
Spiritnesia.com, Kupang – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang baru saja membuka kelas pajak untuk membantu wajib pajak mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax, yang berlangsung di Aula Sasando KPP Pratama Kupang pada Kamis, 2 Oktober 2025. Ini adalah langkah penting karena mulai tahun 2026, pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya wajib dilakukan melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id.
Ia menjelaskan bahwa, Coretax adalah sistem administrasi baru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mengintegrasikan semua layanan perpajakan dalam satu platform digital, membuatnya lebih mudah dan efisien bagi wajib pajak. Sejak September 2025, KPP Pratama Kupang sudah mengadakan lima kali kelas pajak dengan total 100 peserta dari Kota Kupang yang antusias mengikuti.
“Kelas pajak ini tidak hanya tatap muka, tapi juga tersedia secara daring melalui Zoom. Wajib pajak bisa mendaftar via WhatsApp di nomor 085338858239 atau melalui akun Instagram @pajakkupang. Yang menarik, kelas ini sangat interaktif-peserta langsung mencoba menu di laman Coretax dan mendapat bimbingan teknis dari edukator pajak yang berpengalaman,” jelasnya.
Dalam kelas ini, wajib pajak juga diarahkan untuk aktivasi akun Coretax, melakukan reset kata sandi bagi pengguna lama DJP Online, serta registrasi kode otorisasi atau sertifikat digital untuk verifikasi identitas yang lebih aman.
Kepala KPP Pratama Kupang, Rimedi Tarigan, sangat mendorong wajib pajak untuk segera mengaktifkan akun Coretax agar tidak ada kendala saat batas akhir pelaporan tiba. “Kami harap Bapak/Ibu Wajib Pajak memanfaatkan kesempatan ini untuk belajar sekaligus aktivasi akun lebih awal. KPP Pratama Kupang siap membantu, baik secara langsung maupun melalui layanan daring,” ujar Rimedi dengan penuh semangat.