
Ket: Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang. (Dok. Istimewa)
Spiritnesia.com, Kupang – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah memfinalisasi kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang secara daring. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi besar memperkuat pengawasan ekonomi digital dan mendorong kepatuhan pajak secara proporsional, tanpa menambah beban pajak baru bagi pelaku usaha.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Rimedi Tarigan, menegaskan bahwa rencana ini bukanlah pengenaan pajak baru, melainkan penyempurnaan mekanisme administrasi perpajakan. Marketplace akan bertindak sebagai pihak yang memungut pajak dari transaksi yang terjadi di platform mereka, menggantikan sistem lama di mana pedagang online harus membayar PPh secara mandiri.
“Ini bukan menambah jenis pajak baru. Ini hanya mengalihkan sistem pemungutan agar lebih sederhana, otomatis, dan sesuai perkembangan digital,” jelas Rimedi dalam keterangannya, Rabu (2/7).
Langkah ini sekaligus merespons fenomena shadow economy atau aktivitas ekonomi yang luput dari pengawasan negara. Dengan melibatkan platform marketplace, transaksi digital menjadi lebih transparan dan termonitor oleh otoritas pajak.
Menurut Rimedi, sebagian pelaku usaha online masih belum memahami atau enggan memenuhi kewajiban perpajakan karena menganggap prosesnya rumit. Oleh karena itu, keterlibatan marketplace diharapkan menjadi solusi untuk mempermudah, bukan mempersulit.
“Marketplace akan menjadi mitra strategis pemerintah untuk memastikan kepatuhan yang lebih luas dan berkeadilan, tanpa membuat pelaku UMKM terbebani,” tambahnya.
Ia juga memastikan bahwa pengusaha kecil dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap bebas dari kewajiban PPh sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pelaku UMKM tetap mendapatkan perlindungan.
Lebih lanjut, Rimedi menyebut kebijakan ini lahir dari proses pembahasan panjang antara DJP dengan pelaku industri e-commerce serta kementerian dan lembaga terkait. Mayoritas pihak, kata dia, mendukung kebijakan ini karena dinilai akan menciptakan ekosistem pajak digital yang lebih adil.
“Kalau aturan ini resmi ditetapkan, DJP akan mensosialisasikan secara terbuka dan lengkap agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan,” tutupnya.
Hingga saat ini, kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam tahap finalisasi dan diharapkan segera rampung dalam waktu dekat. (Mel/SN)