Kategori
Berita Daerah

Ada Penerima Fiktif, BWS NT II Diminta Hentikan Pembayaran Ganti Rugi Proyek Waduk Lambo

Spiritnesia.com, Jakarta – Diduga ada data penerima ganti rugi proyek pembangunan Bendungan (Waduk) Mbay Lambo Kabupaten Nagekeo, NTT yang fiktif, Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara II diminta untuk menghentikan pembayaran ganti rugi kepada para masyarakat pemilik tanah. Karena Panitia Pengadaan Tanah tidak transparan dan akuntable dalam penentuan Subyek Penerima Ganti Rugi.

Hal ini disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus S.H dalam rilis tertulis kepada tim media ini pada Senin (18/07/2022).

“Padahal Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan (Waduk) Mbay-Lambo, Kabupaten Nagekeo telah bekerja sejak tahun 2019. Namun memasuki awal tahun 2022, tahapan pelaksanaan Pembayaran Ganti Rugi, muncul masalah dimana sebagian Warga Desa Labolewa, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo menyampaikan keberatan, karena sebagai pemilik tanah, mereka merasa Panitia Pengadaan Tanah tidak transparan dan akuntable dalam penentuan Subyek Penerima Ganti Rugi,” tulisnya.

Menurut Petrus Selestinus, potensi munculnya sengketa antar warga masyarakat Desa Labolewa, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, NTT, tak terhindarkan lagi. Karena pada tahap pelaksanaan Pembayaran Ganti Rugi, muncul fakta-fakta baru mengungkap penyimpangan dalam proses Pengadaan Tanah dan Penetapan  Subyek Penerima Ganti Rugi yang tidak sesuai dengan data pemilikan tanah Hak Ulayat dan Tanah Milik perorangan.

“Dalam soal proses menentukan siapa Penggarap dan siapa Pemilik Tanah, apakah bermasalah atau tidak? Apakah memiliki data pemilikan atau setidak-tidaknya riwayat perolehan hak secara adat dari Lembaga Adat Desa Labolewa, tidak dilaksanakan secara terbuka dan obyektif. Akibatnya, banyak nama Penerima Ganti Rugi hanya berdasarkan catatan Kepala Desa, tanpa dilakukan profiling dan validasi oleh Lembaga Adat Desa Labolewa,” beber Selestinus.

Petrus Selestinus menjelaskan, bahwa terkait rencana pembayaran ganti rugi lahan Waduk Mbay Lambo, muncul ratusan nama yang tercantum sebagai pemilik tanah, yang diambil dari Para Penggarap (bukan pemilik, red). Ini diduga didesain oleh oknum-oknum tertentu untuk mengecoh panitia atau bahkan merupakan kerjasama dengan Panitia dengan modus bagi hasil.

“Karena itu, Pihak Balai Sungai Wilayah (BWS) Nusa Tenggara II selaku instansi Pengguna Tanah atau yang Membutuhkan Tanah, harus menghentikan terlebih dahulu tahapan pembayaran Ganti Rugi kepada Para Penerima Ganti Rugi yang katanya sudah divalidasi namun tidak valid, sambil menunggu Permohonan Warga kepada Polres Nagekeo untuk dimediasi dalam musyawarah oleh Kapolres Nagekeo,” tegasnya.

Lebih lanjut, Petrus Selestinus mengungkapkan, dari dokumen yang beredar dan masuk ke TPDI, terdapat banyak kejanggalan.

Beberapa diantaranya, disebutkan:
1. Ada nama Para Penggarap Tanah dalam jumlah besar diposisikan sebagai pemilik lahan. Sementara Pemilik Tanah tidak dicantumkan atau didata sebagai pihak Penerima Ganti Rugi.

2. Tanah dengan status Hak Ulayat tidak divalidasi dengan pendekatan secara Adat Desa Labolewa, guna memastikan siapa pemangku Hak Ulayat yang berhak, agar tidak terjadi eror in persona dalam pembayaran.

3. Beberapa pihak meskipun sudah menandatangani kwitansi tanda terima uang pembayaran lunas menerima Ganti Rugi, tetapi hingga berbulan-bulan belum juga menerima fisik uangnya sesuai dengan kwitansi yang telah ditanda tangani;

4. Ada beberapa nama yang dipastikan sebagai figur pemilik tanah fiktif (TL), tetapi didaftarkan sebagai pemilik tanah Hak Ulayat seluas 30.620 M2, sebagai yang berhak menerima Ganti Rugi sebesar Rp.1.004.050.000. Juga ada nama fiktif (FT) sebagai Penerima Ganti Rugi atas tanah Hak Ulayat a/n. Markus Wolo seluas 3.255 M2.

5. Terdapat nama orang yang sudah meninggal, tetapi namanya tetap dimasukan ke dalam daftar nama penerima yang sudah divalidasi sebagai yang berhak menerima uang Ganti Rugi, tanpa menyertakan ahliwarisnya yang berhak.

6. Panitia masih memasukan nama penerima fiktif dalam daftar yang telah divalidasi pada Juni 2022. Padahal kesalahan dalam pencantuman nama pemilik fiktif itu telah dibuat Berita Acara Pengakuan Hak Ulayat antara Pemangku Hak Ulayat dan Pemilik Tanah fiktif, yang diketahui Camat Aesesa pada tanggal 5 April 2022.

Namun demikian, dalam Surat Ketua Panitia Pengadaan Tanah per tanggal 17 Juni 2022, perihal Validasi Pemberian Ganti Rugi, nama pemilik tanah yang fiktif itu masih muncul atau dimasukan dalam daftar Penerima Ganti Rugi dengan jumlah miliaran rupiah. Sementara nama pemilik Hak Ulayat yang sah dan diakui tidak dimasukan dalam list penerima. “Ini baru salah satu contoh,” tegasnya lagi.

Koordinator TPDI itu menilai, hal tersebut merupakan modus permainan kotor Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Waduk Mbay-Lambo, yang lebih mementingkan pencairan uang secara cepat, tanpa mempertimbangkan dampak buruknya.

“Kerugian dimaksud yaitu keuangan negara ratusan miliar rupiah, menciptakan konflik dan sengketa pemilikan tanah antar warga, membuat masyarakat tidak harmonis dan tidak dapat menikmati uang Ganti Rugi untuk hal-hal yang positif, karena uangnya menjadi uang mati akibat dikonsinyasi di Pengadilan,” ujarnya.

Hal tersebut, katanya Selestinus, terjadi karena minimnya konsultasi publik dan akibat adanya sosialisasi yang sangat terbatas. Selling itu, karena kurangnya profiling data bagi para penerima Ganti Rugi, dengan memanfaatkan kondisi masyarakat desa yang buta hukum. Akibatnya tidak adanya kepastian hukum tentang siapa sebenarnya sebagai pemilik tanah? Siapa sebagai penggarap dan siapa yang tidak berhak sama sekali dalam Ganti Rugi Tanah dimaksud, tetapi nama-namanya muncul dalam daftar.

Masyarakat Nagekeo, lanjutnya lagi, tetap mendukung pembangunan Waduk Mbay-Lambo, tetapi masyarakat juga meminta Pemerintah tetap hati-hati dalam proses Penetapan Ganti Rugi, yang dalam perkembangannya semakin tidak menggembirakan, karena ketidakhati-hatian Panitia Pengadaan Tanah.

“Untuk itu, Pemerintah diminta untuk mengganti semua personil Panitia Pengadaan Tanah Pembangunan Waduk Mbay-Lambo, guna memastikan prosedur dan mekanisme pelaksanaan Pengadaan Tanah berjalan sesuai dengan UU dan Peraturan Pemerintah serta harapan Masyarakat, yaitu membawa manfaat menaikan derajat kesejahteraan masyarakat miskin di Nagekeo,” tandasnya. (SN/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *