
Dok. Istimewa
Spiritnesia.com, Kupang – Balai Besar KSDA NTT bersama dengan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut Maumere, Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Lorens Say Maumere Polres Sikka, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Maumere, Pelindo Cabang Maumere, dan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur berhasil menggagalkan pengangkutan satwa liar dilindungi pada tanggal 11 Juli 2025 dini hari di Pelabuhan Lorens Say Maumere.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Tata Usaha BBKSDA NTT Joko Waluyo, S.Hut. kepada media ini melalui rilisnya pada, Minggu, 13/07/2025.
“Terduga pelaku yang hingga saat ini belum berhasil ditemukan membawa 8 kandang burung pleci kacamata jawa (Zosterops flavus) yang berisi 1.260 ekor burung, dengan 140 ekor diantaranya ditemukan dalam keadaan mati,” tulisnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 6/2018, jenis burung pleci kacamata jawa termasuk dalam jenis burung yang dilindungi.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa, Sesuai pasal 40A ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tindakan: memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan atau bagian-bagiannya diancam pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV/ Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak kategori VII/ Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Setelah diamankan, pihaknya membawa sebanyak 1.120 ekor burung pleci kacamata jawa yang masih hidup kemudian dilepasliarkan di lokasi yang sesuai di wilayah Kabupaten Sikka. “Pelepasliaran ini bertujuan untuk menyelamatkan seluruh individu yang diamankan dan meningkatkan populasi di alam,” tandas Joko.
Kementerian Kehutanan melalui Balai Besar KSDA NTT menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar di wilayah Kabupaten Sikka. Kementerian juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan pemanfaatan satwa dan tumbuhan liar secara ilegal, karena selain adanya ancaman pidana, juga dapat berdampak pada kelestarian jenis dan ekosistem.