
Spiritnesia.com, Ende – Kurang dari 1×24 Jam, Kepolisian Sektor Wolowaru menangkap pelaku Curanmor yang merasahkan warga Kecamatan Wolowaru yang berinisial YMV Alias V.
Demikian disampaikan Humas Polres Ende kepada media ini melalui rilis tertulisnya Kamis, 25/8/2022.
Penangkapan pelaku YMV Alias V langsung di pimpin oleh Waka Polsek Wolowaru Aiptu Ramlin bersama anggota, Kasus penangkapan berawal ketika pada hari Rabu, 24 Agustus 2022 jam 10.30 Wita.
Berdasarkan laporan dari Korban AAR alias A, bahwa motor milik Yamaha SOUL GT warna Merah dengan No.pol EB 2613 F. Telah hilang pada hari Selasa, 23 Agustus 2022 Sekitar jam 20.00 Wita, yang terparkir di depan rumah miliknya, atas dasar itulah Anggota Polsek Wolowaru bergerak cepat mengungkap kejadian tersebut yang dipimpin oleh Waka Polsek Aiptu Ramlin.
Kapolsek Wolowaru Ipda Yosef Frederik SSMali,SH mengatakan bahwa berdasarkan Laporan Polisi LP/B/14/VIII/2022/SPKT/Polsek Wolowaru/Polres Ende/Polda NTT(Curanmor) Tanggal 24 Agustus 2022. Agustus 2022, Sekitar Jam 20.30 Wita, ada seseorang yang menggunakan sepeda motor seperti ciri-ciri motor yang hilang yang kehabisan bensin dari arah Wolowaru hendak menuju ke arah selatan serta meminta tolong kepada informasi untuk memberikan bensin dan orang tersebut mengaku bernama YMV Alias V, berasal dari Dusun. Wolau, Desa. Wolomasi, Kec. Detusoko.
“Berdasarkan Informasi tersebut anggota Polsek Wolowaru melakukan penyisiran jalan dari Arah Wolojita menuju ke Desa Wolomasi, Kec. Detusoko dan kita langsung berkoordinasi dengan Polsek Detusoko untuk mengecek informasi terkait Sdr YMV Alias V apakah betul yang bersangkutan berdomisili di Dusun Woloau Desa Wolomasi Kecamatan Detusoko” Ucap Kapolsek Wolowaru.
Kapolsek Wolowaru Ipda Yosef Frederik SSMali,SH menambahkan Hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekitar Pukul 14.00 Wita, informasi dari Anggota Polsek Detusoko bahwa benar ada seorang laki-laki berinisial YMV Alias V, berada di Dusun Woloau, Desa. Wolomasi, Kec.Detusoko dengan Membawa Sebuah Sepeda Motor Yamaha SOUL GT warna merah dengan No.pol EB 2613 F. yang di laporkan hilang di wilayah Polsek Wolowaru
“Sekitar Pukul 15.30 Wita, anggota Polsek Wolowaru yang di bantu oleh Polsek Detusoko langsung menuju ke tempat tinggal pelaku dan penyertaan Saudara YMV Alias V dengan barang bukti sepeda Motor tersebut”. ucap Kapolsek Wolowaru.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku sudah di amankn di Polsek Wolowaru bersama barang bukti. (HumasPolresEnde/Slamet Nago)