nama Bibiana Oi, keponakannya sendiri. Tidak hanya merekayasa kepemilikan Kafe Coklat, ia juga terbukti menjadikan Bibiana Oi, alias Putri, sebagai istri simpanan hingga dikaruniai seorang anak perempuan bernama Ajelika Tegu. Mencantumkan nama Bibiana Oi sebagai pemilik palsu merupakan perbuatan melawan hukum dan penyelundupan hukum (fraus legis) serta perbuatan tidak jujur dalam penerbitan dokumen perizinan usaha dan administrasi usaha.
Pada sisi yang lain, Serfolus Tegu juga mempertontonkan pelanggaran etik berat dengan menjalankan usaha terselubung, menjalankan relasi kekuasaan termasuk menggunakan relasi kekeluargaan untuk menjalankan bisnis yang bertentangan dengan aturan Polri. Yang terberat ialah Tegu melakukan perzinahan terhadap seseorang yang bukan istri sah yang terikat dalam perkawinan yaitu keponakannya sendiri serta diduga kuat beberapa perempuan lain di Kafe Cokelat hingga memiliki anak. Fakta ini merupakan pelanggaran etik Polri yang sangat berat sehingga bisa ditindaklanjuti tanpa pengaduan atau laporan dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Bahkan dalam relasinya dengan Bibiana Oi, keponakannya sendiri, Tegu sebenarnya telah memelihara anak kandung biologisnya sendiri namun ia merekayasanya sebagai anak angkat dalam pengakuan ke publik (VoxNTT, 10/1/2026).
Pada tahun 2021, terjadi tragedi memilukan di Kafe Coklat. Seorang ladies bernama Rovina Gamur alias Vila, 23, meninggal dunia setelah diduga mengonsumsi miras di Kafe Coklat. Ketika dirawat di ruang UGD RSD Aeramo, Jumat (18/06/2021), nyawanya tak tertolong. Tragisnya, almarhumah meninggal dalam keadaan hamil enam bulan. Seperti dilaporkan Media Indonesia (22/6/2021) saat kritis di Kafe Coklat, terlihat busa di mulut Rovina.
Korban miras malam itu bukan hanya Rovina, melainkan ada lima orang yang menenggak miras. Menurut Media Indonesia, korban yang terdeteksi meninggal dunia hanya Rovina Gamur dan Januaris Pinem alias Pinem, anggota Polres Nagekeo. Tiga lainnya juga terkapar akibat alkohol, tetapi keberadaan mereka tidak diketahui, termasuk oleh awak media. Sangat patut diduga, ketiga ladies yang terkapar akibat alkohol itu juga telah meninggal dunia. Butuh sebuah investigasi mendalam dari institusi berwibawa kepolisian RI khususnya Mabes Polri untuk membongkar dugaan kejahatan kemanusiaan yang sadis dan brutal ini. Desakan para tokoh agama Katolik Islam sebagaimana diberitakan Media Indonesia harus menggerakkan dan mendorong Mabes Polri dan Polda NTT untuk membuka tabir dugaan kejahatan kemanusiaan yang patut diduga sangat kuat diotaki oleh Serfolus Tegu untuk menghilangkan jejak kejahatannya.
Yang patut disoroti publik adalah kinerja Polres Nagekeo yang selalu mengabaikan otopsi. Setiap kematian tidak wajar harus diotopsi. Polisi wajib melakukan otopsi (bedah mayat) untuk kematian tidak wajar demi kepentingan hukum dan pembuktian tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 133 dan 134 KUHAP. Meskipun ada kewajiban pemberitahuan dan permohonan izin keluarga, penolakan keluarga tidak menggugurkan kewajiban hukum jika sangat diperlukan dan ada ancaman pidana bagi penghalang (Pasal 222 KUHP).
Di titik ini, banyak kasus kematian tidak wajar di Flores dan Lembata khususnya dan di NTT umumnya, tidak terungkap karena polisi kehilangan kepekaan kemanusiaan dan lupa memiliki semacam insting investigatif untuk berani bekerja keras membongkar dugaan kejahatan kemanusiaan di balik misteri kematian tidak wajar itu. Polisi yang gagah berani melakukan investigasi dan membongkar kejagatan kemanusiaan di balik kematian tidak wajar hanya ada dalam film-film yang diproduksi di Barat.
Demi kebenaran dan keadilan, semua kasus kematian tidak wajar harus diusut. Kematian sejumlah ladies dan seorang polisi setelah menenggak miras di Kafe Coklat harus diusut. Peran Tegu dalam kaitan dengan Kafe Coklat dan sejumlah kematian perlu didalami dengan saksama oleh Propam Polda NTT. Jika Tegu dengan gagah berani hendak melakukan banding terhadap putusan Propam, penyelidikan terhadap keterlibatan Tegu di Kafe Coklat perlu dipercepat. Momen banding yang dilakukan Tegu, selain perlawanan terhadap putusan etik institusi tapi juga sekaligus ajakan bagi Propam Polda NTT untuk lebih maju dan berani lagi mengusut dugaan kejahatan kemanusiaan yang diduga diotaki Serfolus Tegu, terutama kasus kematian tidak wajar di Kafe Coklat.
Nama Tegu juga dikaitkan dengan dugaan sejumlah kasus pidana. Selain Kafe Coklat dan para ladies serta seorang anggota polisi yang meregang nyawa setelah menenggak miras, beredar dugaan kuat bahwa Tegu juga bagian dari Mafia Waduk Lambo, Mafia BBM, dan sejumlah praktik mafia lainnya. Dugaan ini harus diklarifikasi oleh Polri lewat sebuah investigasi serius dan komprehensif. Untuk membantu tugas polisi, para jurnalis diberikan kebebasan untuk melakukan investigasi. Mereka, para jurnalis itu, harus bebas dari tekanan dan intimidasi polisi.
Sebagian besar anggota polisi di Polres NTT khususnya di Polres Nagekeo sudah muak dengan tingkah laku Tegu. Mereka menilai Kabag Ops ini sudah melakukan tindakan memalukan yang mencoreng nama baik Polri. Jauh lebih banyak polisi yang baik di Republik ini dibanding polisi bermasalah seperti Tegu. Daripada rusak susu sebelanga, lebih baik nila setitik dibuang ke laut.
Pola Teror Tegu
Tahun 2021 menjadi titik puncak terbongkarnya rangkaian skandal yang diduga melibatkan AKP Serfolus Tegu. Kasus ini bermula dari hubungan asmara yang dijalinnya dengan sejumlah perempuan yang bekerja di Cokelat Cafe, sebuah tempat hiburan malam. Konflik memuncak ketika terjadi benturan asmara antara AKP Serfolus Tegu dengan Bibiana Oi, yang juga dikenal dengan nama Putri. Putri terancam dikeluarkan dari Cokelat Cafe, dan ancaman serius inilah yang mendorongnya mulai membuka satu per satu skandal yang selama ini tertutup rapat sejak 2017.
Kisah ini berawal saat Putri masih bekerja di salah satu tempat hiburan malam di Kecamatan Riung, ketika AKP Serfolus Tegu menjabat sebagai Kapolsek Riung. Saat itu Putri masih berusia belasan tahun. Dari perkenalan tersebut, hubungan keduanya semakin dekat.
Ketika AKP Serfolus Tegu dipindahkan ke Polres Ngada dan menjabat sebagai Kasat Intel, Putri turut dibawa ke Bajawa. Di sana, AKP Serfolus Tegu tinggal di Asrama Polisi bersama istri dan anaknya, sementara Putri juga tinggal bersama mereka. Putri kemudian diberikan pekerjaan sebagai penata rias serta pekerjaan lain selama berada di Bajawa.
Pada masa menjabat sebagai Kasat Intel Polres Ngada, AKP Serfolus Tegu mulai merintis bisnis tempat hiburan malam di kawasan Malaruma yang dikenal dengan nama Cokelat Cafe atau Cokelat Room. Pengelolaan tempat ini memanfaatkan pengalaman Putri yang sebelumnya bekerja di dunia hiburan malam di Riung.
Dalam perjalanan waktu, Putri hamil dan melahirkan seorang anak perempuan di RS Sanglah, Denpasar, Bali. Setelah kelahiran anak tersebut, AKP Serfolus Tegu menyarankan Putri untuk beristirahat di Kupang. Ia juga diduga mencari sepasang “orang tua palsu” yang akan mengaku sebagai pihak yang menyerahkan anak tersebut kepadanya, sehingga seolah-olah AKP Serfolus Tegu melakukan proses adopsi resmi.
Sejak saat itu, AKP Serfolus Tegu diduga memiliki kontrol penuh atas Putri dan Cokelat Cafe. Setiap persoalan yang berkaitan dengan Cokelat Cafe selalu melibatkan dirinya, termasuk razia yang dilakukan oleh Polsek Aesesa yang sempat memicu kemarahannya, sebagaimana pernah diberitakan oleh Vox NTT.
Ketika kemudian dipindahkan ke Polres Nagekeo dan kembali menjabat sebagai Kasat Intel, kekuasaan AKP Serfolus Tegu semakin besar. Selain berperan dalam pengurusan izin keramaian Cokelat Cafe, ia juga merupakan pemilik tempat hiburan tersebut. Ia bahkan menempatkan Putri-yang disebut sebagai istri simpanan sekaligus keponakannya sendiri-sebagai “mami” di Cokelat Cafe, bersama keterlibatan anggota keluarganya. Situasi ini membuat bisnis tersebut berjalan sangat lancar.
Konflik asmara mulai pecah secara terbuka pada Juni 2021. Putri mengetahui bahwa AKP Serfolus Tegu diduga menghamili beberapa bawahannya di Cokelat Cafe, salah satunya seorang perempuan bernama Kiki yang berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Merasa dikhianati dan marah, Putri kemudian memutuskan untuk membongkar seluruh aib AKP Serfolus Tegu, termasuk praktik-praktik yang terjadi di Cokelat Cafe.
Sebagai respons, AKP Serfolus Tegu diduga mengerahkan aparat kepolisian untuk melakukan razia berturut-turut selama tiga hari di Cokelat Cafe, dengan tujuan menekan Putri agar meninggalkan tempat tersebut. Akhirnya, Putri bersama beberapa rekannya keluar dari Cokelat Cafe. Dari tempat persembunyiannya, Putri mulai secara terbuka mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan AKP Serfolus Tegu.
Upaya awal Putri dilakukan dengan menyerahkan bukti-bukti kepada seorang wartawan lokal. Namun alih-alih dipublikasikan, bukti-bukti tersebut justru dikembalikan kepada AKP Serfolus Tegu, yang membuat Putri semakin tertekan. Maka untuk menghindari jeratan pelanggaran etik dan disiplin Polri, AKP Serfolus Tegu kemudian diduga memanfaatkan saudara kandung Putri, Herry dan Arnold, guna menekan Putri agar menghentikan upayanya membuka aib tersebut. Dalam rekaman tahun 2021 yang beredar luas di tengah publik, Serfolus Tegu meneror dan mengintimidasi Putri agar meninggalkannya secara baik-baik dan tidak membuka aibnya yang menurut mulutnya sendiri telah diketahui pimpinan Polres Nagekeo kala itu. Ancaman yang disampaikan adalah, jika Putri terus berbicara, ia akan digiring ke Polres Nagekeo dan diproses secara hukum dengan menggunakan UU ITE. Ancaman sebagai bukti kepanikan dan kekalapan Tegu ini aneh secara akal sehat karena UU ITE yang diproduksi negara untuk melindungi martabat kemanusiaan justru digeser menutupi aibnya sendiri. Tegu menggunakan sepotong kekuasaannya di Polres Nagekeo untuk menunjukkan dominasi demi meneror Putri agar menghentikan suara kebenarannya.
Ancaman menggunakan “pedang hukum” inilah yang diduga menjadi pola AKP Serfolus Tegu dalam menghadapi siapa pun yang berani menentangnya, dengan ungkapan yang kerap ia lontarkan: “akan saya giring ke Polres”.
Pola ancaman serupa juga dialami oleh Pater Steph Tupeng Witin dan aktivis PMKRI, Narsinda Tursa yang berbuah buruk: dijatuhkannya sanksi demosi oleh Propam Polda NTT. Serfolus Tergu telah lama memakai pola usang ini untuk menerir jurnalis kritis dan warga yang mencari keadilan hukum dengan menjadikan institusi Polres Nagekeo sebagai alat teror kekerasan. Rupanya Serfolus Tegu merasa bahwa Polres Nagekeo adalah miliknya. Pola yang sama ini juga dipakai oleh rombongan pengacara Tegu khususnya pengacara gondrong yang doyan melaporkan kasus hukum melalui media sosial miliknya. Orang-orang ini maju tak gentar tanpa urat malu membela yang membayar. Bahkan para pengacara berziarah ke segenap sudut untuk mencari bahan teror. Semua akhirnya terdiam. Bungkam. Sepi. Sunyi. Mungkin lagi bersedih melihat tokoh yang selama ini merea puja-puji tanpa henti di media sosial peliharaan mereka dijatuhi sanksi demosi oleh Propam Polda NTT. Itu baru kasus pengancaman kepada aktivis PMKRI. Belum lagi kasus Kafe Coklat dan deretan kasus lainnya.
Bukti Kerja Mafia Lambo
Oknum polisi yang diduga kuat sangat terlibat dalam membuat kekacauan di waduk Lambo adalah mantan Kapolres Yudha Pranata dan Polisi Servulus Tegu yang kini menjabat Kabag Ops Polres Nagekeo. Dulu Tegu menjabat Kasat Intel yang menjadi penggerak mafia di lapangan dengan menciptakan konflik untuk mengadudomba warga. Yudha dan Tegu ini didukung oleh sejumlah wartawan lokal yang tergabung dalam Kaisar Hitam (KH) Destroyer dan para “ATM berjalan” yang publik Nagekeo sudah lama tahu tapi hanya diam saja. Ujung-ujung dari kehadiran dua oknum polisi ini adalah teror dan pemerasan. Banyak polisi yang masih baik dan bernurani di Polres Nagekeo yang tahu kelakuan dua oknum ini tapi memilih bungkam. Banyak elite politik dan birokrasi Nagekeo juga tahu betul fakta ini tapi tidak mampu berbuat apa-apa. Kiblatnya: rakyat kecil khususnya warga terdampak terepresi dalam ketakutan dan teror gerombolan mafia waduk Lambo ini.
Kita angkat fakta dugaan pemerasan berkedok hukum dari waduk Lambo. Pertama, ada bukti kerja polisi di waduk Lambo yang memeras dan mengambil uang dari rakyat dengan akal-akalan penghentian surat perintah penyelidikan (SP3) terhadap 85 warga di Labulewa. Hingga detik ini SP3 yang dijadikan alat pemerasan warga itu tidak pernah ada alias bodong. Ini buah kerja aparat penegak hukum yang diduga kuat direpresentasi Yudha Pranta dan Servulus Tegu. Bukti transferan uang itu atas nama Ibu Dwi Ropiani Kurniasi dan Ibu Aning Karwati, Kasikeu Polres Nagekeo dan Ibu Pingkam Adrian dengan nama bank: BRI. Tiga nomor rekening pengiriman dana hasil pemerasan itu dikirim oleh “orang besar” Polres Nagekeo yang disapah “Komandan” dalam percakapan whattsApp. Jumlah dana yang ditransfer sangat fantastis untuk ukuran ekonomi rakyat yang miskin. Fakta lebih mengerikan: dana itu malah dipinjam untuk memenuhi desakan “komandan” yang sangat mendesak agar segera ditransfer dengan catatan komandan “untuk dibuatkan laporan hari ini.” Ada janji agar SP3 keluar hari Senin. Terkait permainan mafia kampungan ini, pihak Polres Nagekeo melakukan skenario dalam kerja sama dengan beberapa pihak kemudian melakukan pengaduan ke Polres yang selanjutnya melakukan mediasi. Sebenarnya semua pengaduan warga ke Polres itu bukan ranah pidana. Warga yang mengadu itu pun tidak pernah diberikan SP3 supaya polisi memiliki ruang untuk terus memeras masyarakat. Polisi yang dibantu gerombolan mafia mengarahkan semua persoalan ke Polres supaya gerombolan mafia ini bisa mendapatkan remah-remah dana pemerasan terselubung sebagai imbalan atas kelakuan busuk bertopeng proses hukum.
Kedua, ada bukti laporan bohong-bohongan yang dikirim Polres Nagekeo ke Polda NTT setelah kejadian teror dan kekerasan terhadap Bapak Gaspar Raja. Polisi Tegu dan Wunibaldus Wedo bersama gerombolan mafia lain melakukan “Fani” di atas lahan yang sama sekali tidak masuk dalam penetapan lokasi (Penlok) I, II dan III (Penlok III belum ada tanda tangan Gubernur NTT) dengan pola mainan mafia: melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nagekeo untuk validasi ulang. Ini bukti kerja para mafia di waduk Lambo. Berdasarkan regulasi, tidak pernah boleh ada validasi ulang. Kepala BPN Nagekeo kala itu, Bapak Abidin ikut cawe-cawe makanya Abidin ini mengikuti mainan otak mafia Servulus Tegu dan Wunibaldus Wedo.
Tapi sekarang ini, rakyat Nagekeo bersyukur karena Kepala BPN yang baru, mengambil sikap tegas dan tidak mau mengikuti alur otak para mafia waduk Lambo sehingga 14 bidang tanah kembali ke pangkuan ketiga ketua suku: Redu, Gaja dan Isa sebagai pemilik sah. Jika tidak, artinya kalau permainan mafia kampungan ala Servulus Tegu dan Wunibaluds Wedo bersama matan Kakan BPN Abidin lolos, maka puluhan miliar milik sah ketiga ketua suku dirampok ludes oleh gerombolam mafia. Kejahatan memang tidak selalu sempurna. Selalu saja hadir orang-orang baik dan berhati nurani yang mempersembahkan dirinya-hidup maupun mati-untuk memuliakan orang-orang kecil di Nagekeo, khususnya ketiga ketua suku: Redu, Gaja dan Isa yang sekian lama menjadi korban teror dan kekerasan gerombolan mafia.
Ketiga, dugaan pemerasan juga terkait dengan fakta buka-tutup waduk Lambo. Perusahaan-perusahaan (PT) yang dipercaya mengerjakan waduk Lambo selalu diintimidasi oleh oknum polisi dari Polres Nagekeo. Taktik liciknya: kalau mau bisa kerja waduk, ada poin-poin yang harus dipenuhi dulu oleh pihak PT. Oknum polisi, kadang memakai jasa preman lokal, menekan Balai Wilayah dan Sungai (BWS) yang setiap hari selalu berada dalam kondisi jiwa sangat tertekan. Biang kerok yang menghambat pembangunan waduk Lambo itu bukan dari masyarakat tapi dari oknum aparat Polres Nagekeo. Dugaan semuanya tertuju kepada Kabag Ops Servulus Tegu dan mantan Kapolres Yudha Pranata. Kehadiran oknum Kabag Ops Tegu ini sangat meresahkan perusahaan-perusahaan (PT) di waduk Lambo dan BWS selalu berada dalam posisi ditekan dan diancam setiap saat. Ujung-ujungnya: peras uang perusahaan dan masyarakat. Maka jika kita mendengar ada penghentian pembangunan waduk Lambo, kita pastikan itu bagian utuh dari pekerjaan gerombolan mafia: sodorkan poin untuk dipenuhi, masuk bangun negosiasi dan ujungnya: pemerasan dan perampokan yang kasar.
Pada Selasa 27 Mei 2025, para pihak yang diundang melakukan pertemuan di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo. Pertemuan tersebut justru didominasi oleh kehadiran pihak lain yang tidak masuk dalam undangan Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo: Wunibaldus Wedo, Ino Beka, Nodus Epe. Hanya Kapolres Nagekeo beserta Kabag Ops Polres Nagekeo, AKP Servulus Tegu yang hadir dalam pertemuan itu. Kantor Pertanahan tidak menjelaskan: mengapa Kajari Ngada dan Ketua PN Bajawa tak hadir dalam pertemuan itu, termasuk tidak dijelaskan mengapa Dandim 1625 Ngada, Bupati Nagekeo serta Ketua DPRD tak turut diundang? Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo tidak menjelaskan pada bagian mana “Miskomunikasi” antara kedua belah pihak itu terjadi sesuai dengan alasan menerbitkan undangan.
Terjangan Liar
Pelaksanaan pertemuan di Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo didominasi oleh aksi kekerasan verbal dari Wunibaldus Wedo dan Ino Beka yang ditujukan kepada Ketua Suku Redu, Suku Isa dan Suku Gaja. Aksi Kekerasan verbal berupa makian dan hinaan kepada tiga orang ketua Suku itu dibiarkan begitu saja oleh polisi. Kita paham karena polisi di Nagekeo menyatu dalam gerombolan mafia bersama Wunibaldus Wedo. Ketiga ketua suku tersebut hanya geleng-geleng kepala tanpa membalas. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo bersama polisi menyarankan agar para pihak segera mengusulkan satu nama sebagai orang yang akan menandatangani spesimen pencairan dana gatni rugi senilai puluhan miliar. Pihak Fransiskus Ngeta (penggugat) mengusulkan nama Wunibaldus Wedo. Pihak Leonardus Suru dkk (tergugat) mengusulkan Kepala Desa Rendubutowe.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo bersama Kapolres Nagekeo dan Kabag Ops, AKP Servulus Tegu mengarahkan agar semua pihak menyepakati nama Wunibaldus Wedo sebagai penerima ganti rugi dan menolak usulan nama Kades Rendubutowe dengan alasan bahwa Kepala Desa Rendubutowe turut berkepentingan dalam penandatanganan dokumen pencairan nantinya. Mafia ini tidak tahu diri karena berperan sebagai “tuan tanah palsu” padahal mereka tidak memiliki tanah secuil pun. Gerombolan mafia sedang terbelalak mendengar total besaran ganti rugi fantastis.
Usulan nama Wunibaldus Wedo diprotes pihak tergugat sehingga susana pertemuan sempat tertunda. Pertemuan dilanjutkan setelah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo meminta Leonardus Suru, Gabriel Bedi, dan Gaspar Sugi serta Wunibaldus Wedo beserta kuasa hukumnya melakukan pertemuan tertutup di dalam ruang kerja Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo. Leonardus Suru dan Gaspar Sugi menandatangani surat kuasa kepada Wunibaldus Wedo. Sedangkan Gabriel Bedi menolak menandatangani dokumen tersebut. Sebagai penggantinya, pada Kolom Ketua Suku Redu, dokumen tersebut ditandatangani oleh Benyamin Laki, anak dari Fransiskus Ngeta sebagai pengganti Gabriel Bedi. Rakyat Nagekeo bisa lihat permainan busuk gerombolan mafia waduk Lambo ini. Otaknya ada di Kapolres, Kabag Ops, AKP Servulus Tegu dan Kepala BPN Nagekeo Abidin.
Leonardus Suru memberikan informasi bahwa Kabag OPS Polres Nagekeo, AKP Servulus Tegu diam-diam ikut masuk kedalam pertemuan tertutup tersebut. Gabriel Bedi menolak menandatangani surat kuasa penerima uang ganti rugi karena selalu diintimidasi dan diserang dengan kata-kata kasar dari Wunibaldus Wedo selama pertemuan di ruang Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo. Leonardus Suru dan Gaspar Sugi mengaku diapit oleh Kabag OPS Polres Nagekeo, AKP Servulus Tegu dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo. Keduanya sepakat mendesak agar Leonardus Suru dan Gaspar Sugi segera menandatangani kuasa penyerahan kepada Wunibaldus Wedo. Tegu memang benar-benar otak mafia waduk Lambo.
Dokumen penyerahan kuasa pencairan uang ganti rugi waduk Lambo yang sudah ditandatangani itu kemudian diserahkan ke Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo. Seharusnya, pertemuan antara para pihak yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo fokus membahas tata cara pencairan uang ganti rugi tanah milik ketiga suku: Regu, Gaja dan Isa. Berdasarkan hasil Dading, khususnya pasal 3, pihak berwenang menerima uang ganti rugi adalah tiga suku yang berada di Desa Rendubutowe: Suku Redu, Suku Gaja dan Suku Isa. Pertemuan yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo terkesan hendak “menganulir” kembali putusan Dading yang telah dibuat dalam bentuk Akta. Otak semua itu ada di Kabag Ops, AKP Servulus Tegu. Merujuk pada hasil Dading pasal 3, seharusnya penerima kuasa pencairan hanya bisa direkomendasikan oleh tiga orang ketua suku yaitu Suku Redu, Suku Gaja dan Suku Isa.
Akhirnya, ketiga ketua suku: Suku Redu, Suku Isa dan Suku Gaja menyadari kekeliruan sebagai pola permainaan jahat dari Kapolres Nagekeo, Kabag Ops. Servulus Tegu dan Kepala BPN Nagekeo tersebut hingga saat ini mereka membatalkan rekomendasi kuasa pencairan kepada Wunibaldus Wedo. Wedo terempas, lebih tepat diempaskan ketiga ketua Suku. Terempasnya Wedo juga menjadi bukti penghentian kerja otak mafia dari Kabag Ops, AKP Servulus Tegu. berdasarkan kronologi kasus tanah itu, publik tahu dengan terang benderang bagaimana otak mafia Serfolus Tegu bekerja untuk merampas hak-hak rakyat suku Rendu, Gaja dan Isa. Kronologi itu perlu dihadirkan agar publik tidak mudah percaya pada golorifikasi murahan penuh penipuan yang dilontarkan Serfolus Tegu dan antek-anteknya. Serrfolus Tegu pasti tetap teguh mengabadikan penipuannya.
Akhirnya, kita mengajak segenap komponen rakyat Nagekeo agar mendukung sepenuhnya langkah dari BPN Nagekeo bersama elemen terkait untuk bekerja dengan jujurm benar dan adil memenuhi hak-hak rakyat suku Rendu, Gaja dan Isa yang selama ini terkendala oleh intenvensi sarat teror dan kekerasan yang diduga dilakukan dengan kasar oleh komplotan begundal mafia waduk Nagekeo dan mafia waduk Lambo. Kejahatan mafia tidak abadi. Kebenaranlah yang abadi. Dan kebenaran itu terekam dalam jejak perjuangan orang-orang kecil suku Rendi, Gaja dan Isa. Kita harus belajar pada jejak kesetiaan orang-orang-orang sederhana ini. *

